Konten dari Pengguna

Benefit Approach Pajak untuk Kualitas Pendidikan Generasi Emas

M Lukman Leksono
Dosen bahasa Indonesia di Institut Teknologi Telkom Purwokerto Penggiat Literasi Digital Banyumas
28 Juni 2024 14:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Lukman Leksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Kata ‘pajak’ berasal dari bahasa latin ‘taxo’ yang memiliki arti iuran wajib yang dibayarkan oleh rakyat untuk kepentingan pemerintah dan kepentingan masyarakat itu sendiri. Menurut Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 Pasal 1 Nomor 1, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
ADVERTISEMENT
Saat ini masyarakat sesungguhnya sudah banyak merasakan secara langsung manfaat pemungutan pajak untuk bidang pendidikan, hal ini terbukti adanya pembebasan biaya sekolah pada tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) khusus sekolah negeri. Bahkan pada tingkat perguruan tinggi, pemerintah sudah membuktikan adanya KIP (Kartu Indonesia Pintar) untuk membantu mereka yang kurang mampu untuk bisa berkuliah di Perguruan Tinggi.
Sehingga di masa depan atau menuju visi Indonesia emas 2045, pemerintah mau tidak mau harus segera mengupayakan peningkatan anggaran dengan melakukan upaya peningkatan efisiensi dalam sistem pendidikan, strukturisasi anggaran, dan prioritas alokasi anggaran yang memacu prestasi belajar siswa, sehingga pada akhirnya dapat dicapai peningkatan sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pendidikan.
ADVERTISEMENT
Tujuan pendidikan Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 yaitu “mencerdaskan kehidupan bangsa” sangat selaras dengan visi Indonesia Emas 2045 yang menciptakan generasi emas yang unggul dan berdaya saing. Anggaran pendidikan Rp 660,8 triliun atau 20 persen dari APBN 2024 telah disetujui pemerintah.
Peningkatan yang signifikan dari anggaran tahun sebelumnya menandakan adanya komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di tanah air, tentunya melalui manfaat dari pajak. Sebenarnya dalam pengelolaan pajak, kita sebagai wajib pajak juga harus memahami keuntungan (benefit) dan manfaat yang didapatkan.

Benefit Approach dan Wajib Pajak

Menurut Musgrave and Musgrave (dalam Simanjuntak, 2008) ukuran dalam menilai keadilan adalah benefit approach dan ability to pay approach. Ukuran benefit approach didasarkan pada manfaat dari jasa-jasa pemerintah yang diterima wajib pajak, ketika pembebanan pajak pada masing-masing wajib pajak didasarkan pada besarnya manfaat tersebut. Semakin besar manfaat yang diterima oleh wajib pajak, maka semakin besar beban pajaknya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ukuran ability to pay approach didasarkan pada kemampuan individu untuk membayar pajak, di mana kemampuan didasarkan pada tingkat kemakmurannya yang diukur berdasarkan atas tingkat pendapatan, jumlah kekayaan, atau pengeluaran konsumsi individu. Semakin tinggi kemampuan individu untuk membayar pajak, maka beban pajak yang dibayar semakin besar.
Mangoting (2001) menyatakan bahwa dalam prinsip benefit approach perlu diketahui terlebih dahulu besarnya manfaat yang dinikmati wajib pajak yang bersangkutan dari kegiatan pemerintah yang memerlukan pengeluaran yang dibiayai dari penerimaan pajak tersebut.
Indonesia tidak menganut pendekatan benefit principle ini, karena diyakini pemerintah akan kesulitan dalam menentukan kontra prestasi yang harus diberikan kepada masing-masing pembayar pajak. Oleh karena itu, prinsip ability to pay approach terlihat lebih relevan untuk menjadi latar belakang sistem pemungutan pajak di Indonesia, karena prinsip ini menyarankan agar pajak itu dibebankan pada para pembayar pajak berdasarkan kemampuan untuk membayar masing-masing.
ADVERTISEMENT

Fungsi Pajak dalam Memberikan Kualitas Pendidikan

Foto : Anak-anak SD di pelosok desa, Sumber : unsplash.com
Menurut Nanang (2002) dalam bukunya yang berjudul “Ekonomi dan Pembiayaan Pendidikan” pajak atau tax dalam buku-buku teori ekonomi makro biasanya dimaksudkan sebagai uang atau daya beli yang diserahkan oleh masyarakat kepada pemerintah terhadap penyerahan uang atau daya beli tersebut pemerintah tidak memberikan balas jasa secara langsung. Pajak yang dipungut oleh negara mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. Fungsi anggaran (budgeter), sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara berupa pengeluaran konsumsi pemerintah dan transfer pemerintah (Riau Pos, 2010).
2. Fungsi mengatur (regulerend), pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu di luar bidang keuangan, misalnya bidang pendidikan.
ADVERTISEMENT
3. Fungsi stabilitas, dengan adanya dana yang masuk ke kas negara dari sektor pajak, pemerintah memiliki kemampuan finansial untuk membuat dan menjalankan kebijakan yang berkaitan dengan stabilitas harga sehingga devaluasi maupun inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi pendapatan, pajak yang telah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan negara, termasuk membiayai pembangunan pendidikan termasuk sarana dan prasarana sekolah di seluruh pelosok nusantara sehingga dapat membuka kesempatan para calon peserta didik agar bisa menikmati pendidikan gratis wajib belajar 9 tahun (SD s.d. SMA) yang berkualitas secara merata melalui pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah).
Dari beberapa fungsi tersebut, maka kualitas pendidikan di Indonesia sudah sewajarnya naik kelas dengan hadirnya pajak di dunia pendidikan. Hal ini selaras dengan tujuan pemerintah Republik Indonesia yang tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
ADVERTISEMENT
Konsekuensi yang harus ditanggung oleh negara dalam hal ini pemerintah harus mempunyai komitmen yang tinggi dalam penyediaan dan penyelenggaraan pendidikan yang layak dan berkualitas. Sehingga dapat menghasilkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas dan bermoral (berbudi pekerti) untuk terwujudnya pendidikan generasi emas yang berkualitas.