Pemerintah Mandul, Korupsi Abadi, Penegakan HAM Terhambat?
Tulisan dari Muhammad Fadhali Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Berbicara mengenai kasus korupsi, hal ini tentunya sangat erat kaitannya dengan penegakan hak asasi manusia. Namun hingga saat ini, narasi penegakan korupsi belum menjadi agenda penting dalam penegakan hak asasi manusia. Padahal dampak dari kasus korupsi sangat bertentangan dengan tujuan dan sektor hak asasi manusia, seperti pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan serta pemberdayaan perempuan sesuai dengan kesepakatan Tujuan Pembangunan Milenium (MDGs) yang dicanangkan pada awal 2000.
Berdasarkan studi yang dilakukan Henry Campbell Black, korupsi diartikan sebagai “an act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the rights of others.”, yaitu suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak hak dari pihak lain. Studi ini berfokus pada tindakan yang mementingkan keuntungan pribadi dalam suatu tatanan kewajiban dari setiap individu yang merugikan pihak lain.
Survei indeks Persepsi Korupsi oleh International Tranperency Tahun 2019, Indonesia memiliki skor yang cukup rendah dalam urutan negara yang bersih dari korupsi, tercatat sebesar 40 poin. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 38. Meskipun demikian, peningkatan ini tidak serta merta relevan dengan perkembangan kasus korupsi yang masih lemah dalam pengentasannya. Hal ini terbukti dengan melemahnya fungsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjadi akibat beberapa tindakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia.
Pelemahan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat dilihat dari Revisi UU KPK yang disusun oleh DPR, salah satu poin yang dinilai dapat melemahkan yaitu soal dibentuknya dewan pengawas. Dalam hal ini, tugas Dewan Pengawas adalah untuk melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK, memberi izin atau tidak untuk melakukan penyadapan, penggeledahan dan penyitaan, menyusun kode etik bagi pimpinan dan pegawai KPK, menerima pengaduan publik mengenai kode etik, menegakkan kode etik serta mengevaluasi pimpinan dan pegawai KPK.
Dibentuknya Dewan Pengawas dinilai dapat melemahkan lembaga KPK sebab ada beberapa poin seperti krtieria dan kode etiknya yang dinilai lemah, informasi rawan bocor dan integritas dewan pengawas yang patut dipertanyakan. Hal ini berimbas pada berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengentas korupsi yang telah berdiri sejak 2002 ini.
Dengan terjadinya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikhawatirkan dapat meningkatkan kasus korupsi di kemudian hari, meskipun dalam Survei indeks Persepsi Korupsi di indonesia dinilai meningkat dari tahun ke tahun, namun dengan dibentuknya UU KPK yang dinilai gegabah dan terburu buru maka tentunya akan memberikan dampak yang signifikan terhadap penegakan kasus korupsi kedepannya.
Adapun berdasarkan analisis penulis, terdapat eberapa poin dari dampak korupsi yang terjadi yaitu,
1. Dampak Korupsi terhadap Perkembangan Ekonomi
Transparansi Internasional Indonesia (TII) mencatat bahwa sekitar 30–40% dana APBN dan APBD melayang karena terjadinya korupsi khususnya pada sektor pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Hal ini berdampak pada penurunan produktifitas dan perkembangan sektor industri dan produksi, mempersulit pembangunan ekonomi dengna membuat distorsi dan ketidak efisienan yang tinggi, rendahnya kualitas barang dan jasa, meningkatnya hutang negara dan menurunnya pendapatan dari sektor pajak.
2. Dampak Korupsi terhadap Penegakan Hukum
Tercatat berdasarkan Barometer Korupsi Global (BKG) pada Tahun 2018 bahwa lembaga negara yang paling korup adalah Lembaga Legislatif, Partai Politik, Kepolisian RI serta Lembaga peradilan (Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung). Hal ini berdampak pada menghambatnya sektor penegakan hukum, seperti menghambat berjalannya fungsi pemerintahan sebagai pengambu kebijakan negara, menghambat peran pemerintah dalam melakukan pemerataan akses dan aset, menghambat peran negara dalam pengaturan alokasi serta hilangnya kepercayaan rakyat terhadap lembaga negara.
