Konten dari Pengguna

Imigrasi untuk Rakyat: Sinergi Keamanan dan Edukasi Keimigrasian

Muhammad Azzam Alfarizi

Muhammad Azzam Alfarizi

Penata Muda Tk.I pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Aktif sebagai Praktisi Hukum Keimigrasian dan Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Konsentrasi Hukum Keimigrasian

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Azzam Alfarizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Konteks Ancaman: Desa adalah Titik Kritis Kejahatan

Data statistik dari Kementerian Luar Negeri mengungkapkan bahwa dalam periode 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi korban kejahatan Online Scamming, di mana sekitar 40 persen dari jumlah tersebut teridentifikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sementara itu, berdasarkan data Bareskrim Mabes Polri, sepanjang tahun 2023, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menangani 1.061 kasus TPPO dengan jumlah korban mencapai 3.363 orang. Sepanjang 2025, sebanyak 404 orang menjadi korban perdagangan manusia, dengan total 281 kasus TPPO tercatat hingga 15 Juli 2025. Secara struktural, akar masalahnya berada di desa. Sebagian besar masyarakat yang menjadi korban TPPO/TPPM masih minim informasi dan cenderung mudah dimanipulasi oleh pelaku, sehingga pencegahan di pintu Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) saja tidak cukup, masalah mendasar yang harus diselesaikan adalah pemahaman masyarakat terkait informasi keimigrasian dan peluang bekerja di luar negeri.

Ilustrasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Imigrasi Untuk Rakyat: Dari Pintu Bandara ke Pintu Desa

Visi besar "Imigrasi Untuk Rakyat" bukan sekadar jargon. Visi ini menuntut transformasi mendasar, bahwa imigrasi harus hadir bukan hanya di tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) dengan autogate, tetapi juga di pelosok desa yang menjadi titik awal perjalanan warga menuju luar negeri dan sekaligus titik paling rentan terhadap kejahatan transnational seperti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM). Desa Binaan Imigrasi lahir dari sini sekaligus PIMPASA, yang merupakan seorang petugas imigrasi yang melekat, membina, dan mengedukasi masyarakat desa secara langsung. Ini bukan inovasi administratif semata, namun ini adalah repositioning kelembagaan imigrasi dari instansi penjaga perbatasan menjadi pembina komunitas migrasi berbasis Community Based Migration Management

Direktur Jenderal Imigrasi melaksanakan Pengukuhan Satgas Patroli Dharma Dewata sekaligus Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) wilayah Bali, dalam rangka memperkuat Pengawasan Orang Asing di Bali, 15 April 2026. Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Early Warning System Berbasis Komunitas: Sensor Sosial di Tingkat Desa

Konsep kunci Desa Binaan Imigrasi adalah early warning system berbasis komunitas. Dalam kerangka ini, desa difungsikan sebagai "sensor sosial" atau unit terkecil yang paling cepat mendeteksi anomali pergerakan manusia di lapangan, jauh sebelum informasi itu naik ke sistem formal. Layaknya sistem intelijen, PIMPASA mengumpulkan informasi dari masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi sebagai early warning system terkait kemungkinan-kemungkinan terjadinya TPPO/TPPM di wilayah tersebut, bekerja sama dengan perangkat desa setempat. Desa difungsikan bukan sebagai objek pengawasan, melainkan sebagai sensor aktif. Informasi yang masuk dari masyarakat, mengenai soal tetangga yang tiba-tiba direkrut agen tidak resmi, warga yang diiming-imingi kerja ke luar negeri tanpa dokumen, atau keberadaan orang asing mencurigakan, hal ini merupakan sinyal dini yang tidak dapat ditangkap oleh sistem formal. PIMPASA bertugas mengaktifkan sensor ini melalui kunjungan rutin, koordinasi dengan perangkat desa, dan pembangunan jaringan informasi langsung antara imigrasi dan masyarakat. Program Ke-4 dari 15 Program Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dijalankan Ditjen Imigrasi, penyuluhan hukum keimigrasian oleh PIMPASA untuk pencegahan TPPO dan TPPM telah menghasilkan capaian nyata bahwa sejumlah 844 Desa Binaan terbentuk di seluruh Indonesia dengan 460 anggota PIMPASA yang aktif melakukan pemetaan kerawanan desa. Angka ini tumbuh dari 498 desa binaan pada periode 2023–2025, mencerminkan akselerasi signifikan program ini di lapangan.

Rapat Pembentukan Desa Binaan Imigrasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar sebaga wujud implementasi konsep early warning system dengan melibatkan stakeholder wilayah desa sekaligus pemangku kepentingan pada sektor pedesaan, 08 Mei 2026. Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Empat Fungsi Keimigrasian dalam Satu Bingkai Desa

Program ini bukan sekadar sosialisasi. Desa Binaan Imigrasi secara cerdas mengintegrasikan empat fungsi keimigrasian sekaligus dalam satu platform komunitas. Pertama, fungsi pelayanan: PIMPASA mempermudah akses warga desa terhadap informasi layanan keimigrasian, menjadikan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan kantor imigrasi. Kedua, fungsi penegakan hukum: melalui deteksi dini bersama perangkat desa, pemda, dan pemangku kepentingan, pelanggaran keimigrasian dapat dicegah sebelum berkembang menjadi kasus pidana. Ketiga, fungsi keamanan negara: desa menjadi bagian dari sistem pengawasan wilayah terhadap pergerakan orang asing yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Keempat, fungsi fasilitator: PIMPASA mengedukasi masyarakat tentang risiko dan model kejahatan migrasi, membangun kapasitas komunitas dalam mitigasi ancaman.

Salah satu Fungsi Imigrasi melalui Implementasi PIMPASA dalam bentuk memberikan informasi seputar Imigrasi dalam bentuk Edukasi sekaligus memberikan pembelajaran Bahasa Inggris dasar, melalui Imigrasi Mengajar yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong, 21 April 2026. Sumber: Humas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Entikong

Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA sebagai Manifestasi Nyata Asta Cita Presiden Republik Indonesia

Visi "Imigrasi Untuk Rakyat" adalah terjemahan kelembagaan yang paling konkret dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam membangun Indonesia dari bawah dan Desa Binaan Imigrasi bersama PIMPASA adalah instrumen nyatanya. Melalui kehadiran langsung petugas imigrasi di desa-desa yang selama ini jauh dari jangkauan layanan keimigrasian formal, negara hadir bukan untuk memeriksa dan menindak, melainkan untuk membina, melindungi, dan mengedukasi sehingga hal ini menjadi bagian reversal paradigma yang secara serentak. Ditjen Imigrasi tidak sekadar menjalankan fungsi administratif kenegaraan, tetapi sedang menunaikan amanat konstitusional terdalam, bahwa negara, dalam wujud paling nyatanya, adalah yang datang lebih dulu kepada rakyatnya.