Konten dari Pengguna

Jeratan Pinjol Ilegal: Ancaman Nyata bagi Masa Depan UMKM Indonesia

M Abidzar Baihaqi
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Manajemen.
25 Juni 2024 17:22 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Abidzar Baihaqi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Dampak Negatif Pinjol Bagi UMKM di Indonesia. Sumber: M Abidzar Baihaqi
Jeratan pinjol ilegal adalah ancaman nyata bagi masa depan UMKM Indonesia. Pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia bagaikan pisau bermata dua. Di satu sisi, UMKM menjadi tulang punggung perekonomian nasional dengan menyerap jutaan tenaga kerja. Di sisi lain, sektor ini masih dihantui berbagai tantangan, salah satunya adalah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal.
ADVERTISEMENT
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi, menemukan 537 entitas pinjaman online ilegal di berbagai situs web dan aplikasi selama periode Februari hingga Maret 2024. Selain itu, Satgas PASTI juga mengidentifikasi 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) dan 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat serta melanggar aturan penyebaran data pribadi. Angka ini menunjukkan tingginya potensi bahaya pinjol ilegal bagi pelaku UMKM.
Dampak negatif pinjol ilegal bagi UMKM tidak hanya sebatas jeratan hutang yang menjerat. Lebih dari itu, pinjol ilegal juga dapat menghambat akses permodalan UMKM ke sektor formal, merusak reputasi usaha, dan bahkan berujung pada penipuan.
ADVERTISEMENT
UMKM menganggap bahwa pinjol merupakan konotasi negatif di masyarakat. Kemudahan akses modal melalui pinjaman online (pinjol) memang membawa angin segar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Namun, di balik kemudahan tersebut, maraknya pinjol ilegal bagaikan bom waktu yang siap meledak dan menghambat laju pertumbuhan UMKM.
Dampak negatif pinjol ilegal bagi UMKM tidak hanya sebatas jeratan hutang yang menjerat. Berikut beberapa poin penting yang perlu disorot:
1. Akses Permodalan ke Sektor Formal Terhambat:
Terjerat hutang pinjol ilegal membuat UMKM kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan formal. Hal ini dikarenakan BI checking mereka tercoreng oleh catatan kredit yang buruk akibat gagal bayar pinjol ilegal.
2. Reputasi Usaha Rusak:
ADVERTISEMENT
Penagihan hutang pinjol ilegal yang tidak etis, seperti meneror melalui pesan singkat atau media sosial, dapat merusak reputasi usaha UMKM di mata konsumen. Hal ini tentu berakibat fatal bagi keberlangsungan usaha.
3. Penipuan:
Modus operandi pinjol ilegal yang kerap kali menjerumuskan UMKM dengan iming-iming bunga rendah dan proses pencairan mudah, berpotensi mengarah pada penipuan. Terjadi banyak kasus di mana UMKM kehilangan uangnya tanpa mendapatkan pinjaman.
4. Gangguan Kesehatan Mental:
Tekanan psikologis akibat jeratan hutang pinjol ilegal dapat mengganggu kesehatan mental pelaku UMKM. Hal ini dapat berakibat pada menurunnya produktivitas dan kreatifitas, sehingga menghambat kemajuan usaha.
Upaya Penyelamatan UMKM dari Jeratan Pinjol Ilegal
Pemerintah dan berbagai pihak terkait perlu mengambil langkah kongkrit untuk melindungi UMKM dari bahaya pinjol ilegal. Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan:
ADVERTISEMENT
1. Edukasi dan Literasi Keuangan:
Meningkatkan edukasi dan literasi keuangan bagi pelaku UMKM menjadi kunci utama untuk mencegah mereka terjerumus ke dalam pinjol ilegal. Diperlukan sosialisasi dan pelatihan yang massif agar UMKM memahami bahaya pinjol ilegal dan cara mengakses permodalan yang aman dan legal.
2. Penguatan Penegakan Hukum:
Pemerintah perlu memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pinjol ilegal. Sanksi yang tegas dan terukur harus diberikan agar dapat memberikan efek jera dan mencegah kemunculan pinjol ilegal di masa depan.
3. Kerjasama dengan Sektor Jasa Keuangan:
Pemerintah dan OJK perlu menjalin kerjasama dengan sektor jasa keuangan formal untuk membuka akses permodalan yang mudah dan terjangkau bagi UMKM. Hal ini dapat dilakukan dengan memberikan kemudahan persyaratan dan suku bunga yang kompetitif.
ADVERTISEMENT
4. Pengembangan Platform Permodalan Alternatif:
Pemerintah dapat mendorong pengembangan platform permodalan alternatif yang aman dan legal bagi UMKM. Platform ini dapat berupa crowdfunding, peer-to-peer lending, atau skema pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan UMKM.
Memerangi pinjol ilegal dan melindungi UMKM adalah tanggung jawab bersama. Dengan upaya kolektif dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, diharapkan masa depan UMKM Indonesia dapat terbebas dari jeratan hutang dan berkembang dengan pesat.