Konten dari Pengguna

Dua Sisi Naturalisasi dalam Sepak Bola Indonesia

Luthfiah Nurafifah
Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga
26 Juni 2022 22:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luthfiah Nurafifah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Naturalisasi merupakan proses perubahan kewarganegaraan seseorang. Seseorang tersebut sebelumnya berkewarganegaraan X dan berubah dengan memiliki kewarganegaraan Y setelah melewati proses naturalisasi. Dengan kata lain, naturalisasi merupakan salah satu cara untuk memperoleh kewarganegaraan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut merupakan hak dari sebuah negara untuk menjaga stabilitas negara dan sesuai dengan yang dikatakan oleh Moechtar Kusumaatmadja bahwa hukum memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban negara.
ADVERTISEMENT
Kita melihat bahwa pengaturan mengenai naturalisasi di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Menurut undang-undang tersebut, proses naturalisasi disebut juga sebagai pewarganegaraan, yaitu sebuah tata cara bagi seorang warga negara asing untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui sebuah permohonan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mengatakan bahwa permohonan pewarganegaraan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai kepada Presiden melalui Menteri.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan juga memberikan syarat-syarat mengenai pewarganegaraan tersebut, yaitu berusia 18 tahun atau sudah kawin, sudah bertempat tinggal di Indonesia selama 5 (lima) tahun berturut-turut atau 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, sehat jasmani dan rohani, dapat berbahasa Indonesia dan mengakui Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak pernah dijatuhi pidana penjara satu tahun atau lebih, dengan memperoleh kewarganegaraan
Sumber: Koleksi Pribadi
Indonesia, tidak menyebabkan dia memiliki kewarganegaraan ganda, mempunyai pekerjaan dan/atau penghasilan tetap, dan membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
ADVERTISEMENT
Naturalisasi memiliki dua bentuk, yaitu biasa dan khusus. Naturalisasi biasa merupakan sebuah proses yang harus dilewati oleh orang asing untuk mendapatkan status Warga Negara Indonesia sesuai dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Sementara itu, naturalisasi khusus diberikan kepada orang asing yang dianggap telah berjasa kepada Indonesia. Dalam praktik, naturalisasi khusus marak terjadi, khususnya dalam dunia sepak bola. Oleh sebab itu, banyak pemain asing yang dinaturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia untuk memperkuat Tim Nasional Indonesia. Keberadaan para pemain naturalisasi diharapkan mampu mendongkrak prestasi Tim Nasional Indonesia. Akan tetapi, kenyataan tidak semanis harapan. Para pemain tersebut belum juga mampu membawa Indonesia berprestasi di dunia sepak bola.
Dengan begitu, sistem naturalisasi diperdebatkan oleh masyarakat. Pemain-pemain yang dinaturalisasi terbagi menjadi dua kategori, yaitu berhasil dan tidak berhasil. Para pemain naturalisasi yang dapat dikategorikan berhasil adalah Christian Gonzales, Irfan Bachdim, Stefano Lilipaly, hingga Ilija Spasojevic. Mereka, setidaknya, mampu memberikan kontribusi yang positif kepada Tim Nasional Indonesia. Sementara itu, para pemain yang dikategorikan tidak berhasil adalah Tonnie Cusell, Sergio van Dijk, Jhonny van Beukering, hingga Ruben Wuarbanaran. Mereka dianggap gagal karena tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap Tim Nasional Indonesia.
ADVERTISEMENT
Melihat fakta bahwa pemain-pemain yang dinaturalisasi tidak selalu membawa kesuksesan maka muncul perlawanan terhadap proses naturalisasi. Komisi X DPR RI mengatakan bahwa naturalisasi merupakan sebuah cara instan yang bertentangan dengan filosofi sepak bola Indonesia. Lebih lanjut dikatakan bahwa proses naturalisasi akan menghambat pertumbuhan dan perkembangan para pemain lokal sehingga merusak mental mereka. Tidak berhenti sampai di situ bahwa proses naturalisasi akan menghancurkan sistem pembinaan usia muda yang sudah dibangun sejak lama. Oleh sebab itu, Komisi X DPR RI berpendapat bahwa sebaiknya proses naturalisasi hanya dijadikan sebagai solusi jangka pendek dan tetap mengandalkan talenta lokal. Pandangan negatif lain mengenai naturalisasi juga datang dari Fakhri Husaini. Tidak jauh berbeda dengan yang dikatakan oleh Komisi X DPR RI bahwa Beliau mengatakan proses naturalisasi hanya akan merusak mental para pemain lokal, khususnya dalam usia muda, yaitu 15 sampai 23 tahun. Kedatangan para pemain naturalisasi membuat para pemain lokal tidak mendapatkan kesempatan bermain sehingga menghambat perkembangan permainan mereka.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, tidak sedikit yang memberikan pandangan positif mengenai naturalisasi. Sebagian besar pihak menganggap bahwa keberadaan para pemain naturalisasi akan mendorong dan meningkatkan kualitas Tim Nasional Indonesia. Pengalaman mereka bermain di luar Indonesia dan kemampuan di atas rata-rata membuat keberadaan mereka sangat dibutuhkan. Hal tersebut disebabkan oleh para pemain naturalisasi yang biasanya bermain di Eropa dan terkenal memiliki tingkat permainan sepak bola di atas Indonesia. Oleh sebab itu, proses naturalisasi sangat dibutuhkan untuk membantu meningkatkan kualitas Tim Nasional Indonesia di berbagai bidang.
Melihat perdebatan yang demikian maka Penulis menganggap bahwa proses naturalisasi memang dibutuhkan. Akan tetapi, harus ditentukan batasan-batasan dalam melakukan naturalisasi. Proses tersebut jangan sampai mematikan pertumbuhan dan perkembangan para pemain lokal. Kehadiran para pemain naturalisasi harus mampu mengangkat kualitas Tim Nasional Indonesia secara keseluruhan. Para pemain naturalisasi tersebut juga harus mampu menularkan mentalitas dan kualitas yang mereka punya kepada para pemain lokal. Dengan kata lain, pemain naturaliasi harus mampu menjadi contoh bagi pemain lokal. Semua hal tersebut dilakukan demi Tim Nasional Indonesia sehingga mampu berprestasi dalam berbagai ajang, mulai dari Asia hingga Dunia.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Fauzi, Akmal. “Komisi X: Naturalisasi Pemain Hanya Cara Instan Raih Prestasi.” https://mediaindonesia.com/sepak-bola/338750/komisi-x-naturalisasi-pemain-hanya-cara-instan-raih-prestasi. Diakses 25 Juni 2022.
Indonesia. Undang-Undang Kewarganegaraan, UU No. 12 Tahun 2006, LN No. 63 Tahun 2006, TLN No. 4634.
Kusumaatmadja, Moechtar. Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan. Bandung: Alumni, 2002.
Luntungan, Amey Yunita. “Naturalisasi Warganegaraan Asing Menjadi Warganegara Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan.” Lex et Societatis. Vol. I. No. 5 (September 2013). Hlm. 41.
Soetoprawiro, Koesniatmanto. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia. Jakarta: Gramedia, 1994.
Tim Okezone. “5 Pemain Naturalisasi yang Gagal Total Bersama Timnas Indonesia, Nomor 1 Sempat Tersandung Masalah Hukum.” https://bola.okezone.com/read/2022/01/07/51/2529058/5-pemain-naturalisasi-yang-gagal-total-bersama-timnas-indonesia-nomor-1-sempat-tersandung-masalah-hukum. Diakses 25 Juni 2022.