Konten dari Pengguna

PPN 12%: Kebijakan yang Tepat untuk Menaikkan Pendapatan Negara atau Beban Baru?

Lian
Mahasiswa S1 Akuntansi Universitas Airlangga yang tertarik pada perkembangan ekonomi nasional maupun internasional.
24 Desember 2024 18:22 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Lian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2024, pemerintah mengumumkan bahwa mereka akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada tahun 2025. Langkah tersebut diklaim menjadi strategi untuk memperkuat pendapatan negara. Kenaikan tersebut mereka lakukan dengan dalih menjalankan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% ini akan memperburuk kondisi ekonomi rakyat karena daya beli masyarakat, khususnya golongan menengah ke bawah, akan semakin tergerus.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi pajak. /Freepik
PPN merupakan pajak konsumsi yang memengaruhi harga barang dan jasa yang termasuk dalam daftar barang wajib pajak, seperti pakaian, pulsa, sabun, alat elektronik, barang otomotif, perkakas, kosmetik, dan masih banyak lagi. Semua ini adalah barang yang sering kali dikonsumsi oleh masyarakat dan beberapa di antaranya bahkan sudah menjadi kebutuhan pokok. Akan tetapi, walaupun pada faktanya produk tersebut merupakan kebutuhan, pemerintah tetap menaikkan pajak di saat daya beli masyarakatnya sendiri sedang menurun. Daya beli masyarakat Indonesia disebut menurun karena Indonesia telah mengalami deflasi selama lima bulan berturut-turut secara bulanan dari bulan Mei 2024 hingga September 2024. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada September 2024 turun atau mencatat deflasi sebesar 0,12% secara bulanan atau month to month (mtm). Angka deflasi itu meningkat dibandingkan pada Agustus 2024 yang sebesar 0,03%. Ketika deflasi terjadi dalam waktu lama, terdapat risiko terjadinya krisis ekonomi karena secara lambat laun harga bahan pokok pangan akan kian mahal sedangkan kemampuan konsumen untuk membeli sangat rendah, terlebih masyarakat dari kelas menengah ke bawah yang akan merasakan dampak kenaikan harga akibat PPN secara langsung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kenaikan PPN juga akan berdampak pada perilaku konsumen secara individual. Pengurangan daya beli akibat kenaikan harga barang akan menyebabkan konsumsi masyarakat, yang sejatinya merupakan penggerak ekonomi Indonesia, menurun, terutama pada golongan dengan pendapatan rendah hingga menengah. Hal tersebut dapat mengurangi ruang gerak ekonomi masyarakat yang pada akhirnya akan menurunkan pertumbuhan ekonomi negara.
Pajak memang merupakan salah satu sumber penerimaan negara. Akan tetapi, terdapat beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk menaikkan penerimaan negara sebelum memutuskan menaikkan tarif PPN, antara lain 1. Mengurangi kebocoran anggaran dan memperbaiki efisiensi belanja negara APBN memiliki peran penting dalam mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, kestabilan keuangan negara, dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama APBN adalah untuk membiayai kegiatan pemerintah, termasuk penyediaan barang dan jasa publik, pembangunan infrastruktur, dan program sosial. Efektivitas pengelolaan APBN dapat diukur dari sejauh mana tujuan-tujuan tersebut dapat tercapai menggunakan cara yang paling optimal. Untuk itu, pemerintah harus memastikan bahwa anggaran yang dialokasikan tidak boleh bocor, memiliki dampak positif yang nyata, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 2. Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penghindaran pajak (tax evasion) Tindakan penghindaran pajak disebabkan oleh lemahnya bidang perpajakan, seperti rendahnya integritas sebagian fiskus, adanya celah dalam peraturan perpajakan, dan kurangnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan ketentuan perpajakan sehingga menciptakan lingkungan yang rawan akan kecurangan (fraud) sebagai bibit tindakan penghindaran pajak. Salah satu solusinya adalah mengimplementasikan konsep good governance di bidang perpajakan dengan mengoptimalkan Asas Umum Pemerintah yang Baik dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan di setiap aktivitas perpajakan. 3. Fokus pada optimalisasi kebijakan pajak yang lebih adil, seperti pajak penerimaan penghasilan atau pajak kekayaan dari kelompok kaya dan korporasi besar Kelompok-kelompok dengan tingkat kekayaan yang tinggi memiliki sumber daya untuk mengurangi beban pajak mereka melalui penghindaran pajak dan penggelapan pajak. Para oknum tersebut dapat memanfaatkan insentif pajak dan pengaturan keuangan internasional untuk meminimalisasi pembayaran pajak mereka. Penetapan pajak kekayaan dapat menjadi sumber penerimaan baru bagi pemerintah. Dengan perencanaan yang matang dan implementasi yang tepat, pajak kekayaan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memperkuat pondasi ekonomi negara.
ADVERTISEMENT
Jadi, pemerintah pada tahun 2024 mengumumkan bahwa mereka akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai dari tahun 2025. PPN diterapkan pada berbagai barang, contohnya sabun, alat elektronik, dan pakaian yang sejatinya merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Daya beli masyarakat Indonesia yang tengah menurun akibat deflasi tidak akan menjadi kombinasi yang bagus dengan kenaikan PPN. Selain itu, konsumsi domestik yang menjadi penyokong ekonomi Indonesia selama ini juga akan berkurang akibat penurunan daya beli. Terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebelum menaikkan tarif PPN, seperti mengurangi kebocoran anggaran dan memperbaiki efisiensi belanja negara, meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penghindaran pajak (tax evasion), dan fokus pada optimalisasi kebijakan pajak yang lebih adil, seperti pajak penerimaan penghasilan atau pajak kekayaan dari kelompok kaya dan korporasi besar. Berbagai solusi tersebut dapat menjadi alternatif untuk menaikkan penerimaan negara tanpa mengorbankan masyarakat kecil yang daya belinya tidak sedang dalam kondisi yang baik.
ADVERTISEMENT