Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Konten dari Pengguna
Pernikahan Dini
21 Juni 2021 17:11 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 14:05 WIB
Tulisan dari Lely Badriyatul Hasanah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sesuai judul tentu di sini kita akan membahas tentang pernikahan dini. Kamu pasti sudah pernah mendengar bukan apa itu pernikahan dini? Dan di antara kamu juga pasti sudah ada yang tahu mengenai pernikahan dini? Pada umumnya pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan sebelum mempelai berusia 18 tahun. Selain memicu risiko kesehatan bagi perempuan, pernikahan dini juga berpotensi memicu munculnya kekerasan seksual dan pelanggaran hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Konsultan Keluarga Berencana dan kesehatan Reproduksi dokter Julianto Witjaksono menerangkan bahwa pernikahan dini banyak menyebabkan risiko penyakit dan kelainan terutama saat kehamilan muda, ''karena secara biologis perempuan di bawah usia 20 tahun belum siap, sehingga risikonya sangat tinggi bagi ibu dan bayi, fakultas kedokteran Universitas Indonesia (UI) ini saat memberi keterangan di ruang sidang MK.
Study menyebutkan bahwa anak yang dipaksa untuk menikah muda berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, baik itu gangguan kecemasan, stress atau depresi. Kondisi ini umumnya karena ketidaksiapan dalam menjalani beban dan tanggung jawab yang diterima sebagai suami istri.
Pernikahan dini sangat rentan berujung petaka. Sulit menemukan ada orang yang benar-benar bahagia setelah menikah dini. Pernikahan dini tanpa perencanaan yang matang melahirkan keluarga yang minim pangan dan ekonomi stabil. selain itu, ancaman maut juga dialami anak perempuan yang terpaksa melahirkan sebelum mereka siap. Pernikahan dini di kalangan masyarakat indonesia, khususnya remaja dapat disebabkan oleh adanya berbagai faktor-faktor seperti faktor sosial budaya, ekonomi, pendidikan agama, sulit mendapat pekerjaan media massa, pandangan dan kepercayaan dan orang tua.
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang perlu dilakukan indonesia untuk mencegah pernikahan dini adalah: menyediakan akses pada pendidikan formal, meng edukasikan anak muda tentang kesehatan dan hak-hak reproduksi seksual, mempromosikan kesetaraan gender dan tingkat akar rumput.
Pengadilan agama Banyuwangi dan jember, jawa timur, mencatat peningkatan pengajuan dispensasi nikah tahun 2020. Ini Setelah terbitnya UU No.1/1974 tentang pernikahan.
Pernikahan dini menghancurkan masa depan anak-anak. Karena itu, upaya pencegahan perkawinan anak harus dilakukan secara masif, tidak hanya pemerintah, tetapi juga seluruh pemangku kebijakan, termasuk lembaga keagamaan.
Pernikahan dini tidak hanya berdampak negatif bagi anak dan keluarga tetapi juga pada negara. Angka anak putus sekolah serta anak tengkes berisiko meningkat sehingga menghambat kemajuan bangsa.
Kemiskinan akibat pandemi COVID-19 membuat anak perempuan dihadapkan pada posisi untuk menikah dini guna mengatasi problem keuangan keluarga. Terbatasnya aktivitas anak-anak memperbesar peluang terjadinya pernikahan dini seperti saat pandemi COVID-19. Risiko pernikahan dini meningkat karena sekolah-sekolah ditutup guna mencegah wabah corona. Laporan PBB bulan lalu menyebutkan bahwa, akibat pandemi COVID-19 ini, dalam waktu 10 tahun ke depan akan ada 13 juta perkawinan anak di usia dini.
ADVERTISEMENT