Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Trotoar Untuk Pejalan Kaki Bukan Untuk Dipagar
30 Desember 2017 18:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
Tulisan dari luthfi hardi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kebijakan walikota tangerang selatan Airin Rachmi Diany yang ingin merevitalisasi pasar telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 - UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ).
ADVERTISEMENT
Dengan dalih melakukan revitalisasi pasar, walikota tangerang selatan memfasilitasi para SKPD kecamatan dan kelurahan dengan melakukan pemagaran pasar yang melewati batas pasar hingga mengenai bahu jalan atau trotoar tepatnya di jalan.Ir.H.Djuanda. Rempoa. Ciputat timur. Kota tangerang selatan. Pemagaran trotoar ini dilakukan sejak tanggal 28 desember 2017, Yang pada hakekatnya trotoar tersebut untuk para pejalan kaki dan khawatir pemagaran tersebut pun mengganggu lalu lintas para pengendara kendaraan yang mau ke arah lebak bulus jakarta selatan.
Tidak hanya itu, ternyata pasar yang ingin direvitalisasi itu masih memiliki sengketa dengan warga sekitar dan juga para pedagang yang menempati pasar tersebut. Ditambah dari kesaksian warga dan pedagang bahwa plang kepemilikan tanah yang dipasang dan diakuisisi oleh pemerintah kota tangerang selatan tidak tertera atau tidak tertulis terkait : SERTIFIKAT NO & LUAS TANAH. Dan ini cenderung pemerintah kota tangerang selatan memaksakan kehendak untuk memagar dan merevitalisasi pasar karena tidak memenuhi persyaratan yang diberikan oleh menteri perdagangan Enggartiasto Lukita, mulai dari : persiapan atau pengosongan pasar, penyelesaian sengketa tanah, pemberdayaan pedagang kecil serta manajemen pedagang pasar.
ADVERTISEMENT
Ketidak tegasan pemerintah, dalam hal ini Presiden dan menteri perdagangan sebagai stake holder pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi bahu jalan atau trotar seperti peruntukannya.