Konten dari Pengguna

Revisi Konstitusi: Solusi atau Masalah Baru?

Lystanta Ramdhan

Lystanta Ramdhan

Saya adalah seorang mahasiswa Teknik Informatika di Universitas Pamulang

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Lystanta Ramdhan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

sumber: kepemilikan pribadi
zoom-in-whitePerbesar
sumber: kepemilikan pribadi

Konstitusi adalah hukum dasar yang menentukan kehidupan nasional dan negara. Sejak era reformasi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah beberapa kali diubah untuk meningkatkan demokrasi, akuntabilitas, dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, revisi konstitusi telah muncul kembali dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya masalah hukum teknis, tetapi juga masalah sosial, politik, dan bahkan ideologis.

Pertanyaan penting muncul di tengah meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap elite politik dan kekhawatiran akan kemunduran demokrasi. Apakah revisi konstitusi adalah cara untuk memperbaiki kelemahan sistem ketatanegaraan kita atau justru membuka peluang untuk munculnya masalah baru? Dalam artikel ini, kami akan membahas masalah ini secara menyeluruh dengan menggunakan teori-teori hukum tata negara dan studi empiris yang relevan.

Sejarah Revisi Konstitusi di Indonesia

Sejak reformasi, UUD 1945 telah diubah empat kali (1999–2002), yang menghasilkan perubahan besar seperti pembatasan masa jabatan presiden dan penguatan DPR dan DPD. Banyak orang memuji amandemen ini sebagai langkah maju menuju demokratisasi.

Namun, sejak 2019, ada wacana untuk merevisi kembali UUD 1945, terutama terkait dengan penguatan wewenang MPR dan kemungkinan masa jabatan presiden diperpanjang. Publik khawatir tentang masalah ini karena dikhawatirkan akan menyebabkan konsolidasi kekuasaan, yang akan menghalangi semangat reformasi.

Alasan Revisi: Kepentingan Bangsa atau Elit Politik?

Mereka yang mendukung revisi konstitusi mengatakan bahwa itu diperlukan untuk haluan negara yang berkelanjutan, bahwa sistem presidensial terlalu kaku, dan bahwa hubungan antara lembaga negara harus diperbaiki. Namun, mereka yang menentang revisi tersebut ketika mereka dianggap memiliki manfaat politik nyata, seperti memperpanjang masa jabatan atau mengaburkan perbedaan kekuasaan.

Survei Litbang Kompas (2022) menemukan bahwa sekitar 59,3% orang yang menjawab menentang gagasan untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak percaya pada alasan di balik revisi konstitusi, terutama ketika dianggap tidak menguntungkan masyarakat.

Risiko dari Revisi Konstitusi

Secara teoretis, perubahan konstitusi tanpa partisipasi publik dapat mengurangi legitimasi sistem hukum dan politik. Jika revisi konstitusi dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, publik akan kehilangan kepercayaan pada institusi negara.

Kasus di negara-negara seperti Venezuela dan Rusia menunjukkan bahwa otoritarianisme terselubung muncul sebagai hasil dari perubahan konstitusi yang tidak demokratis. Untuk menghindari terjebak dalam dinamika kekuasaan yang mengebiri demokrasi, Indonesia harus mengambil pelajaran dari pengalaman tersebut.

Alternatif Solusi tanpa Harus Merevisi Konstitusi

Beberapa pakar hukum tata negara berpendapat bahwa banyak masalah ketatanegaraan dapat diselesaikan melalui undang-undang organik atau peraturan pelaksana daripada dengan merevisi konstitusi. Misalnya, jika tujuan jangka panjang negara tidak jelas, Grand Design of Growth Nation dapat digunakan sebagai alternatif tanpa mengubah dasar konstitusi.

Selain itu, solusi non-konstitusional untuk meningkatkan demokrasi juga dapat mencakup meningkatkan pendidikan kewarganegaraan, meningkatkan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan, dan meningkatkan partai politik.

Kesimpulan

Jika dilakukan secara terbuka, jujur, dan berdasarkan kebutuhan nasional yang objektif, revisi konstitusi adalah alat hukum yang sah dan bahkan dapat menjadi solusi. Namun, jika dilakukan dengan niat politik sesaat dan tanpa partisipasi publik, revisi konstitusi dapat menjadi masalah baru yang mengancam demokrasi konstitusional.

Meskipun Indonesia membutuhkan konstitusi yang fleksibel dan dinamis, ia tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar seperti supremasi hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pembatasan kekuasaan. Oleh karena itu, setiap diskusi tentang perubahan konstitusi harus dilakukan dengan hati-hati, partisipasi publik, dan basis ilmiah.