Penyelidikan Bukan Putusan: Menguji Dasar Pencegahan ke Luar Negeri
Tulisan dari Muhammad Azzam Alfarizi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Transformasi Hukum Acara Pidana
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP secara eksplisit mengatur pencegahan ke luar negeri dalam Pasal 141, yang menegaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang melakukan pencegahan dalam bentuk pelarangan sementara terhadap tersangka atau terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia berdasarkan alasan yang sesuai dengan hukum. Ketentuan ini merupakan pembaruan signifikan dari KUHAP lama (UU 8/1981) yang tidak mengatur secara komprehensif mengenai pencegahan.
Sejak UU 20/2025 tentang KUHAP resmi berlaku pada 2 Januari 2026, satu perubahan kecil dalam redaksi hukum ternyata membawa dampak besar bagi praktik penegakan hukum di Indonesia. Hilangnya frasa "penyelidikan" sebagai dasar seseorang dicegah bepergian ke luar negeri. Selama lebih dari empat dekade, Pasal 97 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menjadi payung bagi aparat penegak hukum untuk melarang siapa pun yang "terkait" dengan sebuah perkara pergi ke luar negeri, termasuk mereka yang statusnya baru sebatas saksi dalam tahap penyelidikan. Kini, Pasal 141 UU 20/2025 mengubah total logika itu. Pencegahan hanya bisa dikenakan kepada tersangka atau terdakwa, bukan lagi kepada siapa saja yang sekadar diperiksa dalam tahap penyelidikan.
Perubahan Paradigma Proses Penyelidikan
Perubahan ini bukan sekadar kosmetik redaksional. Ia menandai pergeseran paradigma dari pendekatan represif menuju due process of law yang lebih ketat menghormati hak asasi manusia. Tiga elemen berubah sekaligus, di antaranya tahap pencegahan menyempit dari penyelidikan - penyidikan - penuntutan menjadi hanya penyidikan, penuntutan, dan persidangan; subjeknya menyempit dari "siapa saja yang terkait" menjadi hanya tersangka/terdakwa; dan masa berlakunya kini dibatasi maksimal 6 bulan dengan hanya satu kali perpanjangan, tidak lagi bisa diperpanjang berulang-ulang seperti sebelumnya.
Secara hierarki, aturan pelaksana pun sedang menyusul. Permenimipas Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan telah lebih dulu terbit dan berlaku sejak pertengahan Desember 2025, mengatur teknis permohonan pencegahan oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM). Namun Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana teknis Pasal 141 ayat (4) KUHAP baru sendiri masih berstatus rancangan dan disebut baru akan disahkan tahun depan. Kekosongan ini menciptakan celah hukum, pencegahan hari ini dijalankan berdasarkan aturan internal masing-masing lembaga, bukan aturan pelaksana yang utuh dan seragam.
Implikasi Hukum bagi Aparat Penegak Hukum
Di titik inilah implikasinya menjadi menarik untuk dicermati lintas lembaga. KPK dilaporkan telah menyesuaikan praktiknya, membatasi pencegahan hanya untuk tersangka atau terdakwa sejak KUHAP baru berlaku, sekaligus menggunakan mekanisme pencegahan sesuai dengan karakteristik penanganan perkara korupsi yang sering melibatkan tersangka dengan mobilitas tinggi. Polri kini memiliki dasar hukum yang lebih jelas untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka. Dalam praktiknya, penyidik Polri berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerapkan pelarangan tersebut di seluruh pintu keluar masuk Indonesia, tentunya merujuk langsung pada Pasal 141 KUHAP baru. Kejaksaan Agung juga mengikuti aturan baru, dengan pengecualian bagi perkara yang telah dimulai sebelum 2 Januari 2026, yang masih tunduk pada aturan lama sebagai bentuk asas non-retroaktif. Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai eksekutor teknis di lapangan, berada pada posisi yang paling terdampak langsung, karena merekalah yang harus memverifikasi keabsahan setiap permohonan pencegahan yang masuk sebelum mencatatnya di SIMKIM.
Ketimpangan kesiapan antar lembaga ini yang perlu menjadi perhatian. Ketika 4 (empat) institusi penegak hukum berjalan dengan interpretasi masing-masing atas satu pasal yang sama, potensi disparitas praktik di lapangan sulit dihindari. Bisa jadi permohonan pencegahan yang ditolak oleh satu instansi karena tidak memenuhi syarat tersangka, justru diterima instansi lain dengan dalih mendesak. Pembatasan frasa "penyelidikan" sejatinya adalah langkah maju bagi perlindungan hak konstitusional warga negara untuk bepergian, sekaligus koreksi atas praktik masa lalu yang kerap dikeluhkan berlarut-larut tanpa kepastian status hukum. Namun semangat baik ini hanya akan bermakna jika diikuti percepatan penerbitan Peraturan Pemerintah dan harmonisasi Standar Operasional Prosedur di seluruh Aparat Penegak Hukum. Tanpa itu, kepastian hukum yang dijanjikan KUHAP baru berisiko berhenti sebagai jargon di atas kertas.

