Konten dari Pengguna

Kedudukan Hukum Kurir dalam Transaksi Belanja Online melalui Cash On Delivery

Muhammad Kabir Dzaky
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
23 Januari 2023 17:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Kabir Dzaky tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber gambar 1: Edit menggunakan Canva
zoom-in-whitePerbesar
Sumber gambar 1: Edit menggunakan Canva
ADVERTISEMENT
Tahukah kalian di era digital saat ini, pembeli tidak perlu lagi bertatap muka secara langsung dengan penjual dalam kegiatan jual beli, hal ini dikarenakan teknologi yang semakin kian berkembang membuat masyarakat menjadi lebih mudah dengan cara mengakses aplikasi belanja online yang tersedia di ponsel pintar mereka atau biasanya disebut E-Commerce.
ADVERTISEMENT
Kemudahan tersebut tidak hanya sampai disitu saja, sistem pembayaran yang ditawarkan dalam jual beli secara online pun beragam, mulai dengan pembayaran melalui transfer ATM, M-Banking, Minimarket, dan juga bayar ditempat (cash on delivery). Dengan demikian, kemudahan ini dimanfaatkan oleh masyarakat demi memenuhi apa yang mereka butuhkan, namun hal ini tidak berjalan mulus, seiring berjalannya waktu timbul sebuah fenomena yang terjadi di kalangan masyarakat mengenai pembeli yang tidak mau membayar paket yang telah dibeli olehnya melalui sistem pembayaran cash on delivery.
Fenomena tersebut menimbulkan kerugian serta keresahan bagi para kurir yang telah mengantarkan paket pesanan pembeli yang tidak mau membayar, lantaran barang yang diterima tidak sesuai dengan pesanan pembeli, diluar adanya kerusakan yang timbul dari perbuatan kurir.
ADVERTISEMENT
Uraian masalah diatas dapat dijelaskan melalui kacamata hukum dengan cara mengetahui hakikat kedudukan hukum kurir dalam transaksi belanja online melalui COD. Apa sajakah itu? mari kita simak!
Sumber gambar 2: Edit menggunakan Canva
1. Kurir hanya berperan sebagai orang yang dikuasakan
Berdasarkan Pasal 1385 KUH Perdata, yang menyatakan bahwa pembayaran harus dilakukan kepada si berpiutang (penjual) atau kepada seseorang yang dikuasakan olehnya (kurir). Pernyataan tersebut sangat jelas untuk menjawab bahwa setelah terjadinya kesepakatan harga atas suatu barang, timbul suatu kewajiban dari masing-masing pihak. Ketika barang sudah diterima maka konsumen harus membayarkan tagihan atas barang tersebut dalam hal ini kurir hanya berperan sebagai orang yang dikuasakan oleh pelaku usaha untuk mengantarkan barang tersebut agar tetap aman dan sampai ke alamat tujuan serta menerima pembayaran atas barang tersebut ini dikarenakan akibat dari suatu proses belanja online yang tidak harus tatap muka.
ADVERTISEMENT
2. Ketidaksesuaian barang merupakan diluar batas kemampuan kurir
sesuai dengan Pasal 1797 KUH Perdata yang menyebutkan bahwa orang yang menjalankan kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui batas kuasanya, dalam hal ini hal yang melampaui tersebut adalah bertanggung jawab atas ketidaksesuaian atau kerusakan barang yang bukan merupakan kesalahan kurir. Kurir pun bahkan tidak mengetahui mengenai detail transaksi antara penjual dengan pembeli. Walaupun kurir merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan pembeli, namun tidak terdapat hubungan hukum di antara keduanya.
3. Kurir tidak ada hubungannya dengan barang yang dipesan
Sebagian konsumen E-commerce masih banyak yang belum mengerti mengenai tugas daripada seorang kurir serta tanggung jawab utamanya terhadap barang tersebut khususnya dalam sistem pembayaran COD. Kurir hanya melakukan pengiriman dengan alamat tujuan yang sesuai agar barang yang sudah dipesan tetap aman pada saat diterima oleh konsumen. Ketidaksesuaian suatu barang bukan merupakan tanggung jawab jika diluar dari kesalahan kurir sehingga persoalan ini pihak yang bertanggung jawab ialah pelaku usaha. Berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, setiap konsumen mendapatkan hak perlindungan hukum apabila pelaku usaha tidak menjalankan kewajibannya sebagai pelaku usaha seperti mencantumkan deskripsi detail pada barang yang dijual. Konsumen dapat melakukan pengembalian terhadap barang yang diterima apabila barang tersebut tidak sesuai dengan deskripsi yang dicantumkan dengan melalui proses pengembalian yang telah tersedia pada setiap E-commerce mana pun.
ADVERTISEMENT