Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
4 Tahun Berjalan, Apa Kabar PPN PMSE?
29 Februari 2024 13:00 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari M Fadhil Kusuma Wardana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Capaian Penerapan Pemungutan PPN PMSE
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2020, pemerintah memberlakukan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Berdasarkan aturan tersebut, seluruh transaksi pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud (BKPTB) dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar maupun dalam negeri dipungut PPN oleh penyelenggara PMSE. Kini, sudah tiga tahun sejak aturan tersebut berlaku. Bagaimanakah implementasi pemungutan PPN PMSE tersebut?
Hampir 4 tahun berjalan, DJP telah berhasil melakukan pemungutan PPN PMSE sebanyak Rp 16,9 triliun. Jumlah ini terdiri dari Rp 731,4 miliar penerimaan tahun 2020, Rp 3,90 triliun penerimaan tahun 2021, Rp 5,51 triliun penerimaan tahun 2022, dan Rp 6,76 triliun penerimaan pada tahun 2023. Dari data tersebut, terlihat tren kenaikan atas penerimaan PPN PMSE. Jumlah ini diperkirakan akan terus naik pada 2024 mencapai Rp 8,29 triliun berdasarkan proyeksi seorang ekonom UI Prianto Budi Saptono.
ADVERTISEMENT
Dari sisi jumlah pemungut PMSE, terdapat tren kenaikan jumlah pemungut PPN PMSE dari tahun ke tahun. Sampai dengan tahun 2023, DJP telah menunjuk 163 perusahaan digital pemungut PPN PMSE. Jumlah ini terdiri dari 51 perusahaan ditunjuk pada tahun 2020, 43 perusahaan ditunjuk pada tahun 2021, 44 perusahaan ditunjuk pada tahun 2022, dan 25 perusahaan ditunjuk pada tahun 2023. Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan transaksi e-commerce di Indonesia.
Jumlah penerimaan maupun pemungut yang ditunjuk tersebut akan semakin meningkat seiring dengan peningkatan ekonomi digital Indonesia. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, memproyeksikan ekonomi digital akan tumbuh 20 persen dari tahun 2021 menjadi USD146 miliar pada tahun 2025 dan akan terus meningkat.
ADVERTISEMENT
Hal ini sejalan dengan proyeksi pengguna internet yang akan mencapai 79,5% pada tahun 2024 berdasarkan survei yang diselenggarakan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Google, Temasek, dan Bain & Company bahkan memproyeksikan gross merchandise value (GMV) atau nilai transaksi bruto e-commerce di Indonesia akan tumbuh mencapai USD62 miliar pada tahun 2025.
Angka tersebut menunjukkan potensi penerimaan yang besar dari PPN PMSE. Dengan potensi tersebut, PPN PMSE diharapkan mampu memberikan tambahan penerimaan pajak ke kas negara. Selain dari sisi penerimaan, PPN PMSE juga diharapkan dapat menciptakan keadilan bagi para pelaku usaha dalam menjaga kesetaraan kegiatan usaha (level playing field) bagi pelaku usaha konvensional maupun digital.
Tantangan Penerapan Pemungutan PPN PMSE ke Depan
Untuk mencapai harapan tersebut, terdapat beberapa tantangan yang dihadapi. Pertama, banyaknya pelaku usaha yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemungut PPN PMSE tetapi belum ditunjuk sebagai pemungut. Hal ini khusus terjadi seiring dengan semakin berkembangnya teknologi artificial intelligence (AI).
ADVERTISEMENT
Akibatnya, platform penyedia layanan AI semakin bermunculan. Perusahaan penyedia jasa ini memiliki potensi untuk menjadi pemungut PPN PMSE apabila telah memenuhi syarat yang ditetapkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022. Akan tetapi, pendeteksian perusahaan yang memenuhi syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi DJP khususnya di dunia digital yang memiliki anonimitas tinggi.
Kedua, perbedaan legislasi lintas negara yang menyulitkan negara sumber untuk menegakkan ketentuan kepada perusahaan di negara lain. Tindakan penegakkan hukum seperti pemeriksaan menjadi sulit untuk dilakukan. Apalagi ketika belum ada persetujuan multilateral terkait hal tersebut,
Ketiga, tantangan dalam penentuan place of supply. Dalam kasus perdagangan melalui sistem elektronik, tempat terjadinya kegiatan pembelian barang atau jasa digital tidak mencerminkan tempat di mana barang atau jasa tersebut dikonsumsi.
ADVERTISEMENT
Sementara PPN menggunakan destination principle yaitu hanya dikenakan atas kegiatan konsumsi di dalam negeri. Oleh karena itu, penentuan tempat di mana barang tersebut dikonsumsi secara efektif memberikan merupakan tantangan tersendiri.
Kebijakan yang Dapat Diambil dalam Pemungutan PPN PMSE
Terdapat beberapa kebijakan yang dapat diambil untuk menghadapi tantangan tersebut. Pertama, peningkatan tax base melalui pertukaran data baik secara internasional maupun domestik. Dari sisi Internasional, Indonesia telah menandatangani perjanjian AEoI untuk melakukan pertukaran data transaksi keuangan dan pelaku usaha dengan 105 negara anggota lainnya. Secara domestik, DJP dapat melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) khususnya dalam pengawasan badan usaha yang terdaftar sebagai PSE dan PMSE.
Kedua, DJP dapat mempertimbangkan metode split payment untuk menyederhanakan pemungutan PPN agar wajib pajak lebih patuh. Pada mekanisme ini, bank akan langsung memisahkan jumlah pembayaran bersih dan PPN yang dipungut. Metode ini di beberapa negara khususnya Eropa dianggap mampu mencegah penipuan dan ketidakpatuhan pemungutan PPN PMSE. Dengan begitu, mengurangi risiko terjadinya tindakan penegakan hukum lintas negara.
ADVERTISEMENT
Ketiga, penyederhanaan sistem pemungutan. Penerapan mekanisme pemungutan yang sederhana diperlukan agar tidak menambah beban yang tidak semestinya terhadap pelaku usaha PMSE. Beban yang besar tersebut dapat menghilangkan potensi penerimaan dari kegiatan PMSE.
Terlebih lagi, pihak yang membutuhkan BKPTB dan/atau JKP adalah masyarakat Indonesia sendiri. Hal ini dapat berdampak tidak hanya kepada hilangnya potensi penerimaan dari kegiatan PMSE, tetapi juga menurunnya konsumsi masyarakat secara perlahan. Bahkan dalam jangka panjang dapat memicu munculnya shadow economy baru seperti penjualan film bajakan dll.
Segala langkah kebijakan tersebut menjadi semakin mungkin untuk dilaksanakan seiring dengan implementasi dari Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Dengan sistem baru tersebut, pertukaran informasi dengan berbagai pihak dan interoperabilitas antarsistem dapat berjalan dengan lebih baik.
ADVERTISEMENT
Hal ini diharapkan dapat berdampak pada perluasan basis data transaksi digital yang lebih baik. Selain itu, otomasi penghitungan dan peningkatan kemudahan pembayaran juga dapat mengurangi biaya kepatuhan wajib pajak. Dengan begitu, pelaksanaan pemungutan PPN PMSE dapat dilakukan secara optimal. Kita tunggu saja.