Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.91.0
Konten dari Pengguna
Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di 100 Hari Jokowi-Ma’ruf
31 Januari 2020 13:18 WIB
Tulisan dari M Agung Akbar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tak terasa setelah mengakhiri pertarungan ‘panas’ pemilihan presiden 2019 yang dimenangkan pasangan Jokowi-Ma’ruf kini telah memasuki 100 hari kerja. Sejak dilantik 20 oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi telah memperkenalkan 38 orang menteri-menterinya yang diberi nama kabinet Indonesia Maju. Ada banyak menteri yang dipertahankan dan juga ada beberapa wajah baru yang memenuhi wajah kabinet di periode ke-II beliau menjabat ini.
ADVERTISEMENT
Masa periode ke-II ini Presiden Jokowi sempat mengatakan jika tidak ada target dalam 100 hari kerja karena ini ada kelanjutan dari periode sebelumnya. Walau demikian, 100 hari kerja pasangan baru Jokowi-Ma’ruf ini tetap menjadi sorotan publik terhadap kebijakan-kebijakan pertamanya saat menduduki sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Bidang kesehatan yang tengah menjadi polemik dan sorotan saat ini adalah masalah terhadap defisit BPJS Kesehatan sehingga dikeluarkannya aturan untuk menaikkan iuran. Pemerintah telah membuat kebijakan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan hingga 100 persen yang di dasari pada Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019 tentang jaminan kesehatan yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi pada 24 Oktober 2019. Kabar kenaikan ini sendiri telah dimulai sejak awal tahun yaitu pada 1 januari 2020 lalu. Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II naik, masing-masing kelas naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 dan Rp 51.000 menjadi Rp 110.000. Sementara itu Rp 42.000 untuk kelas III.
ADVERTISEMENT
Kenaikan iuran yang mencapai 100% ini tentu membuat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meradang dan telah memanggil jajaran Kementerian Kesehatan dan pihak BPJS untuk menjelaskan dan menengahi jalan keluar yang baik untuk menyelesaikan masalah kenaikan yang dinilai membebani rakyat ini. Kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III menimbulkan kekecewaan di Komisi IX DPR RI. Anggota dewan itu mengancam tak akan rapat bersama lagi jika kenaikan iuran tak kunjung dibatalkan.
Kesepakatan Pemerintah dan DPR untuk tidak menaikkan tarif BPJS Kesehatan kelas III tidak sesuai dengan realita. Kabar naiknya tarif BPJS Kesehatan kelas III diungkap Wakil Ketua Fraksi PKS DPR, Netty Prasetiyani. Dia protes dan menuding pemerintah mengabaikan kesepakatan dengan Komisi IX DPR. “Benar-benar kado pahit untuk rakyat,” jelasnya. Dia menerangkan, hasil rapat Komisi IX dengan pemerintah yang digelar 6-7 November 2019 dan 11-12 Desember 2019, memutuskan, tarif BPJS Kesehatan Kelas III dan PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) tidak naik. Ketika itu, kata Netty, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sudah menghitung bahwa kenaikan iuran Kelas I, II dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) surplus. Sehingga dinilai cukup untuk memberi subsidi kepada peserta PBPU dan Kelas III.
ADVERTISEMENT
Awal tahun 2020 sebagai bagian dari 100 hari kerja Jokowi-Ma’ruf ini telah memberikan beban tambahan baru bagi masyarakat, apalagi masyarakat banyak mengeluhkan pelayanan yang didapatkan dari BPJS Kesehatan dinilai belum memadai.