Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Obral Lahan IKN: Jokowi Jamin 190 Tahun HGU Untuk Para Investor
22 November 2023 19:12 WIB
Tulisan dari Muhammad Anugerah Ravarrel Sangari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Investor di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan mendapatkan sejumlah kemudahan berusaha, di antaranya adalah Hak Guna Usaha (HGU) yang dapat berlangsung hingga 190 tahun. Ketentuan tersebut disampaikan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Pasal 2 dalam PP tersebut menjelaskan bahwa peraturan yang mulai berlaku sejak 6 Maret 2023 bertujuan untuk memberikan kepastian, kesempatan, dan keterlibatan yang lebih besar bagi pelaku usaha dalam mendukung percepatan pembangunan di IKN. Salah satu aspek yang diatur dalam PP ini adalah pemberian Hak Atas Tanah (HAT) terkait pemberian HAT pada Bab III yang mengatur Kemudahan Berusaha pada pasal 16-21.
Pasal 16 ayat (5) menetapkan bahwa Otorita IKN memiliki wewenang dalam pengalokasian, penggunaan, pemanfaatan, pengalihan, dan/atau pelepasan serta penghapusan aset atas bagian tanah Hak Pengelolaan (HPL). Tanah yang dialokasikan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara kepada Pelaku Usaha dapat diberikan HAT berupa HGU, HGB, atau hak pakai, sesuai dengan kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam pasal 17 ayat (1) yang dikutip pada Kamis (9/3/2023).
ADVERTISEMENT
Lebih rinci terkait HGU, Pasal 18 menegaskan bahwa jangka waktu HGU di atas HPL Otorita IKN dapat diberikan selama maksimal 95 tahun dalam 1 siklus. Tahapan HGU 1 siklus meliputi pemberian hak selama maksimal 35 tahun, perpanjangan hak selama maksimal 25 tahun, dan pembaruan hak selama maksimal 35 tahun.
HGU selama 95 tahun tersebut akan dicatat dalam sertipikat HGU yang didasarkan pada keputusan pemberian hak. Proses perpanjangan dan pembaruan HGU akan dilakukan secara bersamaan setelah 5 tahun HGU dimanfaatkan secara efektif.
" Dalam jangka waktu 10 tahun sebelum berakhirnya HGU pada siklus pertama, Pelaku Usaha berhak mengajukan permohonan pemberian kembali HGU untuk siklus kedua dengan durasi maksimal 95 tahun berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 ayat (2)," demikian bunyi pasal 18 ayat (4).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, untuk mendapatkan perpanjangan dan pembaruan HGU serta perpanjangan HGU pada siklus kedua, harus melalui evaluasi dari Otorita IKN dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Hal ini diperlukan jika investor memenuhi syarat seperti tanah yang masih diusahakan sesuai dengan peruntukan, pemegang hak masih memenuhi kriteria sebagai pemegang hak, pemenuhan syarat-syarat pemberian hak oleh pemegang hak, dan pemanfaatan tanah yang sesuai dengan rencana tata ruang.