Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Implemantasi Sederhana Akad Wakalah Dalam Kehidupan Sehari-hari
2 Januari 2025 18:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari M faiz Mumtaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebagaimana yang kita ketahui di dalam Fiqih Muamalah Terdapat kurang lebih ada 12 akad yang digunakan dalam transaksi jual beli maupun dalam Lembaga keuangan, 12 Akad tersebut yakni akad wadiah, akad mudarabah, akad murabahah, akad salam, akad istishna, akad ijarah, akad syirkah, akad hiwalah, akad rahn, akad qardh, akad wakalah, dan akad kafalah, Akad akad tersebut memiliki fungsi tersendiri untuk mempermudah keberlangsungan transaksi sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
1. Definisi akad wakalah
Wakalah merupakan salah satu akad yang ada dalalm fiqih muamalah tesebut yang mana melibatkan pemberi kuasa (muwakkil) dan wakil (al wakil). Sedangkan definisi wakalah itu sendiri yakni pemberi kuasa (muwakil) memberikan mandat kepada wakil (al wakil) untuk melaksanakan kegiatan atau perintah yang diberikan oleh pemeberi kuasa namun ada tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh wakil (al wakil) Ketika tidak mampu melaksanakan mandat tersebut, tujuan akad wakalah itu sendir yakni untuk menggantikan kegiatan yang sedang dikerjalan oleh muwakil, dan yang diberi kuasa pula harus menyanggupi mandat yang nanti akan diberikan.
2. Jenis jenis akad wakalah
Ada beberapa jenis dalam akad wakalah yang dapat diberikan oleh pemberi kuasa kepada al wakil.
ADVERTISEMENT
a. Wakalah Bil Ujroh, merupakan akad wakalah yang didalam akadnya terdapat imbalan untuk wakil, yang sudah disepakati oleh muwakil, disini perlu diperhatikan bahwa imbalan diberikan apabila mandat sudah selesai dilaksanakan oleh al wakil.
b. Wakalah Billa Ujroh, merupakan akad wakalah yang didalamnya tidak terdapat imbalan didalamnya
c. Wakalah Ammah, merupakan akad wakalah yang tidak terlalu memberikan spesifikasi khusus terhadap mandat yang diberikan kepada al wakil
d. Wakalah Khosshoh, merupakan akad wakalah yang memberikan mandat khusus sesuai kriteria yang dimandatkan muwakkil kepada al wakil yang tentu dengan spesifakasi yang jelas.
3. Contoh dan penerapan Akad wakalah dalam kegiatan sehari hari
Ada beberapa penerapan simpel yang dilakukan pada kegiatan sehari hari hari, yang bisa jadi secara tidak langsung mungkin kita sudah pernah mengalaminta tetapi tidak menyadari bahwasannya hal tersebut merupakan akad wakalah.
ADVERTISEMENT
Misalnya pada wakalah Bil ujroh Si A sebagai muwakil Dan Si B sebagai al wakil, SI a memberikan mandat untuk membelikan buah buahan di pasar dengan imbalan yang akan diberikan setelah Si B Kembali, dan Si B menyanggupi dan setuju dengan akad tersebut.
Pada peristiwa lain yakni Akad wakalah Khosshoh yang mana si A sebagai muwakil dan si B sebagai al wakil, disini muwakil memberikan kriteria khusus kepada al wakil terhadap mandat yang diberikan misalnya si A memandatkan untuk membelikan buah mangga jenis harum manis, di Toko fulan, dan si B menyanggupi semua kriterianya.
4. Kesimpulan
Akad wakalah merupakan akad tabarru’ yang melibatkan pemberi kuasa dan yang diberi kuasa, akad wakalah ini harus dengan kesepakatan dua belah pihak, ada beberapa jenis dalam akad wakalah diantaranya yaitu wakalah bil ujroh, wakalah bila ujroh,akalah khosshoh dan wakalah ammah. Pada implementasi sederhananya wakalah juga dapat diterapkan dalam kegiatan sehari hari yang mana kuasa diberikan untuk membatu pemberi kuasa dalam menjalankan kegiatannya. Seperti contoh yang sudah dijelaskan diatas , terdapat juga beberapa manfaat yang didapat oleh muwakil dan al wakil, yakni pada muwakil yaitu dapat memudahkan urusan pemberi kuasa dan manfaat yang didapatkan oleh al wakil yaitu berupa imbalan ataupun juga pengalaman kerja yang didapatkan dari pelaksanaan mandat tersebut.
ADVERTISEMENT