3. Dampak Korupsi terhadap Sosial dan Kemiskinan
Angka kemiskinan menurut lembaga Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2018 menunjukkan jumlah orang miskin di Indonesia mencapai angka 25,6 Juta jiwa. Jika ditambah dengan kelompok yang hampir miskin jumlahnya hampir 50 juta jiwa. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan didalam pikiran kita semua, bagaimana kemiskinan di Indonesia begitu tinggi sedangkan sumber daya alam yang dimiliki Indonesia begitu melimpah. Salah satu faktor penyebabnya yaitu terdapat kesalahan dalam pengelolaan sumber daya alam yang tentunya berdampak kepada penduduk Indonesia yang tidak dapat menikmati hasil pengolahan sumber daya alam tersebut
Pengelolaan sumber daya alam yang salah dan tidak tepat patut kita pahami bahwa tentunya itu adalah bentuk korupsi secara nyata dalam kehidupan. Hal ini dapat dirasakan secara langsung dan berjangka panjang bagi masyarakat Indonesia. Sikap pihak pihak yang tidak bertanggung jawab ini dapat berdampak pada mahalnya harga jasa dan pelayanan publik, pengentasan kemiskinan yang berjalan lambat, meningkatnya angka kriminalitas, terbatasnya akses bagi masyarakat miskin, solidaritas sosial semakin langka dan demoralisasi penduduk.
Ketiga poin diatas erat kaitannya dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. Namun, hingga saat ini hubungan antara Korupsi dan Hak Asasi Manusia (HAM) nampaknya belum begitu banyak dibicarakan dikalangan akademisi dan praktisi, hal ini disebabkan substansi korupsi secara tekstual tidak menyinggung secara langsung antara hubungan substantid korupsi dengan HAM. Padahal sudah seharusnya dampak korupsi dan isu HAM ini menjadi fokus bersama dalam mengentaskan kasus Korupsi berikut penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) yang melekat secara fundamental.
Deklarasi PBB tentang human right telah mengakomodir tentang Hak Asasi Manusia (HAM), yaitu bahwa hak asasi manusia adalah “Semua hak yang dibutuhkan setiap orang sebagai manusia. Secara garis besar maka hak asasi manusia dibagi atas dua rumpun, yaitu hak-hak sipil dan politik, serta hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Kedua penggolongan ini sangat penting, karena sangat dibutuhkan oleh manusia.”
Pemenuhan setiap sektor dari hak asasi harus secara kompherensif dan tidak bisa parsial. Misalnya, pemenuhan hak hak buruh dalam memperoleh kesejahteraan dengan menaikkan standar upah minimum (UM) dan kepastian kerja, pemenuhan hak keperempuanan untuk megenyam pendidikan setinggi-tingginya serta pemulihan dan pemberian rasa keadilan bagi para korban pelanggaran HAM. Sehingga dalam pemenuhannya, negara wajib memenuhi setiap jenis hak dan menjaga keutuhan pemenuhan hak-hak tersebut.
UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights menyatakan bahwa pemenuhan hak di bidang ekonomi, sosial dan budaya membutuhkan sejumlah prasyarat,
Pertama, negara harus menggunakan secara optimal sumber-sumber yang dimiliki untuk memenuhi hak-hak asasi sebagaimana yang dijamin, seperti perumahan, kesehatan, pekerjaan, keamanan pangan, dst.
Kedua, realiasi yang progresif. Maksudnya realisasi tersebut harus menunjukkan peningkatan kualitas pada penerima manfaat. Penerima manfaat adalah manusia-manusia indonesia atau yang hidup di indonesia. Pemenuhan hak ekonomi bukan semata-mata diperdebatan pada persoalan kebijakan dan teori ekonomi yang diambil, melainkan pada kondisi manusianya.
Dalam perspektif HAM, perlu digarisbawahi juga terkait penjaminan hak terhadap tersangka kasus korupsi. Hal ini telah diatur didalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Dalam penegakan kasus korupsi, disisi lain negara juga harus menjamin hak dan martabat tersangka dalam menjalani proses hukum yang ada. Karena hak asasi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat oleh perkara apapun, sehingga harkat dan martabat tersangka tidak dapat dikorbankan demi kepentingan masyarakat/negara. Dengan hal ini negara harus menjaga keseimbangan hak antara tersangka dan warga negara.

