Konten dari Pengguna

Peran Akademisi Hukum dalam Mengoptimalkan Formulasi Kebijakan Publik

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muhammad Fadhali Yusuf tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi sumber: ©2015 Merdeka.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sumber: ©2015 Merdeka.com

Dalam dunia hukum, profesi yang sering kita dengar bergerak di bidang ini tak lain adalah hakim, jaksa, pengacara dan penegak hukum lainnya. Namun apabila menelaah lebih lanjut, maka kita akan menemukan istilah akademisi dan praktisi hukum. Akademisi hukum merupakan seorang yang ahli dalam teori, konsep, serta asas dan prinsip dalam hukum sedangkan praktisi hukum merupakan seorang yang ahli dalam beracara di peradilan pidana maupun perdata serta fokus dalam penegakan kasus-kasus hukum lingkup pidana, perdata maupun peratun.

Akademisi maupun praktisi hukum merupakan profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), hal ini bukan tanpa alasan, kehadiran akademisi maupun praktisi bertujuan untuk menegakkan hukum serta menegakkan keadilan untuk memperoleh kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia. Beberapa contoh akademisi dan praktisi di bidang hukum yaitu, dosen, polisi, notaris, pengacara, jaksa, hakim dst.

Hubungan antara akademisi dan praktisi sangatlah erat kaitannya, contoh singkatnya adalah dalam peradilan hukum, dimana praktisi berperan sebagai pihak yang berpraktik dalam menyelesaikan kasus tersebut, namun praktisi membutuhkan kehadiran seorang akademisi untuk menerjemahkan teori, konsep serta prinsip dan asas hukum. Kontribusi akademisi dalam peradilan tersebut dapat terlihat dalam hadirnya akademisi sebagai saksi ahli, bisa saksi a de charge atau a charge. Hal ini membuktikan bahwa, baik akademisi maupun praktisi memiliki hubungan timbal balik, akademisi dapat menjadi praktisi dan juga praktisi merupakan seorang dari kalangan akademisi.

Ilustrasi Sumber : m.lampost.co

Kebijakan Publik

Menurut Nugroho (2008), bahwa kebijakan publik adalah keputusan yang dibuat oleh negara, khususnya pemerintah, sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan negara yang bersangkutan untuk mengantar masyarakat menuju pada masyarakat yang dicita-citakan. Sedangkan William Dunn (1955) merumuskan bahwa kebijakan publik adalah pedoman yang berisi nilai dan norma yang mempunyai kewenangan untuk mendukung tindakan pemerintah dalam wilayah yuridiksinya. Sehingga dalam hal ini, penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa kebijakan publik merupakan suatu peraturan maupun keputusan yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang, berisi tentang nilai dan norma yang berlaku sesuai dengan wilayah kebijakan tersebut.

Berbicara mengenai kebijakan publik, hal ini sangat luas ruang lingkupnya, karena studi dari kebijakan publik mencakup berbagai bidang dan sektor seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, hukum, dan sebagainya. Dilihat dari hierarkinya, suatu kebijakan publik dapat dilihat layaknya seperti peraturan perundang undangan, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah, keputusan walikota, keputusan gubernur, dan keputusan kepala daerah.

Menurut Michael Howlet dan M. Ramesh (1995) menyatakan bahwa proses kebijakan publik terdiri dari lima tahapan sebagai berikut, Pertama penyusunan agenda, yaitu proses agar suatu masalah bisa mendapat perhatian dari pemerintah. Kedua formulasi kebijakan, yakni proses perumusan pilihan-pilihan kebijakan oleh pemerintah. Ketiga pembuatan kebijakan, yaitu proses ketika pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan sesuatu tindakan. Keempat implementasi kebijakan, yakni proses untuk melaksanakan kebijakan supaya mencapai hasil. Kelima evaluasi kebijakan, Yaitu proses untuk memonitori dan menilai hasil atau kinerja kebijakan.

Dalam pembuatan suatu kebijakan publik, tentunya akademisi maupun praktisi memiliki peran dan kontribusi penting dalam pembentukan kebijakan tersebut. Akademisi dapat memberikan pandangan sesuai dengan ilmu yang dimilikinya serta dapat membantu merumuskan suatu kebijakan tersebut dan praktisi dapat menjadi pelaksana dari kebijakan yang telah dirumuskan tersebut. Sehingga, pada praktiknya akademisi dan praktisi hukum dapat saling melengkapi dan bekerja sama untuk merumuskan suatu kebijakan publik.

Dalam proses perumusan suatu kebijakan publik, akademisi memiliki peran dalam mengkaji suatu kebijakan terhadap peraturan perundang-undangan diatasnya sesuai dengan hierarki peraturan. Kajian terhadap suatu kebijakan bertujuan untuk memahami substansi kebijakan agar dapat mengoptimalkan suatu kebijakan dalam pelaksanaannya setelah dirumuskan nanti. Peran akademisi hukum juga berfokus pada apakah suatu kebijakan bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini (hukum positif), hal ini merupakan hal penting untuk menghindari kesalahan substansi materiil dalam pembuatan kebijakan tersebut.

Maka dalam perumusannya, pemerintah membutuhkan kolaborasi antara akademisi hukum dengan pihak terkait lainnya karena apabila dalam suatu kebijakan terdapat kesalahan atau cacat materiil dalam substansinya, hal ini dapat menjadikan kebijakan tersebut menjadi tidak sah di mata hukum. Akademisi hukum memiliki peran untuk merumuskan serta memberikan masukan agar dalam suatu kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.