Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Mahasiswa Undip Edukasi Warga tentang E-court dan Ajari Cara Membuat Makser Kain
18 Agustus 2020 10:15 WIB
Tulisan dari Luthfi Imam Prakoso tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kabupaten Magelang (13/08/2020) – Pelaksaaan KKN UNDIP Tim II Tahun 2020 sudah mencapai babak akhir. Proses kegiatan KKN yang berjalan selama enam minggu (05 Juli – 15 Agustus 2020) dimanfaatkan oleh Luthfi Imam Prakoso, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro untuk menjalani berbagai macam kegiatan. Berbagai macam kegiatan ini dimulai dari dua program monodisiplin atau dua program yang sesuai dengan bidang keilmuan masing-masing. Program monodisiplin ini mengusung tema Covid-19 dan Sustainable Develpoment Goals (SDG)/Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Program kegiatan yang pertama dengan judul Edukasi/Sosialisasi Hukum terhadap Warga Desa Banyurojo, Dusun Seneng 1 mengenai Manfaat dan Penggunaan E-Court.
ADVERTISEMENT
E-Court atau pengadilan elektronik adalah suatu bentuk adaptasi dan inovasi oleh sistem hukum Indonesia terhadap proses penyelesaian perkara hukum lewat jalur pengadilan. Segala macam proses dalam pengadilan mulai dari pendaftaran sampai persidangan dilakukan secara online melalui website ecourt.mahkamahagung.go.id. Jenis perkara yang bisa masuk ke e-court sendiri adalah perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, dan tata usaha negara (Pasal 3 ayat (1) PERMA No.1 Tahun 2019). Pendaftaran hanya membutuhkan soft copy dokumen/surat-surat gugatan dan bukti-bukti yang dikirim ke website tersebut. Pembayaran biaya perkara juga menjadi lebih murah karena tidak ada biaya transportasi pemanggilan para pihak. Proses persidangannya sendiri dilakukan dengan tatap muka melalui media komunikasi jarak jauh berbentuk video call. Penggunaan metode e-court ini bisa menjadi pilihan alternatif bagi warga yang memiliki kasus-kasus hukum perdata atau Tata Usaha Negara karena sifatnya yang menghemat waktu, tenaga, dan biaya. Apalagi dalam masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini yang mengharuskan pembatasan sosial dalam jumlah besar, bisa menjadi pilihan yang cocok untuk menyelesaikan perkara-perkara hukum tersebut.
ADVERTISEMENT
Edukasi/Sosialisasi ini dilakukan dengan metode door to door atau rumah ke rumah. Setelah proses sosialisasi door to door selesai, warga dibagikan brosur mengenai alur pendaftaran e-court dan protokol new normal desa yang sumber desainnya diambil dari pn-kotacirebon.go.id dan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Selain lewat door to door, sosialisasi juga dilakukan dengan pengumpulan massa sebanyak 15 orang perwakilan dari masing-masing RT Dan RW yang tentu dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti memberi jarak di masing-masing tempat duduk sepanjang satu meter dan mewajibkan peserta untuk mengenakan masker.
Lalu pada program kegiatan kedua dengan konsep yang sama seperti program monodisiplin pertama, yaitu Edukasi/Sosialisasi Hukum terhadap Warga Desa Banyurojo, Dusun Seneng 1 mengenai Pembentukan Satgas “Jogo Tonggo”. Satgas Jogo Tonggo sendiri menurut Instruksi Gubernur Jateng No. 1 Tahun 2020 Tentang Pemberdayaan Masyarakat dalam Percepatan Penanganan Covid-19 di Tingkat Rukun Warga (RW) melalui Pembentukan “Satgas Jogo Tonggo” adalah Satuan Tugas Menjaga Tetangga yang bertugas untuk memastikan bahwa warga secara bergotong royong melawan penyebaran dan penularan Could-19 di wilayahnya, sekaligus memastikan dukungan dari luar wilayahnya untuk melawan Couid-19 tepat sasaran dan tepat guna. Sosialisasi pembentukan satgas ini dibutuhkan karena di RW Dusun Seneng belum terbentuk satgas khusus Covid-19. Satgas Jogo Tonggo sendiri terdiri dari empat bidang, yaitu kesehatan, ekonomi, sosial dan keamanan, dan hiburan. Keempat bidang ini dibentuk dengan tujuan utama untuk menguatkan ketahanan kesehatan warga-warga dusun dalam mencegah penyebaran virus yang semakin meluas dan menangani masalah-masalah yang timbul dari adanya situasi pandemi, seperti memastikan bantuan baik tunai maupun non tunai dari pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota dan institusi lain agar tepat sasaran clan tepat guna bagi warga yang membutuhkan di wilayah RWnya (bidang ekonomi). Sosialisasi/edukasi hukum ini dilakukan melalui metode pengumpulan massa sebanyak 15 orang yang sudah disebutkan sebelumnya, yang dihadiri oleh perwakilan dari beberapa RT dan RW setempat.
ADVERTISEMENT
Lalu program kegiatan yang terakhir adalah program kegiatan yang bersifat sosial, yang dinamakan Pemberdayaan dan Bantuan Sosial terhadap Warga Desa Banyurojo, Dusun Seneng 1 terkait Pencegahan Covid-19 dan Penguatan Ketahanan Dusun dalam Penanganan Covid 19. Bantuan sosial yang diberikan kepada warga adalah dalam bentuk penyemprotan disinfektan homemade berbahan dasar cairan pembersih lantai dan air di sekitar rumah-rumah warga, pembagian masker dan handsanitizer secara gratis, dan pemasangan banner terkait pelaksanaan new normal desa di jalan dan masjid dusun (sumber desain: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa) demi meningkatkan kesadaran warga dusun untuk selalu mematuhi protokol kesehatan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada aspek pemberdayaan masyarakat ada pelaksanaan penjahitan masker kain dengan tujuan untuk memberi keterampilan pada warga setempat untuk dapat membuat masker sendiri di rumah. Bahan-bahan dan alat-alat yang dibutuhkan sangat sederhana, yaitu kain katun, kertas karton, pensil, gunting, benang, jarum, dan karet. Bahan kain katun yang tipis mengharuskan masker untuk dilapis sebanyak tiga lapis helai kain untuk mengoptimalkan filter udara. Metode pembuatannya pun dibagi menjadi dua, yaitu dengan metode jahit manual (dengan tangan) dan dengan mesin jahit. Jika dilakukan dengan metode manual maka hal pertama yang harus dikuasai adalah teknik menyulam tusuk jelujur (running stitch), yaitu teknik menjahit/menyulam yang paling mendasar dan mudah dilakukan oleh pemula. Cara melakukan teknik ini adalah dengan memasukkan jarum masuk dan keluar dengan jarak yang teratur. Pada pelaksanaan pembuatan masker kain kali ini dilakukan dengan mesin jahit supaya lebih efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Penulis: Luthfi Imam Prakoso
Prodi – Fakultas: Ilmu Hukum – Fakultas Hukum
Editor: dr. Farmaditya Eka Putra, M.Si.Med, Ph.D