Konten dari Pengguna

Memikirkan Dampak Ketidakhadiran Trias Politica Dalam Sebuah Negara

Muhammad Bintang Pradana Putra
Mahasiswa Universitas Negeri Jakarta
10 Juni 2024 11:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Bintang Pradana Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar Ilustrasi Trias Politica  oleh Muhammad Bintang Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Gambar Ilustrasi Trias Politica oleh Muhammad Bintang Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Trias Politica merupakan konsep politik tentang pembagian atau pemisahan kekuasaan yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang. Diksi tentang Trias Politica berasal dari Bahasa Yunani, “Tri” artinya tiga, “As” artinya poros/pusat, dan “Politica” yang artinya adalah kekuasaan. Konsep tentang pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa kekuasaan dalam sebuah negara tidak memusat hanya pada satu individu atauapun kelompok tertentu, melainkan dibagi-bagi kedalam tiga cabang yang independen, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
Akar dari ajaran mengenai konsep pemisahan kekuasaan ini, bersumber dari seorang filsuf berkebangsaan Inggris bernama John Locke dan seorang filsuf Perancis bernama Baron de Montesquie. John Locke dalam sebuah karyanya yang terkenal berjuul Two Treatises of Government yang diterbitkan tahun 1690, menjelaskan bahwa kekuasaan dalam sebuah negara bisa dibagi kedalam tiga lembaga kekuasaan. Pertama terdapat kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan yang melaksanakan undang-undang. Kedua, ialah kekuasaan legislatif, kekuasaaan untuk membuat ataupun merumuskan undang-undang. Ketiga adalah kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan yang berkaitan dengan masalah hubungan luar negeri, kekuasaan memaklumkan perang, perdamaian, aliansi antar negara, dan transaksi dengan berbagai negara.
Setelah 50 tahunan berjalan, pemikiran John Locke tentang konsep pemisahan kekuasaan ini, kemudian dikembangkan dan disempurnakan oleh Baron de Montesquie. Dalam karyanya yang berjudul De L’Esprit des Lois yang diterbitkan tahun 1748, Montesquie hadir dengan penjelasan tentang konsep kekuasaan yang sedikit berbeda dengan John Locke. Menurutnya, kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan yaitu legislatif, eksekutif & yudikatif. Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang berwenang membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang. Dari sini terlihat jelas, bahwa dalam pemikiran Montesquie, lembaga federatif yang dikemukakan oleh John Locke tidak berlaku dan digantikan dengan lembaga yudikatif. Hal itu bukanlah tanpa alasan, karena menurutnya lembaga federatif adalah bagian dari lembaga eksekutif itu sendiri. Apa yang dikemukakan oleh Montesquie inilah, yang pada akhirnya dikenal dengan nama Trias Politica, sebuah konsep pemisahan kekuasaan yang digunakan oleh banyak negara di seluruh dunia.
ADVERTISEMENT
Diadopsinya konsep Trias Politica oleh banyak negara, karena mampu memberikan jaminan terhadap pelaksanaan pemerintahan yang lebih efektif, adil, dan transparan. Dengan adanya pemisahan kekuasaan yang jelas, setiap cabang pemerintahan memiliki fungsi dan tanggu jawab yang spesifik, sehingga bisa saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain (Check and Balance). Hal inilah yang membuat konsep ini menarik, karena tidak ada satupun cabang kekuasaan yang memiliki kendali absolut atas negara dan pemerintahan. Tidak hanya itu diadopsinya konsep ini juga didorong oleh faktor historis dari negara-negara yang pernah mengalami pemerintahan otoriter atau kediktatoran. Melalui penerapan Trias Politica ini mereka berharap dapat menghindari masa lalu dan membangun sistem pemerintahan yang lebih stabil, akuntabel, dan responsif terhadap aspirasi rakyat. Adanya Trias Politica juga sebagai fondasi utama dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia, karena hadirnya lembaga yudikatif yang independen dan bebas dari campur tangan eksekutif maupun legislatif.
ADVERTISEMENT
Tentunya ketidakhadiran konsep Trias Politica dalam sebuah negara dapat menghasilkan dampak yang signifikan bagi negara tersebut. Tanpa adanya pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif, tentu dapat beresiko pada munculnya kekuasaan absolut yang otoriter dan tirani yang semakin besar. Sebagai contoh, Arab Saudi adalah salah satu negara yang berbentuk monarki absolut. Dimana kekuasaan tertingginya berada di tangan seorang Raja. Ia memegang banyak peran sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, perdana menteri, dan panglima angkatan bersenjata. Ia memiliki wewenang untuk membuat undang-undang, menunjuk pejabat penting pemerintahan, dan bertindak sebagai pengadilan banding terakhir. Dalam hal ini ia memiliki kekuasaan mutlak dalam hampir semua aspek pemerintahan.
Bilamana kekuasaan terpusat atau terkonsentrasi pada satu individu atau kelompok tertentu, maka tidak akan ada check and balance yang efektif untuk mengawasi dan mengendalikan tindakan mereka. Hal inilah yang paling ditakutkan karena bisa mengakibatkan penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, nepotisme, dinasti politik, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, karena tidak ada lembaga yang independen untuk melakukan kontrol dan pengawasan. Gambaran tersebut segendang sepenarian dengan apa yang dikatakan oleh politikus dan sejarawan bernama Lord Acton, "Power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" yang artinya kekuasaan cenderung korup, dan kekuasaan absolut pasti korup.
ADVERTISEMENT
Lebih dari itu, ketidakhadiran konsep pemisahan kekuasaan ini, sudah pasti akan melemahkan prinsip demokrasi, mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah, dan menimbulkan ketidakstabilan politik di dalam negara tersebut. Kebijakan-kebijakan yang akan diambil pemerintah kedepannya cenderung tidak transparan dan tidak akuntabel, mengingat proses dari keputusan tersebut tidak melibatkan berbagai pihak yang mewakili kepentingan masayarakat secara luas. Dari sini dapat ditarik kesimpulan bahwa Trias Politica sangatlah penting untuk menjamin adanya pembagian kekuasaan yang seimbang, sehingga dapat mencegah munculnya dominasi kekuasaan oleh satu pihak tertentu. Lebih dari itu, penerapan konsep ini dapat mamastikan terciptanya pemerintahan yang adil dan lebih demokratis.
Muhammad Bintang Pradana Putra - Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Universitas Negeri Jakarta
ADVERTISEMENT