SP2DK Melonjak Jadi 454 Ribu, "Surat Cinta" DJP yang Masih Ditakuti

Mahasiswa Akuntansi Perpajakan Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Lutfiah Yulia Azizah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Di kalangan wajib pajak, ada julukan yang sudah lama melekat untuk satu jenis surat dari kantor pajak: surat cinta. Namanya terdengar romantis, tetapi siapa pun yang pernah menerimanya tahu betul bahwa isinya jauh dari kata manis. Itulah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau SP2DK, yang justru kerap memicu kepanikan, bukan rasa senang, begitu muncul di kotak masuk surel atau akun Coretax seseorang.

Pekan ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga September 2026 saja, DJP telah menerbitkan 454.377 SP2DK kepada wajib pajak, dengan rincian 384.396 surat dikirim lewat surel dan 69.981 lainnya melalui akun Coretax. Jika dibandingkan dengan data yang pernah diungkap dalam riset akademik mengenai penerbitan SP2DK sepanjang tahun penuh 2023, yang saat itu berjumlah 279.102 surat, maka volume penerbitan SP2DK tahun ini sudah melampaui angka satu tahun penuh tersebut, padahal baru berjalan sembilan bulan.
Lonjakan volume semacam ini sebenarnya mencerminkan keseriusan DJP memperkuat fungsi pengawasan, apalagi makin banyak data pihak ketiga yang kini mengalir ke sistem perpajakan, mulai dari laporan perbankan, data transaksi, hingga data identitas dan perizinan. Dari sisi akademik, sejumlah penelitian bahkan menunjukkan SP2DK cukup efektif sebagai instrumen penggalian potensi pajak, dengan salah satu studi mencatat potensi penerimaan tambahan hingga Rp53,15 triliun dari mekanisme ini, dan tingkat efektivitas yang dilaporkan berkisar 70 hingga 85 persen di beberapa wilayah pengamatan.
Namun, di balik angka dan efektivitas administratif itu, ada persoalan yang jauh lebih manusiawi yang belum sepenuhnya terselesaikan: rasa takut wajib pajak begitu menerima surat ini. Bahkan Menteri Keuangan sendiri secara terbuka mengakui hal ini. Sri Mulyani, saat masih menjabat, pernah mengaku banyak menerima keluhan wajib pajak yang mengaku ketakutan setiap kali menerima SP2DK. Setelahnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pun merespons aduan serupa dengan berencana meningkatkan kompetensi Account Representative dalam berkomunikasi dengan wajib pajak, sebuah pengakuan implisit bahwa cara penyampaian SP2DK selama ini belum sepenuhnya nyaman bagi penerimanya.
Yang menarik, para pejabat DJP sendiri berulang kali menegaskan bahwa SP2DK sejatinya bukan instrumen yang perlu ditakuti. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Neilmaldrin Noor, misalnya menjelaskan bahwa SP2DK pada dasarnya adalah undangan untuk memberikan klarifikasi, bukan vonis atau ancaman. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP pun menegaskan SP2DK semestinya dipandang sebagai bentuk permintaan klarifikasi atas data yang sudah dilaporkan wajib pajak, bukan instrumen yang bersifat memaksa.
Namun, jarak antara penjelasan normatif semacam itu dengan pengalaman riil wajib pajak di lapangan tampaknya masih cukup lebar. Sejumlah riset akademik yang menelusuri efektivitas SP2DK di berbagai kantor wilayah DJP justru menemukan hasil yang beragam, bahkan ada yang mencatat tingkat keberhasilan konseling SP2DK yang tergolong rendah, dengan perbedaan interpretasi antara wajib pajak dan petugas pajak menjadi salah satu tantangan utama yang dihadapi dalam proses penyelesaiannya.
Di sinilah pertanyaan kritis perlu diajukan: jika volume penerbitan SP2DK terus melonjak drastis setiap tahunnya, apakah kapasitas komunikasi Account Representative di lapangan sudah berkembang sebanding dengan volume tersebut? Dengan 454 ribu surat yang disebar hanya dalam sembilan bulan, rata-rata setiap Account Representative di seluruh Indonesia harus menangani jumlah kasus yang tidak sedikit, dan kualitas komunikasi yang edukatif serta menenangkan tentu membutuhkan waktu dan perhatian personal yang memadai untuk setiap wajib pajak, sesuatu yang sulit dijamin konsistensinya di tengah target kuantitas yang terus membesar.
Perluasan basis data dan penguatan pengawasan lewat Coretax memang langkah yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan pajak secara jangka panjang. Tetapi keberhasilan jangka panjang itu akan sangat bergantung pada bagaimana setiap surat yang diterbitkan benar-benar sampai dengan nada yang tepat kepada penerimanya, bukan sekadar menjadi angka pencapaian kinerja pengawasan. Selama julukan "surat cinta" masih dipakai dengan nada sinis oleh wajib pajak, dan selama Menteri Keuangan sendiri masih harus merespons keluhan ketakutan dari penerimanya, DJP masih punya pekerjaan rumah yang sama pentingnya dengan menambah jumlah SP2DK yang diterbitkan, yaitu memastikan surat itu benar-benar diterima sebagai ajakan berdialog, bukan sebagai ancaman yang menakutkan.
