Konten dari Pengguna

Bertato tapi Ingin Hijrah: Masihkah Ada Jalan?

M dzaki Hasbi

M dzaki Hasbi

Mahasiswa uin jakarta

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M dzaki Hasbi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar tangan orang yang bertato (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/mode-fashion-fesyen-pria-15758756/
zoom-in-whitePerbesar
Gambar tangan orang yang bertato (Sumber: https://www.pexels.com/id-id/foto/mode-fashion-fesyen-pria-15758756/

Fenomena hijrah di kalangan anak muda semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir. Majelis taklim anak muda, kajian kampus, hingga dakwah digital menjadi ruang baru bagi pencarian makna hidup. Namun, tidak sedikit dari mereka yang datang dengan masa lalu yang kompleks salah satunya adalah memiliki tato di tubuh.

Pertanyaannya kemudian muncul: apakah orang bertato masih punya jalan untuk hijrah secara utuh dalam Islam? Ataukah tato menjadi penghalang permanen menuju kesalehan?

Tato dan Hadis yang Sering Dikutip

Dalam diskursus fikih klasik, tato (al-wasym) sering dikaitkan dengan hadis Nabi ﷺ:

> “Allah melaknat perempuan yang mentato dan yang meminta ditato.”

(HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini kerap dipahami secara tekstual sebagai larangan mutlak. Akibatnya, tato sering diasosiasikan langsung dengan dosa besar, bahkan menjadi stigma sosial yang melekat kuat. Orang bertato tidak jarang merasa minder untuk masuk masjid, ikut pengajian, atau mendekat ke komunitas santri.

Namun, benarkah persoalannya sesederhana itu?

Antara Larangan dan Konteks

Mayoritas ulama memang sepakat bahwa membuat tato secara sengaja hukumnya haram, terutama karena unsur menyakiti tubuh dan mengubah ciptaan Allah. Akan tetapi, persoalan menjadi berbeda ketika tato itu sudah terlanjur ada, lalu seseorang ingin bertaubat dan berhijrah.

Dalam kaidah fikih dikenal prinsip penting:

> “At-taubah tajubbu ma qablaha”

(taubat menghapus dosa-dosa sebelumnya).

Artinya, masa lalu tidak menjadi penghalang untuk memperbaiki masa depan, selama taubat dilakukan dengan sungguh-sungguh.

Apakah Tato Harus Dihilangkan?

Di sinilah ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama mewajibkan penghilangan tato jika memungkinkan tanpa menimbulkan mudarat. Namun, banyak ulama kontemporer termasuk dalam kajian fikih modern menegaskan bahwa jika penghilangan tato justru membahayakan kesehatan atau menimbulkan luka serius, maka tidak diwajibkan.

Imam an-Nawawi sendiri menekankan bahwa bahaya harus dihilangkan, bukan dipaksakan atas nama kesempurnaan hukum. Islam tidak dibangun di atas penderitaan, tetapi kemaslahatan.

Hijrah Bukan Soal Kulit, Tapi Hati

Hijrah sejatinya bukan perubahan instan yang diukur dari penampilan luar semata. Rasulullah ﷺ bersabda:

> “Sesungguhnya Allah tidak melihat rupa dan harta kalian, tetapi melihat hati dan amal kalian.” (HR. Muslim)

Seseorang bisa bertato, namun rajin shalat, belajar agama, menjaga akhlak, dan terus memperbaiki diri. Sebaliknya, seseorang bisa tampak “sempurna” secara lahir, tetapi jauh dari nilai-nilai Islam dalam perilaku.

Stigma yang Perlu Dikoreksi

Masalah terbesar dalam isu tato dan hijrah sering kali bukan hukum fikihnya, melainkan sikap sosial umat. Ketika masjid terasa tidak ramah, kajian terasa menghakimi, dan dakwah dipenuhi vonis, maka hijrah berubah menjadi beban, bukan rahmat.

Padahal, Nabi ﷺ dikenal sebagai sosok yang merangkul, bukan menutup pintu. Para pendosa besar di masa beliau tidak diusir, tetapi dibimbing.

Masihkah Ada Jalan? Jawabannya: Selalu Ada

Islam adalah agama harapan, bukan keputusasaan. Tato mungkin menjadi catatan masa lalu, tetapi bukan penentu masa depan iman seseorang. Selama pintu taubat terbuka dan ia akan tertutup hanya ketika nyawa sampai di tenggorokan maka jalan hijrah akan selalu ada.

Bagi mereka yang bertato dan ingin hijrah, pesan Islam sederhana: datanglah, belajar, dan terus melangkah. Dan bagi komunitas santri serta dai, tugasnya bukan menghakimi, tetapi menemani.