news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kekerasan Seksual di Wilayah Kampus: Ruang Aman Semakin Sempit

Luthfiyyah Harya
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang
Konten dari Pengguna
10 Januari 2023 13:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Luthfiyyah Harya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini semakin marak kasus kekerasan seksual yang beredar di lingkungan masyarakat. Bahkan, selama tahun 2022 hampir setiap minggu ditemui kasus pelecehan seksual yang beredar di media sosial. Namun, terdapat fakta yang cukup memprihatinkan, yaitu pelecehan seksual telah memasuki wilayah perguruan tinggi.
Ilustrasi kekerasan seksual kepada wanita berhijab. Foto: Shutterstock
Hakikatnya, lingkungan perguruan tinggi atau kampus merupakan lingkungan yang dikelilingi oleh kalangan terpelajar yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan moral. Tentu sangat disayangkan bahwa kalangan terpelajar tersebut sampai melakukan kekerasan seksual yang dianggap perbuatan tercela dan tidak bermoral. Sangat miris bukan?
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data dari Komnas Perempuan, terdapat 67 laporan kasus pelecehan seksual yang masuk selama tahun 2015 hingga 2021. Sebanyak 35 kasus dari keseluruhan laporan tersebut terjadi di wilayah perguruan tinggi. Terkait dengan faktor penyebab terdapat dari berbagai sisi baik dari civitas akademika maupun lingkungan.
Faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan seksual di area kampus adalah karena mahasiswa ditempatkan dalam wilayah subordinasi. Lalu, dosen maupun karyawan berada pada posisi yang lebih superior. Dengan demikian, dosen atau karyawan banyak memanfaatkan hubungan tersebut untuk memaksa pihak subordinasi untuk memenuhi dan melaksanakan seluruh perintah serta keinginannya. Salah satunya memenuhi hasrat seksual sehingga banyak mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual.
Salah satu kasus pelecehan seksual di area kampus terjadi pada November 2022 tepatnya di Universitas Riau. Dosen universitas tersebut melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial DR. Korban dipaksa untuk memuaskan hasrat seksual dari sang dosen saat berada di Laboratorium Sejarah FKIP Universitas Riau. Selain itu, dosen tersebut juga kerap mengirimkan pesan cabul kepada mahasiswi. Atas tindakannya yang kurang bermoral, dosen dengan inisial ARA dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Selain kasus yang terdapat pada Universitas Riau, masih banyak ratusan bahkan ribuan kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kampus. Fenomena tersebut mengindikasikan bahwa semakin sempit ruang atau lingkungan yang aman bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dilingkupi oleh rasa takut dan khawatir yang semakin tinggi. Akibatnya semakin banyak masyarakat yang takut untuk berinteraksi dan keluar dari lingkungan rumah.
Oleh sebab itu, masyarakat seharusnya dapat melindungi dirinya sendiri seperti membawa alat perlindungan diri, berpakaian sopan, dan memiliki kemampuan bela diri. Pihak pemerintah dan institusi terkait juga perlu melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang menjurus ke pelecehan seksual. Lembaga penegak hukum harus mampu melaksanakan kebijakan pemerintah terkait pelecehan seksual. Jangan sampai lembaga penegak hukum dan institusi lainnya malah menjadi penyebab semakin tingginya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia.
ADVERTISEMENT