Konten dari Pengguna

Di Antara Teheran dan Tel Aviv, siapa peduli Hukum Perang

M Auqof Noer

M Auqof Noer

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Demisioner Ketua Bidang PTKP HMI Cab. Bangkalan Kom Hukum (2024-2025) Demisioner Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Galis (2024-2025) Kepala bidang Partisipasi Pengembangan Daerah Paguyuban Pemuda Bangkalan (PPB) 2025-2026

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Auqof Noer tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi : Sasaran sipil yang tak dapat dihindari. Sumber : ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Sasaran sipil yang tak dapat dihindari. Sumber : ChatGPT

Konflik antara Iran dan Israel telah memasuki babak yang sangat mengerikan. Perang bayangan (shadow war) selama bertahun-tahun dimainkan melalui sabotase, proksi, dan serangan siber, kini telah menjadi konfrontasi langsung. Serangan demi serangan telah dilakukan, rentetan drone dan misil balasan yang melintasi negara perbatasan secara terbuka menandai eskalasi yang berbahaya.

Satu hal yang terlupakan ditengah deru mesin perang dan retorika politik yang membara, ada satu korban yang terabaikan yaitu Hukum Humaniter Internasional atau yang lebih dikenal sebagai Hukum Perang.

Dalam eskalasi konflik ini, Iran dan Israel sama-sama berjalan di atas garis tipis pelanggaran HHI. Ketika narasi kemenangan digaungkan, prinsip-prinsip kemanusiaan yang menjadi inti Konvensi Jenewa justru menjadi korban pertama. Menganalisis tindakan kedua belah pihak tersebut bukan untuk mencari siapa yang “lebih benar”, melainkan untuk menyoroti betapa berbahayanya jika aturan perang diabaikan begitu saja.

Prinsip-prinsip HHI yang relevan antara lain

1. Prinsip pembedaan (Distinction)

Prinsip ini merupakan pilar utama antara pihak yang bertikai atau yang melakukan kombatan (pihak berperang) dengan melakukan pembedaan antara objek militer dan objek sipil.

Setidaknya ada 11-16 korban ilmuwan nuklir sipil yang tewas pada serangan drone dan rudal. Tepatnya di kawasan pemukiman Tehran. Hal ini menjadi atensi serius, karena melihat potensi pelanggaran pada prinsip pembedaan dan proporsionalitas. Pihak Iran menyatakan mereka yang tewas ilmuwan nuklir. Sedangkan pihak Israel menyebutnya aparat militer nuklir.

2. Prinsip Proporsionalitas (Proporsionality)

Pada prinsip ini adalah upaya larangan melancarkan serangan yang akan menyebabkan kerugian warga sipil dan objek sipil dibandingkan keuntungan militer.

Dengan prinsip ini terdapat area abu-abu yang diperdebatkan. Israel mengklaim bentuk serangannya untuk menghentikan ancaman nuklir, dan antisipasi dampak jangka panjangnya di masa depan. Sedangkan Iran serangannya merupakan hak membela diri yang setimpal setelah fasilitasnya diserang terlebih dahulu.

Hal ini menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, pertimbangan antara kerugian sipil dan keuntungan militer. Menghancurkan infrastruktur atas balasan satu serangan spesifik merupakan tindakan yang jelas gagal memenuhi prinsip proporsionalitas. Serangan demi serangan yang dilakukan antara Iran dan Israel akan menimbulkan kerugian yang tak terhindarkan, secaran inheren mendorong kedua belah pihak ke arah pelanggaran prinsip ini.

3. Prinsip kebutuhan militer (Military Necessity)

Prinsip ini mengatur untuk menggunakan kekuatan yang benar-benar diperlukan. Untuk mencapai tujuan yang sah, tidak hanya untuk penghancuran total dan kekejaman yang melanggar nilai-nilai kemanusiaan.

Dulu perang dilakukan medan terbuka saling berhadapan antar kombatan. Namun, perang modern telah merubah arah perang, dimana kecanggihan teknologi telah meninggalkan prinsip kesatriaan dan merupakan bentuk dekadensi etika perang.

Menurut dosen hukum internasional Universitas Jambi Prof. Mochammad Farisi, LL.M, jika pelanggaran terhadap hukum internasional terus dibiarkan, maka tatanan dunia akan dibangun atas dasar kekuasaan bukan atas dasar hukum. Tentu ini adalah ancaman nyata terhadap perdamaian global dan keadilan antar bangsa. Sudah saatnya hukum ditegakkan, bukan sekadar dibacakan.

Akhirnya, warga sipil baik Iran maupun Israel dan negara sekitarnya yang sangat terdampak dan menderita. Mereka terjebak di antara kedua kekuatan regional dan lebih mementingkan kalkulasi kemenangan strategis dibanding hukum dan moral mereka.

Komunitas internasional harus berhenti menjadi penonton pasif. Tekanan diplomatik yang kuat dan seruan untuk akuntabilitas berdasarkan hukum humaniter harus terus disuarakan. Jika tidak, kita hanya akan menyaksikan erosi lebih lanjut dari aturan yang susah payah dibangun untuk menjaga sisa-sisa kemanusiaan di tengah kebrutalan perang. Karena dalam konflik ini, yang kalah bukanlah hanya Teheran atau Tel Aviv, tetapi supremasi hukum itu sendiri.