Konten dari Pengguna

Keamanan Data Pribadi: Mengapa Masyarakat Masih Hobi Oversharing?

Luthfi Farhan

Luthfi Farhan

Pelajar SMK Telkom Purwokerto

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Luthfi Farhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hacker (Foto: Tima Miroshnichenko/pexels)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hacker (Foto: Tima Miroshnichenko/pexels)

Di era serba digital seperti sekarang, isu keamanan data pribadi menjadi hal yang semakin krusial karena kehidupan kita hampir sepenuhnya berpindah ke ruang siber. Indonesia bahkan mencatatkan kenaikan signifikan sebanyak 11 peringkat dalam adopsi teknologi digital menurut laporan World Digital Competitiveness Ranking.

Namun, di balik kebanggaan akan pesatnya digitalisasi ini, ada realitas pahit yang kerap kita abaikan: tingkat kesadaran masyarakat terhadap perlindungan privasi data pribadi masih sangat minim.

Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serangan siber di Indonesia menembus angka 320,02 juta kali pada tahun 2022, melonjak 38,72 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Tingginya angka serangan siber ini tidak datang begitu saja. Pernyataan tesis utamanya sangat jelas: kecerobohan dan kelalaian pengguna digital menjadi salah satu celah keamanan terbesar yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber.

1. Faktor Perilaku Pengguna: Mengabaikan Keamanan Data Pribadi demi Kepraktisan

Banyak di antara kita yang masih menganggap langkah-langkah keamanan digital sebagai beban atau hal opsional belaka, bukannya sebuah kewajiban. Kebiasaan menggunakan kata sandi yang lemah—seperti tanggal lahir atau nama hewan peliharaan—membuat akun digital sangat rentan terhadap serangan brute-force. Penjahat siber dapat dengan mudah menjalankan program otomatis untuk menebak ribuan kombinasi kata sandi hingga akun berhasil dibobol.

Selain masalah kata sandi, kebiasaan menyambungkan perangkat ke jaringan Wi-Fi publik tanpa perlindungan tambahan juga menjadi pintu masuk berbahaya. Aktivitas ini membuka risiko serangan Man-in-the-Middle (MITM), di mana peretas memotong jalur komunikasi di jaringan terbuka untuk menyadap data sensitif, mulai dari password hingga kredensial perbankan.

2. Bahaya Oversharing dan Pentingnya Menjaga Keamanan Data Pribadi

Media sosial sering kali memicu dorongan untuk membagikan segala aktivitas sehari-hari. Tanpa disadari, kebiasaan mengumbar informasi pribadi secara sembarangan ini menjadi tambang emas bagi para penjahat siber.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara tegas mengingatkan bahwa data pribadi merupakan faktor kunci dari merajalelanya kejahatan siber. Wakil Menteri Kominfo, Nezar Patria, mengimbau masyarakat untuk tidak mengumbar data pribadi di platform seperti Facebook, Google, maupun media sosial lainnya.

Bermula dari data yang tercecer di medsos, penjahat siber dapat melakukan profiling dan menyusun micro targeting untuk menjebak korban. Bahkan, kecerobohan data pribadi ini terbukti menjadi pintu awal modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan iming-iming lowongan kerja palsu.

3. Risiko Kebocoran Identitas dan Ancaman Terhadap Keamanan Data Pribadi

Apa saja sebenarnya data pribadi yang kerap diumbar tanpa sadar? Pengamat teknologi informasi dan pakar digital forensik, Ruby Alamsyah, menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah data privat paling krusial yang harus dijaga karena berfungsi sebagai single identity number.

Selain NIK, penyebaran foto e-KTP maupun swafoto (selfie) sambil memegang KTP di media sosial adalah tindakan yang sangat berbahaya. Informasi lengkap di KTP—seperti nama lengkap, alamat, tempat tanggal lahir, hingga nama ibu kandung—sering kali dijadikan syarat verifikasi sistem perbankan dan pinjaman online (pinjol). Menyebarkan dokumen ini sama saja memberikan kunci masuk bagi peretas untuk mengajukan pinjaman atas nama korban atau meretas rekening bank.

Dampak kebocoran data ini pun tidak main-main:

Phishing: Penipuan melalui email atau pesan palsu yang menyamar sebagai instansi pemerintah atau bank demi menguras dana korban.

Ransomware: Serangan siber mematikan yang mengenkripsi data penting pengguna dan meminta uang tebusan, seperti pada kasus global WannaCry.

Kesimpulan & Solusi: Saatnya Mengubah Paradigma Keamanan Data

Keamanan data pribadi di era digital tidak bisa lagi dipandang sebagai tugas teknis semata, melainkan sebuah tanggung jawab bersama yang melibatkan individu, penyedia layanan digital, hingga penegakan regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Government dan perusahaan bertindak sebagai penyedia benteng hukum dan teknis, namun individu tetap menjadi pemegang kendali utama pintu masuk data mereka.

Untuk melindungi diri dari ancaman siber yang kian canggih, berikut langkah-langkah praktis yang wajib diterapkan oleh setiap pengguna internet:

Gunakan Kata Sandi yang Kuat & Rutin Diperbarui: Kombinasikan huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol, serta hindari kombinasi angka yang mudah ditebak.

Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA): Tambahkan lapisan keamanan ekstra pada seluruh akun digital agar tidak bisa diakses hanya dengan kata sandi.

Gunakan VPN saat Pakai Wi-Fi Publik: Lindungi lalu lintas data dari ancaman penyadapan atau serangan Man-in-the-Middle.

Hentikan Kebiasaan Oversharing & Unggah Dokumen Identitas: Jangan pernah mengunggah foto KTP, KK, swafoto identitas, atau tiket perjalanan ke media sosial.

Keamanan digital dimulai dari kesadaran diri sendiri. Jangan tunggu sampai akun atau identitas kita dibobol baru kita belajar peduli pada privasi data.