Konten dari Pengguna

Reka Baru Peradilan: Eskalasi Proteksi Hakim

Muhammad Irfan Dhiaulhaq
An undergraduate student at the Faculty of Law at the Islamic University of Indonesia, currently write on human life and social culture problems.
9 September 2023 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Irfan Dhiaulhaq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UII di Pengadilan Negeri Magelang, Jum'at (15/04/2023).
zoom-in-whitePerbesar
Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UII di Pengadilan Negeri Magelang, Jum'at (15/04/2023).

Hasil Observasi Mahasiswa Fakultas Hukum UII atas Pengadilan Negeri Magelang

ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Zulkifli, seorang hakim Pengadilan Agama Lumajang, Jawa Timur tak pernah menyangka akan menerima lemparan kursi dari Sunandiono, seorang suami yang digugat cerai istrinya, Ulik Humaira. Begitupun dua hakim Pengadilan Negeri Pusat yang tak menyangka mendapat hadiah pukulan ikat pinggang dari Desrizal atas Putusan Perkara yang tidak memuaskan baginya. Kejadian-kejadian tersebut sangat mengancam keselamatan seorang hakim baik didalam pengadilan maupun diluar pengadilan karena ketidakpuasan terdakwa maupun pihak lain yang terlibat.
ADVERTISEMENT
Kasus yang termasuk kedalam Perbuatan Merendahkan Martabat dan Kehormatan Hakim (PMKH) tersebut seharusnya dapat diantisipasi dengan memperbaiki sistem keamanan yang ada di Pengadilan Negeri setempat. Kendati demikian, justru hakim yang berada didalam pengadilan tak dapat terselamatkan karena minimnya sistim keamanan yang ada.
“Untuk sistem keamanan di pengadilan sini itu hanya ada ketika perkara berlangsung, mulai dari proses pengawalan tahanan hingga proses perkara berlangsung. Selebihnya jikalau kita hendak membutuhkan keamanan, harus mengeluarkan anggaran lebih.”
Ujar Ketua Pengadilan Negeri Magelang, Bapak Rios Rahmanto, S.H., M.H., terkait keamanan dan sistem Kelola keselamatan hakim Pengadilan Negeri Magelang, Jum'at (15/04).
Sistem pengawalan yang disediakan kebanyakan hanya berlangsung ketika proses perkara berlangsung. Itupun sangat minim dengan anggaran yang pas-pasan. Sedangkan sistem keamanan hakim itu sendiri, mulai dari kedatanganya di pengadilan hingga selesainya proses pengadilan perkara tak dapat terjamin dengan baik.
ADVERTISEMENT

Bilik Rahasia Hakim

Tak hanya fiktif belaka, seorang hakim dalam sebuah pengadilan memiliki sebuah bilik atau tempat berisitirahat yang hanya diketahui oleh staf pengadilan setempat serta hakim itu sendiri. Fungsi dari bilik ini yaitu apabila proses pengadilan perkara hendak dimulai, maka sebelum itu para hakim yang hendak mengadili perkara mengambil istirahat sejenak diruangan tersebut.
“Nanti ketika hakim itu sudah datang, terdapat jalan khusus yang hanya boleh dilalui oleh hakim itu sendiri kearah ruangan di belakang itu. Kemudian ada tangga yang menghubungkan langsung kebelakang kursi-kursi para hakim tersebut yang dipasang sebuah pintu untuk menghubungkan antara ruangan hakim dengan ruangan pengadilan ini”. Ujar Endi Nurindra Putra, S.H., M.H., Wakil Ketua / Hakim Madya Pratama Pengadilan Negeri Mungkid, Jum'at (15/04).
ADVERTISEMENT
Solusi ini dapat mengantisipasi adanya teror berkelanjutan kepada hakim yang berada didalam persidangan. Ruangan yang dibuat khusus untuk hakim ini bertujuan untuk menyediakan tempat yang aman dan nyaman bagi hakim serta terhindar dari ancaman pihak yang berpotensi membahayakan keselamatan hakim.
Namun, tidak semua pengadilan memiliki ruangan khusus untuk seorang hakim yang cukup aman. Di Pengadilan Negeri Magelang, ruangan transit atau bilik khusus hakim terletak disebelah ruangan pengadilan secara jelas dan dapat dilihat serta lalu Lalang didepanya para peserta serta terdakwa. Hal ini dapat mengancam keselamatan hakim selama proses pengadilan perkara berlangsung.

Perisai Kursi Hakim

Tepat setelah Pandemi Covid-19 berakhir, hal tersebut justru menimbulkan banyak perubahan yang memberikan keuntungan dalam proses pengadilan perkara. Salah satunya adalah pelindung Covid-19 yang terletak didepan meja hakim. Selain berfungsi sebagai pelindung penyebaran Covid-19, perisai ini juga berfungsi untuk melindungi hakim dari lemparan benda tajam maupun tumpul yang memungkinkan dilayangkan oleh terdakwa atau pihak terlibat lainya sebagai rasa tidak puas.
ADVERTISEMENT
“Pelindung ini setelah Covid-19 memiliki fungsi baru, yaitu ketika ada benda atau kursi yang terlempar, tidak langsung terkena kepada hakim sehingga hakim bisa mengantisipasi kejadian itu” Ujar Pak Endi ketika menjelaskan Sistem Pengadilan Negeri Mungkid, Jum'at (15/4).
Observasi dan Sosialisasi Mahasiswa Fakultas Hukum UII di Pengadilan Negeri Mungkid, Jum'at (15/04/2023).

Kursi Permanen Pengadilan

Setelah kejadian kursi terbang yang menimpa Hakim Zulkifli di Pengadilan Agama Lumajang , Timur, Mahkamah Agung memberikan sebuah solusi berupa penyediaan kursi yang permanen. Kursi tersebut dimodifikasi sedemikian rupa sehingga tidak bisa berpindah dari tempat asalnya. Mulai dari Pengeboran kursi hingga tertancap kedalam tanah, hingga penggunaan kursi yang begitu berat dan besar sehingga tidak memungkinkan seorang bisa mengangkat kursi tersebut.
Solusi yang ditawarkan atas Standar Minimal sebuah peradilan tersebut dapat mencegah adanya tindak pelecehan hakim sebagaimana yang terjadi kepada Hakim Zulkifli beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
“Harapan dari kami semoga dana yang diberikan untuk keamanan hakim bisa meningkat sehingga dapat dimaksimalkan penyediaan sarana dan prasaranan untuk menunjang kenyamanan dan keselamatan hakim serta mencegah adanya PMKH terhadap hakim-hakim kami nantinya”, imbuh Bapak Rios Sumanto dalam sesi terakhir Observasi Pengadilan Negeri Magelang, Jum'at (15/4).