Konten dari Pengguna

Pesangon dan Pensiun Kena Pajak: Antara Keadilan dan Perlindungan Pekerja

Lutfiah Yulia Azizah

Lutfiah Yulia Azizah

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi pensiun. Foto: Jose Luis Pelaez Inc/Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pensiun. Foto: Jose Luis Pelaez Inc/Getty Images

Isu bahwa uang pesangon dan pensiun dikenai pajak kerap menimbulkan keresahan. Namun di balik itu, ada mekanisme perpajakan yang mencoba menyeimbangkan kepentingan negara dan perlindungan bagi pekerja.

Memahami Duduk Perkara Pajak Pesangon dan Pensiun

Banyak masyarakat menganggap bahwa uang pesangon atau pensiun sepenuhnya “hak bersih” pekerja tanpa potongan. Padahal, dalam sistem perpajakan Indonesia, penghasilan tersebut tetap masuk kategori objek pajak. Namun, bukan berarti diperlakukan sama dengan gaji bulanan.

Pemerintah telah menetapkan skema khusus, seperti tarif PPh final yang lebih ringan untuk pesangon, serta pengecualian atau perlakuan tertentu untuk manfaat pensiun. Artinya, negara tetap memungut pajak, tetapi dengan pendekatan yang lebih mempertimbangkan kondisi penerima.

Keadilan Pajak: Antara Hak Negara dan Hak Pekerja

Dari perspektif fiskal, pengenaan pajak atas pesangon dan pensiun memiliki dasar kuat: setiap tambahan kemampuan ekonomis pada dasarnya merupakan objek pajak. Namun dari sisi sosial, muncul pertanyaan: apakah adil memajaki dana yang sering kali menjadi “penyangga hidup” setelah kehilangan pekerjaan?

Di sinilah pentingnya desain kebijakan. Tarif final yang lebih rendah dan adanya batasan tertentu menunjukkan bahwa pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara penerimaan negara dan perlindungan pekerja. Namun, ruang evaluasi tetap terutama dalam situasi ekonomi sulit atau gelombang PHK.

Tantangan di Lapangan: Minimnya Literasi Pajak

Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutterstock

Permasalahan terbesar bukan hanya pada kebijakan, tetapi pada pemahaman masyarakat. Banyak pekerja tidak mengetahui bahwa pesangon mereka akan dikenai pajak, sehingga muncul rasa “kaget” saat menerima jumlah yang lebih kecil dari ekspektasi.

Kurangnya sosialisasi membuat pajak sering dianggap sebagai potongan sepihak, bukan kewajiban yang memiliki dasar hukum dan tujuan jelas. Di sisi lain, perusahaan juga perlu lebih transparan dalam menjelaskan komponen pesangon kepada karyawan.

Perlu Pendekatan yang Lebih Humanis

Ke depan, kebijakan pajak atas pesangon dan pensiun sebaiknya tidak hanya dilihat dari sisi teknis, tetapi juga empati sosial. Dalam kondisi tertentu misalnya PHK massal atau krisis ekonomi pemerintah dapat mempertimbangkan insentif atau relaksasi pajak agar daya beli masyarakat tetap terjaga.

Selain itu, edukasi publik harus diperkuat. Informasi yang sederhana, transparan, dan mudah diakses akan membantu pekerja memahami hak dan kewajiban mereka sejak awal.

Pajak atas pesangon dan pensiun bukan semata soal pungutan, tetapi tentang bagaimana negara mengelola keseimbangan antara keadilan fiskal dan perlindungan sosial.