Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Edukasi Hukum, Dampak & Cara Menghadapi Bullying pada Anak TPA Masjid Butuh
17 Agustus 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhammad Dhiya Ulhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gedongan, Plupuh, Sragen (24/07/2024), pada minggu ke III kegiatan KKN TIM II UNDIP diisi dengan kegiatan Program Monodisiplin dilaksanakan oleh Muhammad Dhiya’ Ulhaq (20) pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 yang bertema “Anti-Bullying” kepada anak-anak TPA di Dk. Butuh, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
ADVERTISEMENT
Kegiatan ini bertujuan untuk menanamkan kesadaran sejak dini mengenai dampak buruk bullying dan pentingnya sikap saling menghormati di kalangan anak-anak. Dalam sesi pertama, mahasiswa memberikan penjelasan tentang apa itu bullying, termasuk jenis-jenisnya, seperti bullying fisik, verbal, dan sosial serta cyber bullying. Materi disampaikan dengan cara yang sederhana dan menarik, dilengkapi dengan ilustrasi dan contoh-contoh nyata yang mudah dipahami oleh anak-anak. Para mahasiswa juga mengajak anak-anak untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman tentang apa yang mereka ketahui atau alami terkait bullying. Untuk memperkuat pemahaman anak-anak.
Upaya pencegahan pembullyan anak di Indonesia dalam perlindungan hukumnya didasarkan pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pada dasarnya setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian poster mengenai dampak negatif akibat tindak bullying serta upaya pencegahan bullying. Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara peserta dengan pemateri. Diskusi ini mendapatkan respon positif dengan adanya beberapa pertanyaan yang diajukan.
ADVERTISEMENT
Mereka berharap kegiatan semacam ini bisa rutin dilakukan, karena memberikan pemahaman yang penting dan bermanfaat bagi perkembangan sosial anak-anak. Dengan adanya program ini, diharapkan anak-anak di Desa Harapan Jaya dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih positif dan bebas dari segala bentuk intimidasi.
Penulis: Muhammad Dhiya’ Ulhaq
Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pendamping Lapangan: Jazimatul Husna S.IP., M.IP
Lokasi KKN: Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen