Mobil Siaga Desa: Program Baik Yang Ternoda Korupsi Berjamaah Di Tingkat Lokal

Mahasiswa Ilmu Politik UIN Sunan Ampel Surabaya
ยทwaktu baca 4 menit
Tulisan dari M ANDI SUSANTO tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Program Mobil Siaga Desa merupakan inisiatif pemerintah yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik di sektor kesehatan dan mobilitas warga di wilayah pedesaan, khususnya di Kabupaten Bojonegoro. Sebagai bagian dari komitmen untuk mendekatkan akses layanan kesehatan, program ini dirancang untuk membantu masyarakat desa dalam situasi darurat dan kebutuhan medis. Secara prinsip, ini adalah langkah positif yang mendapat sambutan baik dari masyarakat, karena dapat membantu menanggulangi masalah aksesibilitas yang selama ini menjadi kendala utama di daerah-daerah terpencil.
Namun, di balik gagasan mulia ini, terungkap berbagai praktik korupsi berjamaah di tingkat lokal yang mencederai integritas program. Alih-alih menjadi solusi, program ini justru terjebak dalam lingkaran birokrasi yang sarat dengan penyelewengan anggaran dan kolusi di antara para pemangku kebijakan. Hal ini tidak hanya menodai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah, tetapi juga berpotensi menggagalkan tujuan utama dari program tersebut.
Melalui artikel ini penulis akan membahas lebih dalam bagaimana program Mobil Siaga Desa yang seharusnya memberikan manfaat luas bagi warga Bojonegoro sesuai prinsip Good Governance, justru menjadi simbol kegagalan tata kelola keuangan dan etika publik di tingkat local (Bad Governance). Korupsi berjamaah yang melibatkan berbagai pihak di tingkat desa dan kabupaten menjadi cermin nyata bahwa niat baik tidak selalu berjalan mulus tanpa integritas yang kuat dari para pelaksananya.
Implementasi program Mobil Siaga Desa
Pengadaan Mobil Siaga Desa di Kabupaten Bojonegoro dimulai sebagai bagian dari inisiatif pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan dan mengembangkan pelayanan kepada masyarakat melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Sekretaris Dinas Sosial, Nuriski Imandari, S.Kom, MM, pada salah satu wawancara pada tahun 2023 lalu menyatakan bahwa program Mobil Siaga Desa ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam pemberian bantuan keuangan kepada desa, untuk membeli mobil atau sejenisnya untuk dijadikan mobil siaga desa. Mobil ini dimaksudkan sebagai sarana yang disediakan untuk mendukung kegiatan desa, khususnya dalam menghadapi situasi darurat sosial kemanusiaan.
Layanan mobil siaga memberikan dampak positif yang besar bagi masyarakat, terutama di desa-desa terpencil yang sulit dijangkau. Sebelum adanya layanan ini, warga sering kali mengalami kebingungan dan kesulitan saat membutuhkan transportasi untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, kini mereka dapat dengan mudah mengakses bantuan tanpa biaya, yang sangat membantu dalam situasi darurat. Mobil siaga beroperasi setiap hari, mengantarkan pasien dari pelosok desa ke rumah sakit dan berperan penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di daerah tersebut. Hal ini menegaskan bahwa pelayanan pemerintah desa tidak hanya fokus pada aspek administrasi, tetapi juga sangat peduli terhadap kesehatan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan salah satu prinsip Good Governance yang berkaitan dengan pelayanan publik yang optimal. lalu apakah program tersebut sudah dapat dianggap sebagai Good Governance? atau justru sebaliknya?
Korupsi Berjamaah Cashback pembelian Mobil Siaga Desa
Selain berdampak positif bagi masyrakat bojonegoro, ternyata program tersebut juga diduga menjadi ladang korupsi berjamaah bagi beberapa pemangku kebijakan di bojonegoro. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, menyelidiki dugaan penyimpangan pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Penyelidikan mulai dari cashback yang menjadi hak negara, mekanisme lelang, hingga pada dugaan mark up pengadaan. Menjelang perpindahan tugas Badrut Tamam sebagai Kepala Kejari Bojonegoro, ia mengungkapkan dalam konferensi pers pada (26/10/2023) bahwa salah satu perkara yang dibahas adalah dugaan penyimpangan dalam pengadaan mobil siaga desa. Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, yang berhubungan dengan indikasi bahwa penganggaran tidak sesuai dengan prosedur, serta pelaksanaan pengadaan yang diduga melibatkan rekayasa.
Berdasarkan data yang terkumpul, diketahui bahwa rata-rata pengadaan mobil siaga dilakukan secara off the road, yang berarti pembelian tersebut tidak disertai dengan dokumen persuratan yang lengkap, dan pengurusan kelengkapan surat dilakukan secara terpisah. Dari faktur pembelian, harga mobil jenis Suzuki APV Arena GX secara off the road tercatat sebesar Rp114 juta dari nilai kontrak Rp242 juta, belum termasuk pengurusan BPKB dan STNK, sehingga terdapat selisih sekitar Rp128 juta. Sementara itu, mobil Daihatsu Luxio dibeli off the road seharga Rp167 juta dari total nilai kontrak Rp237 juta. Pengadaan itu dilakukan oleh 384 desa dari total 419 desa se Kabupaten Bojonegoro bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) Tahun Anggaran 2022.
Dengan adanya dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro melakukan pemeriksaan terhadap 386 kepala desa di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengadaan mobil siaga desa yang didanai oleh APBD 2022. Hasil dari pemeriksaan tersebut pihak Kejari mendapatkan fakta dari pengakuan beberapa kepala desa bahwa rata-rata setiap kades mendapatkan cashback sebesar 15jt per Unit, jika dikalkulasikan dengan jumlah pengadaan di 384 desa total cashback mencapai 5.7 miliar yang seharusnya dikembalikan untuk kas negara karena berasal dari Dana APBD. Hingga saat ini kasus tersebut masih berjalan dan menetapkan beberapa tersangka yang terdiri dari oknum Kepala desa, PNS, dan pihak Dealer. Dengan demikian, pantas disebut Good Governance atau Bad Governance program mobil siaga desa ini?
