Konten dari Pengguna

Politik TKDN dan Diplomasi Investasi: Di Balik Absennya Apple Store di Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Naufal As-Siddik tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Sumber: https://gemini.google.com)
zoom-in-whitePerbesar
(Sumber: https://gemini.google.com)

Kalau kamu jalan ke mall besar di Singapura, Kuala Lumpur, atau Bangkok, hampir pasti ada satu toko dengan logo apel tergigit dan antrean orang di depannya. Di Jakarta, yang ada hanya reseller resmi dan gerai premium pihak ketiga. Ini aneh kalau melihat pasar Indonesia yang besar, dengan jumlah penduduk lebih dari 270 juta jiwa dan kelas menengah yang terus tumbuh.

Banyak orang mengira absennya Apple Store hanya soal bisnis, misalnya Apple dianggap belum melihat Indonesia sebagai pasar yang cukup menguntungkan. Menurut saya penjelasan itu kurang lengkap. Ada dimensi politiknya, dan dimensi itu bernama TKDN.

Apa itu TKDN dan kenapa Apple bermasalah dengannya?

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah aturan yang mewajibkan produk elektronik, termasuk ponsel, memenuhi persentase kandungan lokal tertentu agar boleh dijual di Indonesia. Untuk perangkat HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet), Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 membuka tiga skema pemenuhan. Produsen bisa membangun pabrik, mengembangkan inovasi, atau menggabungkan keduanya (Fauzan, 2025).

Apple memilih jalur inovasi. Pemerintah sebelumnya menawarkan skema fasilitas produksi dan skema investasi inovasi dengan proposal tiap tiga tahun, dan Apple memilih yang kedua, yang berlaku hingga 2028. Konsekuensinya, Apple tidak membangun pabrik sendiri. Mereka mengganti kewajiban itu dengan investasi non-manufaktur seperti Apple Developer Academy. Sampai 2024 sudah ada tiga akademi, di Batam, Tangerang Selatan, dan Surabaya, dengan nilai investasi sekitar Rp1,4 triliun.

Polemiknya muncul ketika iPhone 16 diluncurkan pada akhir 2024. Sertifikat TKDN Apple sudah kedaluwarsa dan belum diperpanjang, sehingga produk itu tidak bisa dijual secara legal.

Tarik-ulur angka

Di sinilah negosiasinya terasa seperti diplomasi. Apple awalnya mengajukan proposal US$100 juta, tetapi pemerintah menilainya tidak sesuai dengan empat prinsip berkeadilan: perbandingan investasi Apple di negara lain, perbandingan dengan merek HKT lain, nilai tambah dan penerimaan negara, serta penciptaan lapangan kerja (Fauzan, 2025). Vietnam jadi pembanding utama. Apple disebut menanamkan US$15,84 miliar di sana dan menyerap hingga 200.000 pekerja, padahal unit yang terjual di Vietnam lebih sedikit daripada di Indonesia (Fauzan, 2025).

Setelah itu Apple menyampaikan komitmen US$1 miliar. Kepala BKPM Rosan Roeslani menyebutnya sebagai "pembangunan tahap pertama vendor AirTag US$1 miliar" (Nurdifa, 2025). Namun pemerintah ternyata tidak seragam. Kemenperin menilai rencana itu belum memenuhi prinsip keadilan dan tetap menagih sisa komitmen lama (Bisnis.com, 2025). Antara juga mencatat bahwa AirTag adalah aksesoris, bukan komponen utama ponsel, sehingga tidak masuk skema perpanjangan TKDN mana pun (Fauzan, 2025). Intinya, BKPM berpikir sebagai penarik investasi, sedangkan Kemenperin sebagai penjaga aturan.

Kesepakatan akhirnya tercapai pada awal 2025. Apple tetap memakai skema inovasi dengan nilai US$160 juta (sekitar Rp2,62 triliun), yang menurut Menperin berbentuk "hard cash". Kesepakatan itu tidak mencakup produksi iPhone di Indonesia (Suara Surabaya, 2025). Kemenperin kemudian menerbitkan sertifikat TKDN untuk 20 produk Apple, termasuk lini iPhone 16. Pada 11 April 2025, iPhone 16 resmi dijual lewat distributor resmi Apple, dengan konsumen mengantre di gerai Digimap (Antara, 2025).

