Konten dari Pengguna

Memperbaiki Lingkungan Melalui Pengembangan Ibu Kota Nusantara (IKN)

Lyra Septiara
Mahasiswi Prodi ilmu komunikasi Universitas pamulang
18 Januari 2025 17:21 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lyra Septiara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Relokasi Ibu Kota Negara Indonesia (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur bukan hanya sekadar proyek infrastruktur besar, namun juga mempunyai potensi untuk memperbaiki kondisi lingkungan melalui pembangunan perkotaan yang lebih berkelanjutan. Jakarta, ibu kota saat ini, menghadapi berbagai permasalahan lingkungan seperti polusi udara, kepadatan penduduk, dan degradasi ekosistem. Situasi ini memerlukan pendekatan baru dalam pembangunan perkotaan yang mengedepankan perlindungan lingkungan. Salah satunya adalah penerapan konsep kota hijau yang fokus pada keberlanjutan dan kesehatan ekologi. Penanaman pohon merupakan salah satu strategi utama perbaikan lingkungan di kawasan IKN. Proses ini melibatkan penanaman kembali pohon di kawasan yang telah terdegradasi atau rusak akibat aktivitas manusia. Reboisasi tidak hanya mengurangi emisi karbon dan meningkatkan kualitas udara, tetapi juga menyediakan habitat bagi satwa liar yang terancam punah. Selain itu, upaya penyelamatan hewan juga menjadi fokus utama, karena pembangunan dapat menghancurkan habitat alami mereka dan menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati. Melalui aktivitas penyelamatan hewan, kami merelokasi atau melindungi hewan yang terancam dan berkontribusi pada pemulihan ekosistem yang rusak. Konsep Kota Hijau yang diterapkan di IKN bertujuan untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih hijau dengan mengutamakan perbaikan ruang hijau, efisiensi energi, dan pengelolaan sampah. Pembangunan infrastruktur bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan, meningkatkan kualitas udara, dan menciptakan ruang publik yang dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat lokal. Selain itu, konsep ini juga mendukung keberlanjutan melalui penggunaan sumber energi terbarukan dan sarana transportasi yang lebih ramah lingkungan. Setelah melalui analisis dari berbagai sumber dan berdasarkan pembahasan, pembangunan IKN mengusung beberapa pendekatan utama, yaitu: 1. IKN Memperbaiki Lingkungan Relokasi Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur merupakan langkah besar yang diambil oleh pemerintah Indonesia dengan tujuan untuk memperbaiki kualitas lingkungan melalui penerapan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Jakarta, yang saat ini menghadapi tantangan besar dalam hal kepadatan penduduk, polusi udara, dan degradasi ekosistem, menjadi alasan penting untuk mencari solusi yang lebih ramah lingkungan. Di sisi lain, Kalimantan Timur, yang menjadi lokasi baru untuk IKN, menawarkan peluang untuk merancang kota yang lebih hijau, ramah lingkungan, dan lebih seimbang secara ekologis. Salah satu strategi utama yang diterapkan dalam perencanaan IKN adalah pemanfaatan energi terbarukan, seperti energi surya dan angin, yang diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sumber energi fosil dan menurunkan emisi gas rumah kaca. Ini sejalan dengan upaya global untuk mengurangi perubahan iklim dan mendorong keberlanjutan energi. Selain itu, IKN direncanakan untuk mengintegrasikan sistem transportasi berbasis listrik, yang akan mengurangi emisi dari sektor transportasi yang menjadi salah satu kontributor utama pencemaran udara di kota-kota besar. Penerapan konsep bangunan hijau yang efisien secara energi serta pengelolaan sampah yang ramah lingkungan juga merupakan bagian dari strategi pembangunan yang berkelanjutan di IKN. Selain infrastruktur ramah lingkungan, pemulihan keanekaragaman hayati juga menjadi fokus utama. Dengan melaksanakan program reboisasi dan pemulihan hutan yang terfragmentasi, IKN bertujuan untuk memperbaiki kualitas habitat bagi satwa liar, meningkatkan kualitas udara, dan menjaga keseimbangan ekosistem secara keseluruhan. Rencana ini juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kota dalam mengatasi dampak perubahan iklim seperti banjir dan kekeringan, sehingga menjadikan IKN sebagai kota yang lebih resilien terhadap bencana alam. Secara keseluruhan, melalui penerapan kebijakan-kebijakan tersebut, IKN diharapkan dapat menjadi contoh bagi pembangunan kota masa depan yang mengintegrasikan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial, dengan memperhatikan pentingnya keberlanjutan ekologis. 