Modal Sosial, Efek Fiskal, dan Komunikasi Kebijakan KDKMP

Alumni Ilmu Administrasi Negara Universitas Negeri Padang fokus kajian kebijakan. Inisiator dan Koordinator Pusat Aliansi BEM FISIP Se-Sumatera 2023. Co-Founder Hatta Aksara Project yang merupakan Barisan Muda dari Yayasan Proklamator Bung Hatta.
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari M Hafiz Al Habsy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, tepat pada 21 Juli 2025, Presiden Prabowo secara resmi luncurkan 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan beberapa kementerian terkait gerak cepat melakukan harmonisasi terhadap kebijakan KDKMP. Kemendes membentuk Permen sebagai acuan mekanisme persetujuan pendanaan, Kemenkeu menerbitkan PMK untuk mengatur mekanisme pendanaan, dan Kemenkop dengan strategi pengembangannya.
Sebelum lebih jauh, fundamental koperasi menjadi penting untuk didudukkan kembali bahwa koperasi merupakan produk dari kemandirian dan partisipasi aktif anggota. Artinya, fundamental koperasi adalah modal sosial. Bagaimana kemudian konsolidasi di tengah masyarakat menjadi penting untuk membentuk kepercayaan, solidaritas, dan tanggung jawab pribadi dari masing-masing anggota.
KDKMP jelas merupakan kebijakan yang menggunakan pendekatan top down. Kurang dari tiga bulan semenjak Inpres No. 9 Tahun 2025 ditetapkan, 80.000 KDKMP resmi dibentuk. Konsolidasi masyarakat dalam proses pembentukan KDKMP patut dipertanyakan. Andrinof Achir Chaniago, Kepala Bappenas 2014, dalam Diskusi Publik “Politik Anggaran Pendanaan KDKMP” menyampaikan pendekatan ini berpotensi munculnya manipulasi data.
Pembentukan KDKMP melalui pendekatan top down berpotensi hanya berupa pendataan tanpa adanya diskusi substansial dalam pembentukannya. Artinya, 80.000 KDKMP yang terbentuk berpotensi hadir sebagai kelembagaan dan legalitas saja, padahal koperasi semestinya muncul dari inisiatif masyarakat secara organik. Namun, kebijakan KDKMP bukan tidak berpotensi untuk berhasil; setidaknya kebijakan KDKMP sudah menjadi stimulus positif. Tinggal lagi bagaimana menjaga mindset masyarakat untuk membentuk fundamental koperasi.
Refleksi Semaul Undong
Meski telah ditetapkan oleh PBB sebagai negara maju pada tahun 2021, Korea Selatan 50 tahun sebelumnnya merupakan salah satu negara termiskin di dunia. Kebijakan Semaul Undong atau Gerakan Desa Baru merupakan salah satu kunci perkembangan pesat perekonomian Korea Selatan yang juga menggunakan pendekatan top down. Namun, kebijakan ini paham dengan batas dan konteks masyarakatnya.
Pada tahap pertama di tahun 1971-1973, pemerintah Korea Selatan memberi bantuan material untuk setiap desa; bagaimana kemudian material tersebut digunakan diberikan kebebasan kepada masyarakat desa masing-masing. Hasilnya, berdasarkan data Asian Development Bank, 21.600 km jalan di pedesaan terbangun, 9.600 km jalan yang sudah ada diperlebar, 22.100 lumbung terbangun, dan 24 juta rumah ganti genteng. Poin pentingnya, masyarakat hanya dibantu material tanpa biaya kontaktor, sehingga tidak ada pilihan bagi masyarakat selain membangun secara gotong royong.
Batasan itu juga yang kemudian menjadi ruang bagi terbentuknya konsolidasi di tengah masyarakat Desa Korea Selatan. Dengan begitu, arah pembangunan infrastuktur menjadi tepat sasaran untuk mendorong perkembangan perekonomian. Pada dasarnya, mindset masyarakat sangat menentukan apakah kebijakan KDKMP nantinya menjadi kunci perekonomian masyarakat atau sebaliknya.
