Konten dari Pengguna

Jerat Migrasi Ilegal dari Desa : Saat Pengawasan Belum Menjangkau Akar Rumput

Muhammad Azzam Alfarizi

Muhammad Azzam Alfarizi

Penata Muda Tk.I pada Direktorat Jenderal Imigrasi, Aktif sebagai Praktisi Hukum Keimigrasian dan Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada Konsentrasi Hukum Keimigrasian

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Azzam Alfarizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kerentanan Desa dalam Mobilitas Migrasi Masyarakat

Di era modern, desa tidak lagi hanya menjadi ruang sosial, tetapi juga titik awal mobilitas migrasi internasional. Remitansi dari Pekerja Migran Indonesia memang turut mendorong perekonomian lokal, namun di sisi lain muncul risiko meningkatnya migrasi nonprosedural. Keterbatasan informasi dan pemahaman hukum membuat masyarakat desa rentan terhadap bujuk rayu agen ilegal yang menjanjikan pekerjaan cepat di luar negeri. Secara prinsip, pengawasan keimigrasian tidak berhenti di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, melainkan dimulai sejak proses pengajuan dokumen hingga keberangkatan. Pendekatan ini penting untuk mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini sebagai langkah pencegahan. Karena banyak kasus berakar dari desa, pengawasan berbasis komunitas menjadi kunci dalam memperkuat perlindungan. Data dari Direktorat Jenderal Protokol dan Urusan Konsuler tahun 2024, semakin menguatkan urgensi pengawasan di desa adalah meningkatnya kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Hal ini semakin menegaskan urgensi tersebut. Pada 2023 tercatat sekitar 760 kasus, dan pada 2024 sebanyak 3.570 WNI dipulangkan karena berisiko menjadi korban. Data ini menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat berangkat tanpa prosedur yang aman, sehingga membuka celah eksploitasi di luar negeri.

Modus Operandi Kejahatan di Sektor Desa

Modus kejahatan transnasional terus berkembang mengikuti perubahan zaman. Mengandalkan pendekatan persuasif dibanding cara-cara agresif, seperti menyamar sebagai agen perjalanan, menawarkan pekerjaan melalui platform digital, hingga memanfaatkan visa kunjungan atau umrah sebagai kamuflase untuk bekerja secara ilegal. Dalam perspektif social network theory, kekuatan sindikat terletak pada kemampuan membangun dan memanfaatkan kohesi sosial untuk mengendalikan korban serta relasi sosial menjadi sarana penyebaran informasi sekaligus alat mobilisasi. Desa menjadi sasaran utama karena kedekatan antarwarga memudahkan pelaku menumbuhkan kepercayaan. Di sisi lain, pengawasan keimigrasian di tingkat desa masih menghadapi keterbatasan sumber daya. Program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) yang mulai berjalan sejak 2024 menjadi langkah positif, namun efektivitasnya sangat bergantung pada kolaborasi lintas sektor, kualitas SDM, dan dukungan kelembagaan yang konsisten. Kerentanan ini semakin diperkuat oleh rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur migrasi yang benar. Banyak warga belum memahami pentingnya dokumen resmi, kontrak kerja, serta risiko hukum dari keberangkatan ilegal. Ditambah lagi, perkembangan teknologi dimanfaatkan pelaku untuk menyebarkan informasi menyesatkan melalui media sosial, sehingga masyarakat dengan literasi digital terbatas menjadi semakin rentan.

Pengukuhan Petugas Imigrasi Pembina Desa oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol. (Purn.) Agus Andrianto, S.H., M.H, November 2024. Sumber: Humas Direktorat Jenderal Imigrasi

Reorientasi Pendekatan Kolaborasi dan Preventif

Hukum tidak dipandang sebagai aturan yang kaku, melainkan sebagai bagian dari kehidupan sosial yang membentuk perilaku masyarakat. Kepatuhan akan lebih kuat jika norma hukum selaras dengan nilai, kesadaran, dan kebiasaan yang hidup di tengah masyarakat, terutama di desa sebagai ruang interaksi paling dekat dengan individu. Pendekatan pengawasan keimigrasian kini perlu diarahkan pada kolaborasi. Karena itu, Imigrasi perlu bersinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga keluarga. Keterlibatan ini menciptakan pengawasan yang lebih efektif karena berjalan secara vertikal dan horizontal sekaligus. Dengan cara ini, potensi pelanggaran seperti migrasi nonprosedural atau indikasi perdagangan orang dapat terdeteksi lebih cepat. Selain itu, pendekatan preventif juga penting melalui peningkatan kesadaran dan budaya hukum sekaligus edukasi berkelanjutan tentang prosedur migrasi, risiko hukum, serta modus kejahatan lintas negara akan membantu masyarakat lebih waspada. Ketika pemahaman meningkat, masyarakat tidak lagi sekadar objek, tetapi mampu melindungi diri dan lingkungannya. Kebijakan juga perlu menyesuaikan kondisi lokal, seperti pola sosial, tingkat literasi, dan ekonomi desa. Imigrasi pada akhirnya berperan sebagai fasilitator dalam menciptakan kolaborasi pencegahan yang seimbang.