Konten dari Pengguna

PPh 22 Marketplace Resmi Jalan, tapi Omzet Lintas Platform Bagaimana?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seorang penjual pakaian daring yang membuka lapak di empat platform sekaligus Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli mungkin selama ini merasa aman karena omzet di masing-masing toko belum menyentuh Rp500 juta setahun. Tapi jika omzetnya digabung dari keempat platform tersebut, angkanya bisa jauh melampaui batas itu. Pertanyaannya sederhana namun krusial: siapa yang bertanggung jawab menghitung total omzetnya secara menyeluruh, jika masing-masing marketplace hanya mengetahui data transaksi di platformnya sendiri?

Ilustrasi (Created by Gemini)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi (Created by Gemini)

Pertanyaan semacam ini menjadi relevan setelah pemerintah resmi memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 melalui empat marketplace mulai 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan kebijakan ini sebenarnya sudah dipersiapkan dan didiskusikan bersama para pelaku marketplace sejak 2025, dengan mempertimbangkan kesiapan administrasi dan sistem, serta masukan dari platform dan pelaku usaha.

Perjalanan kebijakan ini sendiri cukup panjang dan berliku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025, rencana pemungutan ini awalnya digadang-gadang mulai berlaku sekitar kuartal kedua 2026, sempat diundur ke Juli, lalu benar-benar mulai dijalankan pada 1 Agustus 2026. Namun pelaksanaannya kembali tertunda hingga akhir Oktober, dan pajak yang sempat dipungut pada masa penunjukan awal bahkan dikembalikan marketplace kepada pedagang. Barulah pada awal Oktober ini, pemerintah memastikan skema tersebut benar-benar berjalan secara penuh.

Secara mekanisme, aturan ini sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan banyak orang. Keempat marketplace yang ditunjuk, yaitu Tokopedia-TikTok Shop, Shopee, Lazada, dan Blibli, akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet pedagang, di luar komponen PPN dan PPnBM. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun, pemungutan ini dikecualikan, asalkan pedagang menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace tempatnya berjualan. Sementara itu, pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun akan dipungut 0,5 persen yang kemudian diperhitungkan sebagai bagian dari PPh Final sesuai PP Nomor 20 Tahun 2026.

DJP sendiri menegaskan bahwa kebijakan ini bukan pajak baru, melainkan sekadar pergeseran mekanisme pemungutan, dari yang sebelumnya dibayar mandiri oleh pedagang, menjadi dipungut langsung oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk. Logikanya, pedagang yang berpenghasilan di atas ambang batas memang sudah memiliki kewajiban membayar PPh sejak awal, hanya saja mekanismenya kini dipermudah lewat sistem pemungutan otomatis di platform.

Argumen ini masuk akal dari sisi keadilan perpajakan. DJP bahkan secara eksplisit berharap perlakuan pajak antara pedagang di marketplace dan pedagang konvensional menjadi lebih setara, sekaligus menegaskan bahwa kebijakan ini seharusnya tidak dijadikan alasan oleh pedagang untuk menaikkan harga barang kepada konsumen. Asosiasi E-Commerce Indonesia atau idEA pun menyatakan dukungannya, dengan syarat mekanisme administrasi yang diterapkan benar-benar efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi semua pihak.

Namun, justru di titik "kepastian" inilah celah teknis yang disebutkan di awal tulisan ini menjadi penting untuk dibahas secara terbuka. DJP sendiri menjelaskan bahwa batas Rp500 juta dihitung berdasarkan keseluruhan peredaran bruto pedagang, bukan hanya dari satu toko atau satu platform. Ketentuan ini secara prinsip adil, karena mencegah pedagang menghindari pungutan dengan cara memecah omzet ke berbagai platform. Tetapi dalam praktiknya, setiap marketplace pada dasarnya hanya memiliki visibilitas atas transaksi yang terjadi di platformnya sendiri. Tanpa mekanisme pelaporan silang atau integrasi data omzet lintas platform yang jelas antara keempat marketplace dan DJP, sulit membayangkan bagaimana sistem ini bisa secara otomatis mendeteksi pedagang yang omzet gabungannya sebenarnya sudah melampaui Rp500 juta, meski di masing-masing platform angkanya masih terlihat kecil.

Beban untuk memastikan kepatuhan semacam ini pada akhirnya kembali dibebankan kepada pedagang itu sendiri, lewat kewajiban menyampaikan surat pernyataan omzet secara jujur dan tepat waktu begitu batas Rp500 juta terlampaui. Padahal, tidak semua pedagang online, terutama pelaku usaha mikro yang berjualan di banyak platform sekaligus, memiliki kemampuan pembukuan yang rapi untuk menjumlahkan omzetnya secara akurat dari berbagai sumber setiap bulan.

Dengan rekam jejak kebijakan ini yang sempat tertunda berkali-kali sejak rencana awal digulirkan tahun lalu, langkah DJP memastikan pemberlakuan penuh mulai Oktober ini patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan menata ulang basis pajak ekonomi digital yang selama ini sulit dijangkau. Akan tetapi, keberhasilan jangka panjang kebijakan ini akan sangat bergantung pada bagaimana DJP dan keempat marketplace menyelesaikan persoalan teknis agregasi omzet lintas platform ini, bukan hanya bagaimana sistem pemungutan berjalan rapi di masing-masing platform secara terpisah.