Ramainya Isu Pajak Kontrakan Menunjukkan Rendahnya Literasi Pajak Masyarakat

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh kabar bahwa rumah kontrakan akan dikenai pajak. Informasi tersebut memunculkan berbagai reaksi, mulai dari kekhawatiran pemilik kontrakan hingga anggapan bahwa pemerintah kembali menambah beban masyarakat. Menurut saya, polemik ini justru menunjukkan bahwa literasi perpajakan di Indonesia masih perlu ditingkatkan.

Banyak masyarakat yang langsung menyimpulkan bahwa pemerintah menciptakan pajak baru untuk rumah kontrakan. Padahal, berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan telah lama dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 10 persen sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2017. Artinya, aturan tersebut bukanlah kebijakan baru yang tiba-tiba muncul pada tahun ini, melainkan ketentuan yang sudah berlaku selama beberapa tahun.
Menurut saya, persoalan utama bukan terletak pada tarif pajaknya, melainkan pada kurangnya pemahaman masyarakat mengenai objek pajak dan subjek pajak. Ketika mendengar istilah "pajak kontrakan", sebagian orang langsung membayangkan bahwa kepemilikan rumah kontrakan dikenai pungutan baru. Padahal, yang dikenai pajak adalah penghasilan yang diperoleh dari kegiatan menyewakan properti tersebut.
Kesalahpahaman ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang memahami pajak hanya sebatas kewajiban membayar kepada negara. Padahal, pemahaman mengenai dasar hukum, objek pajak, serta mekanisme pemungutan juga penting untuk diketahui. Kurangnya pemahaman tersebut membuat informasi yang tidak lengkap mudah diterima sebagai kebenaran.
Selain itu, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan perlakuan perpajakan antara rumah kontrakan dan rumah kos. Keduanya memang sama-sama menyediakan tempat tinggal, tetapi memiliki karakteristik usaha yang berbeda. Rumah kos pada dasarnya termasuk dalam penyediaan jasa akomodasi atau penginapan, sedangkan kontrakan lebih identik dengan persewaan bangunan. Perbedaan karakteristik inilah yang menyebabkan perlakuan perpajakannya tidak selalu sama.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa tantangan terbesar saat ini bukanlah kurangnya informasi, melainkan banyaknya informasi yang beredar tanpa konteks yang memadai. Di era digital, informasi dapat menyebar dalam hitungan detik. Sayangnya, klarifikasi sering kali datang setelah masyarakat lebih dahulu membentuk opini. Akibatnya, muncul berbagai asumsi yang belum tentu sesuai dengan ketentuan yang sebenarnya.
Menurut pandangan saya, pemerintah perlu terus meningkatkan edukasi perpajakan dengan bahasa yang lebih sederhana dan mudah dipahami oleh masyarakat. Informasi perpajakan yang terlalu teknis sering kali sulit dipahami oleh orang awam. Oleh karena itu, penyampaian informasi yang lebih komunikatif menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi kesalahpahaman.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu membiasakan diri untuk memeriksa sumber informasi sebelum menyimpulkan suatu kebijakan. Kemudahan memperoleh informasi seharusnya diimbangi dengan kemampuan untuk memilah informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sikap kritis menjadi penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang hanya beredar melalui potongan video, unggahan media sosial, atau judul yang bersifat sensasional.
Pada akhirnya, polemik mengenai pajak kontrakan memberikan pelajaran bahwa literasi perpajakan masih menjadi pekerjaan rumah bagi banyak pihak. Ketika masyarakat memahami aturan secara utuh, ruang bagi kesalahpahaman akan semakin kecil. Dengan pemahaman yang lebih baik, diskusi mengenai kebijakan perpajakan dapat berlangsung secara lebih objektif, sehingga masyarakat tidak mudah menganggap setiap informasi yang beredar sebagai kebijakan baru yang merugikan.
