Konten dari Pengguna

Restitusi Pajak Turun, tapi Jangan Buru-Buru Tepuk Tangan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Angka ini yang membuat saya berhenti sejenak: restitusi pajak sepanjang Januari–Agustus 2026 tercatat Rp191,82 triliun, turun 37 persen dibanding periode sama tahun lalu yang mencapai Rp304,29 triliun. Dari total itu, restitusi PPh tercatat Rp55,79 triliun, PPN dan PPnBM Rp134,32 triliun, serta pajak lainnya Rp1,71 triliun.

Ilustrasi Restitusi pajak turun (Created by Chatgpt)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Restitusi pajak turun (Created by Chatgpt)

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan tidak ada kuota atau anggaran yang membatasi pencairan restitusi, nilainya murni mengikuti kelebihan bayar yang diajukan wajib pajak. Menteri Keuangan Suahasil Nazara menambahkan hal senada: selama itu hak wajib pajak dan sesuai ketentuan, pasti dicairkan.

Pernyataan ini masuk akal secara normatif. Tapi mari kita uji dengan data lain yang justru keluar di hari yang sama. Penerimaan PPN dalam negeri tercatat melonjak 53,9 persen, dan salah satu pendorongnya disebut sebagai "manajemen restitusi" di sektor perdagangan besar bahan bakar minyak. Di sinilah argumen saya mulai terbangun: jika restitusi PPN turun tajam di saat penerimaan PPN domestik justru melonjak lebih dari separuh, kedua angka ini sebenarnya saling berkaitan secara matematis. PPN neto yang diterima negara dihitung dari PPN bruto dikurangi restitusi yang dikembalikan. Semakin kecil restitusi yang cair, semakin besar PPN neto yang tercatat sebagai penerimaan, meski aktivitas ekonomi riil di lapangan belum tentu tumbuh setinggi itu.

Artinya, sebagian dari lonjakan penerimaan PPN tahun ini bisa jadi bukan murni hasil pertumbuhan transaksi ekonomi, melainkan efek akuntansi dari restitusi yang tertahan. Ini bukan tuduhan, melainkan konsekuensi logis dari cara kerja PPN itu sendiri dan justru karena itu, publik berhak meminta rincian lebih jauh soal apa sebenarnya yang dimaksud "manajemen restitusi" dalam konteks ini.

Ada satu data pembanding lagi yang menguatkan kecurigaan saya. Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya memproyeksikan restitusi tahun ini bisa mencapai Rp270 triliun. Jika realisasi sampai Agustus baru Rp191,82 triliun, berarti ada selisih sekitar Rp78 triliun yang semestinya masih cair dalam empat bulan tersisa September hingga Desember. Dengan kata lain, lebih dari 40 persen dari total proyeksi restitusi tahunan harus dicairkan dalam sepertiga sisa waktu anggaran. Pola pencairan seperti ini, jika benar terjadi, justru akan menumpuk di penghujung tahun, bukan tersebar merata seperti semestinya proses administrasi yang sehat.

Dari dua data ini keterkaitan matematis antara restitusi PPN dan lonjakan penerimaan PPN domestik, serta kesenjangan antara proyeksi dan realisasi restitusi tahun berjalan, saya berpendapat bahwa klaim "tidak ada kuota" perlu dibuktikan lebih jauh dengan data operasional, bukan cukup dengan pernyataan pers. Misalnya: berapa rata-rata hari proses restitusi tahun ini dibanding tahun lalu, berapa persen permohonan yang masuk kategori pemeriksaan tambahan, dan bagaimana sebaran pencairan restitusi PPN per bulan sepanjang 2026.

Tanpa data semacam itu, pernyataan DJP dan Kemenkeu akan terus berhadapan dengan fakta sederhana: penerimaan pajak melonjak di saat restitusi melambat, dan sisa restitusi yang harus dicairkan empat bulan ke depan jumlahnya tidak kecil. Keduanya bisa saja kebetulan murni mencerminkan perlambatan ekonomi. Tapi dalam dunia fiskal, kebetulan sebesar ini biasanya layak diverifikasi dengan angka, bukan diselesaikan dengan klarifikasi lisan semata.