2. IKN Melakukan Penghijauan Inklusif (Reforestasi) Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur. Sekitar 70% kawasan IKN dengan total luas 252.000 hektar dirancang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), dimana 65% di antaranya ditetapkan sebagai kawasan lindung. Upaya ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekologi, mitigasi perubahan iklim, dan melestarikan keanekaragaman hayati. 3. Konsep Restorasi Ekosistem IKN Pembangunan Ibu Kota Indonesia (IKN) bertujuan untuk membangun kota yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan seimbang dengan ekosistem sekitarnya. Restorasi ekosistem di IKN mencakup berbagai inisiatif yang bertujuan untuk mendukung keseimbangan alam dan meningkatkan kualitas hidup warga. Konsep ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Indonesia Timur (KTI) dengan menjembatani kesenjangan pembangunan antara KTI dan Kawasan Indonesia Barat (KBI) dengan tetap mempertimbangkan aspek strategis lingkungan dan ekonomi. IKN dipilih sebagai ibu kota baru karena ketersediaan lahan yang cukup, minim risiko bencana alam, dan kemungkinan dibangunnya pusat perekonomian yang terintegrasi dengan konsep pembangunan berkelanjutan. Salah satu konsep utama rencana IKN adalah mengintegrasikan prinsip kota hutan, kota spons, dan kota pintar untuk mencapai tujuan tersebut.
ADVERTISEMENT
4. IKN Sebagai Perlindungan Satwa Liar Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dirancang dengan mengusung tujuh prinsip perencanaan kota, salah satunya adalah konsep kota pintar (smart city), yang menekankan pada revitalisasi hutan hujan tropis, perlindungan satwa liar, dan pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Dalam konteks ini, keanekaragaman hayati menjadi isu yang sangat penting, mencakup potensi biodiversitas, dampak pembangunan terhadap kelestarian lingkungan, pengelolaan habitat, serta strategi pelestarian seperti rehabilitasi hutan, pelestarian budaya berbasis lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan. Kawasan IKN dikenal memiliki biodiversitas yang sangat kaya. Flora di wilayah ini mencakup sekitar 15.000 hingga 20.000 jenis tanaman, termasuk 4.000 jenis pohon, dengan sekitar 35% di antaranya merupakan spesies endemik. Kawasan ini juga menjadi rumah bagi berbagai spesies fauna, termasuk 222 jenis mamalia (44 di antaranya endemik), 420 jenis burung, 166 jenis ular, 394 jenis ikan (144 endemik), dan 100 jenis amfibi. Di antara satwa penting yang mendiami kawasan ini adalah orangutan (Pongo pygmaeus), owa-owa (Hylobates muelleri), lutung, rusa, dan trenggiling. Keberadaan satwa-satwa ini menegaskan pentingnya kawasan hutan Kalimantan sebagai habitat yang mendukung kelestarian biodiversitas. Namun, sebagian besar kawasan hutan asli di IKN, termasuk Tahura Bukit Soeharto, telah mengalami degradasi akibat aktivitas manusia seperti pertambangan, perkebunan sawit, hutan tanaman industri (HTI), pertanian, pemukiman, dan kebakaran hutan. Degradasi ini mengancam keberlanjutan keanekaragaman hayati yang sebelumnya sangat kaya. Oleh karena itu, langkah strategis harus segera diambil sebelum pembangunan dimulai, termasuk melakukan inventarisasi kawasan hutan yang masih alami melalui citra satelit dan survei lapangan untuk memverifikasi tipe habitat dan kondisinya. Habitat alami yang tersisa harus dijadikan kawasan lindung untuk menjaga kelestarian flora, fauna, tata air, dan fungsi ekosistem seperti penyerapan karbon. Selain itu, penting untuk mendokumentasikan dan memanfaatkan kearifan lokal agar masyarakat tetap dapat memanfaatkan sumber daya alam tanpa kehilangan aksesnya.
