Memahami Asas Legalitas dalam Hukum Pidana Indonesia

Seorang Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Terampil dalam bidang Hukum Berpengalaman dalam Ilmu Hukum Pidana
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Muhammad Fauzul Mufid Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seseorang tidak boleh dihukum hanya karena perbuatannya dianggap tercela. Negara baru boleh memidananya jika perbuatan itu sudah dinyatakan sebagai tindak pidana oleh undang-undang sebelum perbuatan tersebut dilakukan. Prinsip inilah yang dikenal sebagai asas legalitas, salah satu fondasi paling penting dalam hukum pidana modern, termasuk di Indonesia.
Apa Itu Asas Legalitas?
Asas legalitas adalah prinsip dalam hukum pidana yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat dipidana jika perbuatannya sudah diatur undang-undang sebelum perbuatan itu dilakukan. Negara tidak boleh menghukum seseorang hanya karena perbuatannya dianggap tercela. Prinsip ini tetap dipertahankan dalam KUHP Nasional dan menjadi salah satu fondasi paling penting dalam hukum pidana modern di Indonesia.
Intinya sederhana: hukum pidana harus tertulis, jelas, dan sudah ada sebelum perbuatan dilakukan. Dengan begitu warga negara dapat mengetahui apa yang dilarang dan apa akibatnya.
Dasar Hukum di Indonesia
Di Indonesia, asas legalitas pertama kali dikenal lewat Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP warisan kolonial Belanda, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelumnya.
Seiring pembaruan hukum, asas ini dipertahankan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Pasal 1 undang-undang tersebut tetap meneguhkan asas legalitas, dan menambahkan larangan penggunaan analogi dalam menetapkan adanya tindak pidana.
Pada tingkat konstitusi, Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut termasuk hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
Empat Makna Pokok Asas Legalitas
Dalam doktrin hukum pidana, asas legalitas umumnya dipahami mengandung empat larangan sekaligus.
1. Tidak boleh dipidana berdasarkan hukum tidak tertulis, perbuatan pidana harus bersumber dari undang-undang atau peraturan tertulis, bukan kebiasaan atau pendapat penguasa.
2. Tidak boleh berlaku surut, aturan pidana tidak boleh dipakai untuk menghukum perbuatan yang dilakukan sebelum aturan itu ada.
3. Tidak boleh menggunakan analogi, hakim tidak boleh memperluas rumusan pasal pidana pada perbuatan yang serupa tetapi tidak disebut dalam undang-undang.
4. Rumusan harus jelas, pasal pidana tidak boleh dirumuskan secara kabur sehingga membuka ruang tafsir yang terlalu lebar dan berpotensi disalahgunakan.
Fungsi dan Tujuan
Asas legalitas memiliki beberapa fungsi penting:
• Menjamin kepastian hukum. Warga mengetahui batas antara perbuatan boleh dan terlarang.
• Melindungi dari kesewenang-wenangan. Penguasa tidak dapat menciptakan tindak pidana sesuai kepentingan sesaat.
• Membatasi kewenangan aparat. Polisi, jaksa, dan hakim hanya bertindak dalam koridor yang ditetapkan undang-undang.
• Mendukung fungsi pencegahan. Orang dapat menahan diri karena mengetahui ancaman pidananya sebelum bertindak.
Larangan berlaku surut ditujukan untuk melindungi terdakwa. Karena itu, hukum pidana mengenal pengecualian: jika setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan, maka yang diterapkan adalah ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa. Prinsip ini sudah ada dalam KUHP lama Pasal 1 ayat 2 dan dilanjutkan dalam KUHP Nasional. Bahkan, jika perbuatan tersebut kemudian tidak lagi dinyatakan sebagai tindak pidana, proses hukumnya dapat dihentikan.
Asas Legalitas dan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat
Salah satu isu paling banyak dibahas dalam KUHP Nasional adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu hukum adat atau norma setempat yang menentukan seseorang patut dipidana walaupun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 KUHP Nasional dan berlaku sepanjang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Para pendukung berpendapat bahwa ketentuan ini mencerminkan realitas Indonesia yang majemuk dan memberi tempat bagi hukum adat yang sudah lama hidup. Sebaliknya, para pengkritik khawatir bahwa ketentuan tersebut berpotensi menggerus kepastian hukum, karena hukum yang tidak tertulis cenderung sulit dipastikan isi dan batasnya, sehingga bisa bertentangan dengan semangat asas legalitas itu sendiri.
Sebagai jawaban atas kekhawatiran itu, KUHP Nasional menyatakan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat akan diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Bagaimana pengaturan ini berjalan dalam praktik masih menjadi bahan pengamatan dan pengujian di lapangan.
Asas Legalitas dalam Praktik dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Penerapan asas ini pernah diuji dalam perkara yang cukup terkenal. Setelah peristiwa Bom Bali I 2002, pemerintah menerapkan undang-undang pemberantasan terorisme secara surut terhadap para pelaku. Dalam Putusan Nomor 013/PUU-I/2003, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pemberlakuan surut tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Perkara ini sering dijadikan contoh betapa kuatnya posisi asas legalitas sebagai hak konstitusional, sekalipun menyangkut kejahatan yang sangat serius.
Dalam praktik sehari-hari, asas legalitas juga menjadi dasar bagi pembelaan terdakwa, misalnya ketika kuasa hukum menunjukkan bahwa unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi, atau bahwa dakwaan bertumpu pada tafsir yang terlalu meluas.
Kesimpulan
Asas legalitas adalah jaminan bahwa kekuasaan menghukum tidak digunakan secara semena-mena. Ia menuntut agar hukum pidana tertulis, tidak berlaku surut, tidak diperluas dengan analogi, dan dirumuskan dengan jelas. Dalam KUHP Nasional, asas ini tetap dipertahankan, meskipun kini berdampingan dengan pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat. Tantangan ke depan adalah memastikan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif, sehingga hukum pidana tetap menjadi alat perlindungan, bukan ancaman, bagi warga negara.