Maka dari itu, satu hal yang menjadi penting untuk diperhatikan: Apakah masyarakat yang hari ini terdaftar sebagai anggota/pengurus KDKMP paham bahwa fasilitas anggaran yang disediakan merupakan stimulus? Atau sebaliknya, memandang fasilitas anggaran tadi sebagai bantuan pemerintah, terlebih adanya jaminan tunggakan kredit yang dialihkan ke-belanja fiskal dari APBDes masing-masing?
Efek Fiskal KDKMP
Salah satu aturan yang menarik adalah jaminan tunggakan yang dialihkan dari APBDes dengan batas maksimal 30% dari APBDes per-tahun. Artinya, dalam hal KDKMP yang mengalami gagal bayar kredit, pembayarannya akan dialihkan melalui anggaran dana desa. Oleh karena itu, KDKMP memiliki risiko terhadap menyempitnya fiskal negara yang terbagi di seluruh desa.
Meski 30% dari dana desa cukup kecil dibandingkan postur APBN secara keseluruhan, tetapi anggaran desa merupakan anggaran yang paling dekat dengan masyarakat. Meski kecil, pemanfaatan anggaran dana desa akan langsung dirasakan masyarakat manfaatnya dan peluang ini akan semakin sempit ketika banyak terjadi gagal bayar kredit KDKMP karena pengalihan tanggungan kredit KDKMP melalui APBDes.
Di sisi lain, anggaran KDKMP yang disalurkan melalui Himbara berpotensi rendah serapannya. Hal ini akan ditentukan oleh uji kelayakan usaha ketika uji kelayakan longgar serapan anggaran tinggi, tetapi potensi gagal bayar akan semakin besar. Sebaliknya, ketika uji kelayakan ketat, serapan anggaran menjadi rendah. Ketika serapan anggaran rendah, Sisa Anggaran Lebih (SAL) semakin besar dan berpotensi berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
Pada akhirnya, KDKMP akan dihadapkan pada dua pilihan. Pertama, menggenjot serapan anggaran dengan risiko gagal bayar dan menyempitnya belanja desa. Atau sebaliknya, memberikan ruang untuk KDKMP dengan mematangkan rencana bisnis secara organik sesuai kebutuhan dan akan berdampak pada rendahnya serapan anggaran.
Urgensi Komunikasi Kebijakan KDKMP
Terlepas dari itu, KDKMP memiliki visi yang bagus untuk menyempurnakan kebijakan Undang-Undang Desa yang sudah berjalan 10 tahun lebih. Meski dibekali Dana Desa dan asas subsidiaritas, nyatanya desa belum mampu berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Maka, di satu sisi KDKMP menjadi stimulus yang bagus untuk mendorong inisiatif keterlibatan masyarakat dalam aktivitas ekonomi di desa.
Namun, dalam konteks implementasi kebijakan KDKMP, aspek disposisi kebijakan menjadi sangat menentukan. Bagaimana implementor dapat melepaskan diri dari aspek formil kebijakan dan menjadikan nobel purpose kebijakan sebagai pijakan. Bukan hanya implementor, penerima kebijakan (masyarakat) juga harus memiliki perspektif yang sama tentang semangat dan tujuan kebijakan.
Prinsip pertama, meski dalam tahun anggaran 2026 tersedia pos anggaran sekitar Rp240 triliun untuk pendanaan KDKMP, serapan anggaran tidak bisa dijadikan sebagai indikator keberhasilan dari kebijakan tersebut. Kedua, dalam proses pendampingan jangan terfokus pada bimbingan teknis kebijakan yang ada, tetapi berorientasi pada transformasi nilai-nilai untuk menyamakan perspektif pembuat kebijakan, pelaksana, dan penerima.
Singkatnya, komunikasi kebijakannya bukan dalam bentuk mengarahkan sesuai syarat formil saja atau pendampingan penyusunan proposal bisnis, tetapi harus mengarah pada pemberdayaan. Hal ini penting untuk memastikan kesiapan SDM masyarakat, baik secara kognitif berupa pengetahuan maupun kompetensi, serta aspek afektif berupa komitmen, solidaritas, dan kejujuran untuk membangun KDKMP secara organik. Kebijakan KDKMP harus diposisikan sebagai instrumen stimulus untuk membangun inisiatif masyarakat.
