Konten dari Pengguna

2024 Saatnya Mengganti Foto Presiden

Khosyi Akhdan Sasongko
Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Semester 3
4 Desember 2023 17:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Khosyi Akhdan Sasongko tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Foto Presiden dan Wakil Presiden di ruangan kelas sekolah (sumber : pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Foto Presiden dan Wakil Presiden di ruangan kelas sekolah (sumber : pribadi)
ADVERTISEMENT
Pesta Demokrasi bangsa Indonesia telah menunggu di depan mata. Berbagai tahapan telah dimulai. Kini kita tengah berada pada momentum emas untuk melihat visi-misi serta gagasan yang ditawarkan oleh para pasangan calon.
ADVERTISEMENT
Menyongsong pesta demokrasi bangsa Indonesia yang diadakan setiap lima tahun sekali, tidak luput dari suatu kebiasaan berupa mengganti foto presiden dan wakil presiden dengan foto pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Tempat-tempat yang lazim ditemui foto presiden dan wakil presiden seperti ruang kantor, ruang kelas, aula besar, ruang rapat, dan sebagainya. Akan tetapi ruangan pengadilan adalah tempat terlarang bagi foto presiden dan wakil presiden demi menjaga netralitas persidangan.
Memasang dan mengganti foto presiden dan wakil presiden adalah suatu perbuatan dalam ketatanegaraan. Suatu perbuatan yang dilakukan secara terus menerus akan menjadi suatu kebiasaan yang dapat menjadi hukum. Kebiasaan menjadi salah satu sumber hukum tata negara berupa konvensi ketatanegaraan.
Konvensi ketatanegaraan merupakan suatu praktek-praktek yang lazim dalam ketatanegaraan. Konvensi ketatanegaraan dapat didefinisikan sebagai kebiasaan yang dilakukan secara berulang dalam ketatanegaraan meskipun hal ini bukanlah hukum. Karena sudah dilakukan secara terus-menerus, kebiasaan tersebut menjadi hukum tidak tertulis dalam praktek ketatanegaraan.
ADVERTISEMENT
Walaupun tidak memasang foto presiden dan wakil presiden, maka hal tersebut bukanlah suatu bentuk pelanggaran hukum. Sebab memasang foto presiden dan wakil presiden hanyalah bentuk kebiasaan yang dapat untuk tidak dilakukan. Tidak ada kewajiban untuk memasang foto presiden dan wakil presiden.
Memasang foto presiden dan wakil presiden adalah bentuk dalam konvensi ketatanegaraan yang dapat dilakukan ataupun tidak dilakukan sebab tiada kewajiban dalam hukum tertulis.