Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Maraknya Judi Online, Edukasi Hukum Mengenai Judi Online
17 Agustus 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Muhammad Dhiya Ulhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Gedongan, Plupuh, Sragen (27/07/2024), pada minggu ke III kegiatan KKN TIM II UNDIP diisi dengan kegiatan Program Monodisiplin dilaksanakan oleh Muhammad Dhiya’ Ulhaq (20) pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 yang bertema “Tindakan Preventif Berantas Judi Online” kepada para pemuda di Dk. Pengkol, Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen.
ADVERTISEMENT
Pada program ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum kepada para pemuda sebab banyaknnya situs-situs judi online yang mudah diakses dan dimainkan oleh siapapun. Ada sekitar 4 juta orang yang terdeteksi melakukan judi online di Indonesia per-Juni 2024. Sesuai data demografi pemain judi online, usia di bawah 10 tahun itu ada 2%, totalnya 80 ribu orang yang terdeteksi, Kemudian yang berusia 10-20 tahun ada 11% (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta pelaku).
Judi online adalah kegiatan bertaruh atau bermain permainan yang melibatkan uang atau barang berharga lainnya melalui internet. Contohnya termasuk taruhan olahraga, permainan kasino online, poker, dan lotere. Judi Online diatur dalam Pasal 27 Ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
ADVERTISEMENT
Orang yang melanggar ketentuan diatas berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang 1 Tahun 2024. orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta. Sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau pidana denda maksimal Rp10 juta.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan pemberian poster mengenai bentuk dan dampak negatif judi online serta tindakan preventif berantas judi online. Kegiatan ini juga diisi dengan diskusi interaktif antara peserta dengan pemateri sehingga forum lebih aktif dan juga hidup.
ADVERTISEMENT
Melalui adanya program ini harapannya para pemuda Dukuh Pengkol, Desa Gedongan lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih sumber informasi di internet agar tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang melawan hukum dan merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Penulis: Muhammad Dhiya’ Ulhaq
Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro
Dosen Pendamping Lapangan: Jazimatul Husna S.IP., M.IP
Lokasi KKN: Desa Gedongan, Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen