Kasus Marsinah Dalam Pelanggaran HAM

Konten dari Pengguna
31 Mei 2018 13:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Misbah Q tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
NAMA: Savila Dwi Arina Prasetya
NIM : 933417317
ADVERTISEMENT
Marsinah adalah seorang bisa disebutkan sebagai pejuang HAM (Hak Asasi Manusia) serta sebagai penggerak buruh di indonesia. Marsinah merupakan salah satu penggerak unjuk rasa di PT. Catur Surya pada Mei 1993. Unjuk rasa ini dalam rangka menuntut agar upah buruh di naikkan. Pada tanggal 3 dan 4 Mei 1993, Marsinah dan rekan-rekan buruh lainnya menjadi perwakilan perundingan dengan PT.CPS. Namun mulai tanggal 6 Mei Marsinah menghilang begitu saja dengan misterius. Kemudian ditemukan pada tanggal 8 Mei Marsinah sudah dalam keadaan meninggal di hutan dengan keadaan tergeletak sekujur tubuh penuh luka memar bekas pukulan benda keras dan berlumuran darah disekujur tubuhnya.
Didalam kasus ini mmerupakan Ham berat karena terpadat unsur yang memunculkan pelanggaran Ham berat yakni pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 unsur kejahatan manusia dan juga mengandung unsur pelanggaran hak asasi manusia. Dasar hukum yang dilanggar pada sila ke-2 yaitu “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Didalamnya terdapat tindak kejahatan seperti pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan. Dan penganiayaan terhadap seseorang atau kelompok yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin yang telah diakui universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
ADVERTISEMENT
Rekasaya kasus Marsinah, banyak kecaman dari berbagai pihak yang mana kasus Marsinah sudah cukup lama, tetapi pembunuhnya entah kemana. Seharusnya melihat kejadian tersebut yang sampai sekarang masih misterius untuk menghindari kasus tersebut terjadi lagi, seharusnya ada tindakan khusus dari hukum pemerintah untuk memberikan efek jera bagi pelaku.
Sebagai mahluk sosial kita harus mampu memperjuangkan HAM kita sendiri. Disamping itu, kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai membuat pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita sendiri mau di injak-injak oleh orang lain. Jadi kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi yang diantaranya HAM kita dengan HAM orang lain.