Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Survei Kepatuhan Pelayanan Publik, Ombudsman Kunjungi DPMPTSP Luwu Utara
23 Mei 2018 6:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
Tulisan dari Luwu Utara News tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Masamba --- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara mendapat kunjungan dari Lembaga Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan, Senin 21 Mei kemarin, di Kantor DPMPTSP. Kunjungan lembaga yang secara khusus mengawasi pelayanan publik ini dalam rangka melakukan survei kepatuhan pelayanan publik di DPMPTSP. Rombongan Ombudsman dipimpin oleh Kepala Ombudsman Perwakilan Sulsel, Subhan, dan diterima langsung Kepala Dinas PMPTSP, Ahmad Jani.
ADVERTISEMENT
“Kita mempersilakan Ombudsman memberi penilaian terhadap kinerja DPMPTSP, terkait pelayanan yang ada di kantor kami,” ujar Jani. Pelayanan apa yang telah dilakukan DPMPTSP dalam memberikan kepastian kepada masyarakat? Jani menyebutkan, DPMPTSP telah memberikan kepastian kepada masyarakat dengan layanan 3P, yaitu pasti syaratnya, pasti biayanya dan pasti waktu penyelesaiannya serta transparan. “Kita telah melaksanakan pelayanan yang transparan. Jika ada pungli, segera laporkan via telepon atau langsung ke Sekretariat Tim Pengaduan di DPMPTSP dengan menunjukkan bukti,” terang Jani.
Di hadapan Ombudsman, DPMPTSP melalui Kasi Pelayanam Non Perizinan, Amyuddin, menjelaskan penerapan sistem aplikasi perizinan secara online, status tim teknis perizinan dan pelayanan langsung. “Kita telah menyediakan aplikasi perizinan online yang diberi nama Si Pintar Online, di mana melalui aplikasi ini masyarakat dapat menyampaikan permohonan izin secara online tanpa harus datang ke kantor. Sementara untuk tim teknis saat ini statusnya masih melekat di instansi masing-masing. Namun ke depan diupayakan tim teknis melekat di DPMPTSP sehingga mempercepat proses penyelesaian izin,” jelas Amyuddin.
ADVERTISEMENT
Terkait pelayanan langsung, Amyuddin menjelaskan bahwa DPMPTSP memiliki dua kegiatan yang arahnya untuk pelayanan izin secara langsung ke masyarakat yaitu Mobil-E Pintar dan Klinik Perizinan. Kedua kegiatan ini, kata Amyuddin, bertujuan mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat. “Jadi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor kami akan terbantukan dengan kedua pelayanan tersebut,” jelas Amyuddin di hadapan Tim Survei Ombudsman RI.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan, usai melakukan visitasi di Kantor DPMPTSP memberikan apresiasi terhadap survei yang dilakukan. “Kami mengapresiasi pelayanan perizinan di Luwu Utara karena sebagian besar telah melengkapi semua unsur yang dipersyaratkan dalam pelayanan publik, khususnya pelayanan terpadu satu pintu,” ujar Subhan. Namun kata dia, ada beberapa yang perlu dibenahi DPMPTSP, seperti mengadakan penyediaan ruang bagi penyandang disabilitas, ruang menyusui, ruang merokok dan ruang lainnya.
ADVERTISEMENT
Soal pembenahan sesuai saran Ombudsman, Sekretaris DPMPTSP Kadri, mengatakan, sebagai SKPD yang baru dibentuk tentu masih banyak hal yang perlu dibenahi, salah satunya dukungan sarana dan prasarana pelayanan.” Memang masih perlu banyak pembenahan, karena sebagai organisasi perangkat daerah yang baru dibentuk, tentunya juga perlu dukungan sumberdaya manusia melalui pelatihan dan bimbingan teknis tentang pelayanan perizinan,” tutur Kadri, yang juga PPID di DPMPTSP. (LH)