Konten dari Pengguna

Trend Distancing pada Inovasi Pelayanan Publik Masa Pandemi COVID-19

M Harryasa Tafani
Ilmu Pemerintahan Universitas Brawijaya, Administrasi Publik Universitas Sriwijaya, Pendamping Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan
9 Oktober 2020 13:52 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Harryasa Tafani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi dari www.freepik.com. Designed by pikisuperstar
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi dari www.freepik.com. Designed by pikisuperstar
ADVERTISEMENT
Pademi COVID-19 bukanlah sesuatu yang bisa diprediksi sejak bermula, dan kini kita terpaksa untuk menghadapinya dengan segala daya, upaya serta resikonya. Resiko terjangkit akan menjadi sangat besar ketika kita berada pada kondisi ruangan tertutup dengan sirkulasi udara satu arah, apalagi bila terdapat AC disana.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, resiko akan menjadi rendah ketika kita berada pada ruangan terbuka, dengan sirkulasi udara yang bebas. Hal tersebut dikemukakan oleh Prof. Dr. dr. Hari Kusnanto, seorang Gurubesar Epidemiologi, Departemen Kedokteran Keluarga dan Kedokteran Komunitas (FKKMK) UGM.
Pernyataan tersebut masuk dalam ranah teknis pencegahan penularan kasus COVID-19 yang dapat dilakukan oleh diri kita sendiri. Pemerintah juga tidak tinggal diam, berbagai sosialisasi melalui media massa, website dan kebijakan dikeluarkan guna mencegah adanya pertambahan jumlah kasus positif.
Pemerintah baik yang berada pada level pusat, provinsi, dan kabupaten/kota mengeluarkan kebijakan-kebijakan guna merespon pandemi COVID-19. Bagaimanapun juga sistem dan pelayanan pemerintahan harus tetap berjalan, meski sedikit repot dengan berbagai pelayanan yang harus diubah guna memenuhi standar kesehatan pencegahan penularan, disisi lain hak masyarakat pun harus tetap dipenuhi dan dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
COVID-19 adalah lawan baru bagi pemerintah dalam segi pelayanan publik dan lawan-lawan terdahulu yang kita kenal alias tidak asing adalah korupsi, calo, dan ruwetnya alur administrasi. Maka dari itu treatment pandemi akan berbeda dengan treatment korupsi.
Korupsi hadir karena adanya jarak antara pelayanan satu dengan lainnya, adanya alur yang panjang dalam administrasi dan birokrasi. Sedangkan pada pandemi, kita justru membutuhkan jarak. Semakin dekat jarak antara orang yang terjangkit dan tidak, maka potensi tertular akan semakin besar, apalagi bila tidak memenuhi standar protokol kesehatan seperti mengenakan masker.
Menjaga jarak alias physical distancing adalah hal baru dalam masyarakat Indonesia. Bayangkan,masyarakat kita dikenal sebagai masyarakat yang guyub rukun, masyarakat gotong royong. Lalu tiba-tiba saja kita diminta menjaga jarak dan mengurangi intensitas pertemuan bahkan dengan tetangga dan keluarga sekalipun?
ADVERTISEMENT
Sejatinya hal tersebut harus dipatuhi guna kebaikan masyarakat sendiri, namun tidak dapat ditampikkan bahwa adaptasi juga membutuhkan waktu yang bahkan tidak sebentar.
Kembali pada topik pemerintah, protokol kesehatan harus selalu diperhatikan dan diterapkan dalam setiap lini pelayanan dan inovasi-inovasi baru harus dikeluarkan, "Inovasi Distancing".
Seperti pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Palembang, guna merespon pandemi dan memenuhi kebutuhan masyarakat maka dikeluarkan beberapa layanan baru yakni PEMPEK ADAAN (Pengen Ambek Perizinan, Kito Ado Layanan Antar) dan BOLU KOJO (Boleh Tanya Langsung Dengan Komunikasi Jaringan Online).
PEMPEK ADAAN adalah layanan alternatif yang menggunakan fitur GoSend pada aplikasi GOJEK, untuk mengantarkan SK Perizinan tertentu yang telah selesai pengurusannya sehingga pemohon tidak perlu datang ke kantor dinas.
ADVERTISEMENT
Masih dengan alasan serupa, BOLU KOJO adalah layanan baru yang meliputi layanan tanya jawab terkait pengurusan perizinan dan non perizinan yang ada di DPMPTSP Kota Palembang yang dilakukan secara online via WhatsApp.
Tak ketinggalan pada tanggal 18 Maret 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang melakukan inovasi pelayanan mengurus E-KTP melalui aplikasi WhatsApp.
Layanan tersebut menyediakan tujuh hotline yang memiliki fungsi pelayanannya masing-masing, seperti pelayanan perkawinan dan perceraian, pencarian dokumen, kematian dan kewarganegaraan pengesahan anak, kelahiran, konsolidasi dan verifikasi data, SK PWNI, SKKT dan SKOT serta pelayanan KTP dan KK.
Inovasi tersebut juga dalam rangka merespon pandemi COVID-19 dengan menerapkan pembatasan pertemuan secara langsung.
Masih pada inovasi pelayanan di Kota Malang, berkenaan dengan Hari Pelanggan Nasional 2020 yakni tanggal 4 September, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) bersama para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) meluncurkan situs malanggleerrr.com. Situs tersebut memuat berbagai macam produk UMKM, seperti makanan, minuman, pakaian dan souvenir khas Malang.
ADVERTISEMENT
Pemesanan dan pengiriman pun dilakukan secara online, sehingga mengurangi resiko pertemuan yang intens seperti pada pasar kebanyakan sebelum adanya pandemi. Dilakukan serba distancing bukan?
Pelayanan publik akan terus berinovasi seiring waktu walau kondisi apapun yang terjadi, kuncinya adalah kreativitas dan efesiensi anggaran. Pemerintah dituntut untuk kreatif dalam keadaan pandemi namun tanpa lupa bahwa efisiensi anggaran juga merupakan hal yang penting.
Bagaimana bisa suatu program berjalan dengan baik tanpa adanya penganggaran dana yang baik pula?
Sekali lagi, pandemi COVID-19 adalah momentum penting, sebuah turning point dalam melakukan pembaharuan alias inovasi pelayanan publik, yang beriorientasi pada pelayanan terintegrasi, efektif dan efisien. Bila orientasi tersebut terpenuhi maka ketidaknormal yang kini kita hadapi akan menjadi sebuah normal baru yang seutuhnya.
ADVERTISEMENT