TKDN sebagai alat tawar

Dalam studi Hubungan Internasional, kita mengenal konsep economic statecraft, yaitu penggunaan instrumen ekonomi untuk mencapai tujuan politik dan strategis. TKDN bisa dibaca dari sudut itu. Aturan ini bukan sekadar urusan teknis perhitungan komponen, melainkan posisi tawar negara terhadap perusahaan multinasional.

Pasar Indonesia besar, dan itulah modal tawarnya. Pemerintah sadar bahwa akses ke pasar adalah sesuatu yang diinginkan Apple, jadi akses itu "dijual" dengan syarat. Menurut saya ini wajar, apalagi dalam kerangka nasionalisme ekonomi yang makin kuat di banyak negara berkembang. Pemerintah juga berulang kali menegaskan bahwa investasi harus memberi manfaat setimpal. Dirjen terkait menekankan pentingnya manfaat ekonomi yang setimpal bagi Indonesia, terutama dalam penciptaan lapangan kerja. investortrust

Tapi posisi tawar punya batas. Apple juga punya daya tawar: rantai pasoknya sudah mapan di China, India, dan Vietnam. Memindahkan atau menambah basis produksi ke Indonesia butuh pertimbangan biaya yang besar. Hasilnya adalah negosiasi yang alot dan berlarut-larut. Bahkan Rosan pernah menyampaikan bahwa realisasi investasi Apple baru direncanakan pada 2026, dan pemerintah mendorongnya agar bisa maju ke 2025. Ia sendiri menyebut, "Mereka mulai investasinya itu realisasinya 2026."

Lalu, kenapa tidak ada Apple Store?

Di sini jelas bahwa hubungan sebab-akibatnya tidak sesederhana "TKDN melarang Apple Store". Justru pemerintah pernah meminta Tim Cook membangun Apple Store, selain meminta pabrik (CNN Indonesia, 2024). Jadi toko resmi itu bukan sesuatu yang dilarang, melainkan bagian dari daftar permintaan dalam negosiasi investasi yang lebih besar.

Yang terlihat hingga kini, Apple memilih model reseller. Saat iPhone 16 masuk, penjualannya lewat Apple Authorized Reseller tertentu (Kompas TV, 2025b). Dengan model ini Apple tidak harus menanggung biaya toko, tenaga kerja, dan servis sendiri. Sementara pemerintah ingin sebaliknya: komitmen yang lebih besar dan lebih nyata di dalam negeri. Absennya Apple Store menurut saya adalah cermin dari selisih harapan itu.

Pelajaran untuk Diplomasi Investasi

Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan lokalisasi seperti TKDN bisa efektif sebagai alat tawar, tetapi hanya kalau pemerintah konsisten. Seperti diingatkan seorang akademisi, ketidakkonsistenan penerapan TKDN hanya akan menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian bagi investor. Kalau satu kementerian menolak dan kementerian lain menyambut, sinyal yang diterima investor jadi kabur. Lalu, kasus ini pula menjelaskan bahwa diplomasi investasi tidak cukup dengan angka besar di atas kertas. Yang dicari seharusnya transfer teknologi, penyerapan tenaga kerja, dan keterhubungan dengan rantai pasok global. Pabrik AirTag di Batam, kalau terealisasi, bisa jadi langkah awal yang baik. Tapi kita perlu mengawasi apakah komitmen itu benar-benar jalan, bukan berhenti sebagai headline. Dan dari sisi konsumen, urusan ini memang terasa jauh. Tapi di balik harga iPhone yang kita bayar dan toko yang tidak ada di mal dekat rumah, ada negosiasi panjang antara negara dan korporasi raksasa. Dan di situlah hubungan internasional hadir dalam kehidupan sehari-hari.