Ciptakan Ekonomi Sehat dengan Taat Pajak

M Lukman Leksono
Dosen bahasa Indonesia di Institut Teknologi Telkom Purwokerto Penggiat Literasi Digital Banyumas
Konten dari Pengguna
26 Juni 2023 14:37 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Lukman Leksono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tingkat kesehatan ekonomi suatu negara memang sangat dipengaruhi dengan adanya pembayaran pajak. Fasilitas-fasilitas umum yang dibangun oleh negara tentunya juga dari para wajib pajak semua warga. Salah satunya adalah negara kita, Indonesia.
ADVERTISEMENT
Menurut Kemenkeu pada awal tahun 2023, pertumbuhan pajak sangat baik. Pada Bulan Januari 2023, penerimaan pajak mencapai Rp162,23 triliun, tumbuh 48,6% (yoy) dan 9,44% dari target APBN 2023.
Kinerja penerimaan pajak yang sangat baik ini dipengaruhi oleh aktivitas ekonomi yang meningkat di berbagai bidang. Hal ini sesuai dengan implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Peran masyarakat untuk taat pembayaran pajak di Indonesia sangat banyak. Salah satunya yaitu sebagai instrumen untuk menstabilkan ekonomi yang sehat yaitu dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat melalui pemungutan dan penggunaan pajak yang efisien dan efektif.
Suasana gedung-gedung bertingkat di Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Contohnya adanya kebijakan stabilitas harga yang ditujukan untuk menekan laju inflasi. Selain itu, Pajak juga memiliki fungsi menjaga keseimbangan perekonomian suatu negara seperti mengatasi inflasi maupun deflasi.
ADVERTISEMENT
Contoh yang lain misalnya ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat. Solusinya yaitu, pemerintah harus mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
Sementara itu, dalam konteks yang lebih luas tentang contoh konkret fungsi pajak sebagai penstabilitas ekonomi yang kurang sehat ialah adanya fenomena kenaikan harga yang signifikan dalam jangka waktu tertentu secara terus menerus dikenal sebagai inflasi.
Jika harga terus naik atau terjadi inflasi, menunjukkan bahwa perekonomian terus menggeliat karena konsumen semakin banyak yang berbelanja, namun keterbatasan produksi membuat harga terus merangkak naik. Permintaan menjadi lebih banyak ketimbang penawaran.
Ilustrasi belanja online. Foto: Shutterstock
Sebaliknya, ketika harga-harga barang cenderung jatuh menunjukkan bahwa perekonomian mungkin saja tengah lesu. Harga menjadi lebih murah karena terjadi surplus pada produksi, jumlah barang yang ditawarkan justru lebih banyak ketimbang permintaan.
ADVERTISEMENT
Masyarakat menjadi lebih jarang berbelanja padahal barang yang ditawarkan banyak, sehingga mendorong penurunan harga. Kedua kondisi tersebut memiliki sisi positif dan negatifnya masing-masing.
Pemerintah tentu tidak bisa terus menerus membiarkan harga melambung tinggi. Meski ini mencerminkan ekonomi yang bergeliat, harga yang terus naik akan merugikan masyarakat karena biaya yang dikeluarkan untuk membeli barang semakin mahal.
Karena itu, pemerintah perlu mengendalikan inflasi agar tidak naik tajam. Sebaliknya, jika ekonomi terus mengalami deflasi tentu menguntungkan bagi konsumen karena harga barang-barang turun sehingga barang jadi lebih murah, namun tidak baik bagi produsen dan pemerintah.
Ilustrasi waktu untuk membayar pajak. Foto: Shutter Stock
Sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya perlu untuk memahami dengan baik kewajiban dan hak masing-masing. Termasuk kewajiban dan hak sebagai wajib pajak. Melaksanakan kewajiban pajak adalah tanggung jawab kita sebagai warga negara dan wajib pajak yang baik.
ADVERTISEMENT
Di mana dalam kehidupan sehari-hari kita bisa menjumpai pungutan pajak. Sebagai pungutan yang dilakukan oleh pemerintah baik pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pajak memiliki fungsi yang penting. Manfaat pajak juga bisa dirasakan oleh masyarakat dalam berbagai aspek.
Pentingnya fungsi pajak, tentu harus diiringi dengan taat pajak yang baik oleh setiap wajib pajak. Seperti yang telah disebutkan di atas, apabila pungutan pajak bisa dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pungutan pajak oleh pemerintah pusat meliputi PPh, PPN dan PPnBM.
Selanjutnya bea materai, PBB sektor perkebunan perlambangan, dan perhutanan, pajak ekspor, bea masuk, dan cukai. Sedangkan untuk pemerintah daerah melakukan pungutan pajak yang meliputi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota. Pajak daerah disesuaikan dengan ketentuan setiap daerah yang diberlakukan.
Ilustrasi membayar pajak penghasilan. Foto: Shutter Stock
Meskipun pajak memiliki banyak jenis yang berbeda dengan tarif yang berbeda pula, namun fungsi utama pajak sama. Pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan suatu negara yang digunakan untuk pembiayaan keperluan negara.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pada data penerimaan negara dalam kurun waktu 5 tahun terakhir ini, sektor perpajakan menjadi sumber penerimaan terbesar negara kita. Hasil pungutan pajak tersebut, kemudian digunakan dalam memenuhi kebutuhan fasilitas umum dan lainnya demi kesejahteraan rakyat. Konsultan pajak Surabaya adalah opsi untuk membantu anda lebih taat pajak.
Sektor pajak memiliki peranan penting karena pungutan pajak digunakan untuk membangun negara. Semua pendapatan dari sektor perpajakan, ditujukan sebagai sumber pendapatan pemerintah yang menunjang kegiatan pemerintah bisa untuk bisa terus berjalan. Hal ini berarti, pemerintah bisa terus melakukan pembangunan nasional yang menyejahterakan setiap lapis masyarakat tanpa terkecuali.
Pajak sendiri juga memiliki fungsi anggaran baik itu APBN ataupun APBD. Anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berasal dari setoran pajak pusat.
ADVERTISEMENT
Seperti misalnya setoran PPh (Pajak Penghasilan), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), dan lainnya. Sementara itu, anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) berasal dari pajak daerah.
Dari perolehan pajak tersebut, maka bisa dikatakan fungsi pajak yaitu sebagai fungsi anggaran. Sehingga ketika kita taat bayar pajak maka ekonomi akan semakin stabil.
M. Lukman Leksono, M.Pd. (Dosen IT Telkom Purwokerto)