ADVERTISEMENT
5. Konsep Kota Hijau di IKN Pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan perluasan penggunaan energi terbarukan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan porsi energi terbarukan dalam total bauran energi menjadi 23% pada tahun 2025 dan 31% pada tahun 2050. Meskipun energi terbarukan saat ini baru berkisar 12,3%, pemerintah optimis tujuan tersebut dapat tercapai melalui berbagai inisiatif dan program yang tengah dikembangkan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan kerangka hukum untuk menjaga fungsi lingkungan hidup di Indonesia. Undang-undang ini menekankan prinsip pembangunan berkelanjutan dan mengatur perlindungan hak asasi manusia atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, undang-undang ini mewajibkan pemerintah dan masyarakat untuk mengendalikan pencemaran lingkungan melalui perencanaan, pemantauan, dan penegakan hukum. Namun demikian, masih terdapat tantangan dalam penerapan dan penegakan hukum yang memerlukan perbaikan. Program Pembangunan Kota Hijau (P2KH) Indonesia bertujuan untuk meningkatkan proporsi ruang terbuka hijau (RTH) di total wilayah perkotaan menjadi 30%. Diluncurkan pada tahun 2015, inisiatif ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian Pekerjaan Umum dan pemerintah daerah di 31 kabupaten/kota. P2KH mencakup delapan atribut kota hijau yang meliputi perencanaan dan perancangan hijau, pengelolaan sampah, dan transportasi berkelanjutan. Program ini bertujuan untuk mendukung pembangunan infrastruktur hijau, mengurangi emisi karbon, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat perkotaan. Bangunan ramah lingkungan di Indonesia diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015, dengan penekanan pada efisiensi energi, konservasi air, dan penggunaan material ramah lingkungan. Sertifikasi Bangunan Ramah Lingkungan, seperti yang dikeluarkan oleh Green Building Council Indonesia (GBCI), memastikan bahwa bangunan memenuhi standar internasional dalam hal keberlanjutan dan efisiensi. Standar Nasional Indonesia (SNI) 17-7011-2018 juga menetapkan standar teknis bangunan hijau, termasuk pengelolaan limbah dan penurunan emisi gas rumah kaca. Pemerintah telah mengimplementasikan berbagai strategi komunikasi untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang pentingnya pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang ramah lingkungan. Salah satu pendekatan utama adalah penyuluhan dan edukasi, di mana pemerintah mengkampanyekan informasi tentang bagaimana pembangunan IKN yang berfokus pada keberlanjutan ekosistem dapat membawa dampak positif. Misalnya, IKN dirancang dengan konsep "smart city" yang mengutamakan teknologi ramah lingkungan serta penggunaan energi terbarukan, yang tentunya memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan. Selain itu, pemerintah memanfaatkan media sosial dan platform digital lainnya untuk menyebarkan informasi secara luas dan langsung kepada berbagai kalangan masyarakat. Dengan adanya saluran ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi, berinteraksi, dan bahkan menyampaikan pertanyaan atau kekhawatiran mereka yang dapat dijawab secara cepat oleh pemerintah. Kolaborasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi lingkungan juga menjadi bagian penting dari strategi komunikasi ini. Melalui kerja sama ini, pembangunan IKN dapat dijalankan sesuai dengan prinsip keberlanjutan, dan pemerintah bisa mendengarkan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten dalam isu lingkungan untuk memastikan bahwa semua langkah pembangunan tersebut tidak hanya efisien, tetapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pemerintah berkomitmen untuk transparan dalam proses pembangunan dengan memberikan update secara rutin mengenai perkembangan proyek, termasuk inisiatif-inisiatif terkait lingkungan, seperti pengelolaan sampah, konservasi air, dan perlindungan biodiversitas. Hal ini bertujuan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mewujudkan kota yang hijau dan berkelanjutan, sekaligus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam menjaga kelestarian alam. Dialog publik dan partisipasi masyarakat juga menjadi fokus dalam strategi komunikasi pemerintah. Dengan mengadakan forum diskusi publik dan konsultasi langsung dengan masyarakat lokal, pemerintah dapat menggali aspirasi dan kekhawatiran mereka, yang akan membantu menciptakan rasa kepemilikan dan kepercayaan terhadap proyek IKN. Ini juga memungkinkan masyarakat untuk merasa dilibatkan dalam proses pembangunan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Akhirnya, pemerintah berusaha menyampaikan narasi positif terkait pembangunan IKN. Mereka menggambarkan IKN sebagai peluang untuk menciptakan kota yang lebih ramah lingkungan dengan infrastruktur yang mendukung keberlanjutan. IKN diharapkan menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia dalam hal pengelolaan lingkungan yang lebih baik. Dengan pendekatan-pendekatan komunikasi yang terintegrasi ini, diharapkan masyarakat akan lebih memahami bahwa pembangunan IKN tidak hanya soal pemindahan ibu kota, tetapi juga merupakan langkah penting dalam memperbaiki dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT