Konten dari Pengguna

Penegaan HAM yang Masih Tumpang Tindi

30 Mei 2018 20:16 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Misbah Q tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
NAMA : NI’MATUS SHOLIKAH
NIM :933417017
HARI / JAM : SELASA (13:00
ADVERTISEMENT
Di indonesia terdiri dari berbagai macam ham untuk mensejahterakan rakyatnya,namun nyatanya masih banyak juga yang belum terealisasikan masih banyak kasus di sekitar kita dan orang-orang yang menderita karena HAM, kebanyakan dari kalangan orang kecil (orang miskin) yang sering kali terabaikan oleh HAM. Contoh tertarik dengan pasal 28H ayat 1, yang berbunyi “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”.
Memperoleh layanan kesehatan adalah salah satu HAM yang paling sering dilanggar dan sangat terabaikan tidak adanya perhatian oleh pihak yang bertugas. Saya rasa kita semua mengetahui bahwa di Indonesia sudah mulai diberlakukan BPJS/ASKESKIN. Pada intinya BPJS/ASKESKIN adalah suatu fasilitas dari pemerintah supaya rakyat Indonesia bisa memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Tapi apakah sudah terealisasi? dan apakah semua rakyat Indonesia yang memperlukannya sudah dapat menikmatinya.
ADVERTISEMENT
Tentunya belum saya pernah mendengar kasus orang kecil yang kesulitan untuk berobat di rumah sakit dengan menggunakan ASKESKIN. Rata-rata mereka dipersulit oleh pihak rumah sakit proses administrasi yang bertele-tele,lama dan tidak langsung ditangani oleh pihak rumah sakit lebih mendulukan orang yang diatas dari dia. Tentu hal ini sangat merugikan rakyat kecil yang membutuhkan pengobatan yang layak. Pilu rasanya melihat mekanisme asuransi kesehatan ini belum berjalan dengan baik dan merata. tetapi alasan utama saya mengangkat kasus ini karena saya ingin rakyat Indonesia mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan merata serta rakyat kecil bisa dihargai HAM nya.
Kasus ini hanya 1 dari sekian banyak contoh diluar sana. Mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak tersebut adalah salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat diganggu gugat dan saya rasa sangat penting untuk dijamin pemenuhan dan penegakannya. Bagaimana tidak, sudah terlalu banyak rakyat kecil yang menderita karena mekanisme yang salah. Mungkin bagi orang yang berkecukupan hal mekanisme tidak menjadi masalah, ya karena memang prosesnya lebih mudah sehingga saat orang itu membutuhkan pengobatan yang baik sudah bisa langsung dilayani.
ADVERTISEMENT
Tetapi mari kita sedikit berfikir dan merasakan apa yang dialami rakyat kecil selama ini. Jika memang asuransi kesehatan tersebut merupakan suatu fasilitasi bagi rakyat, mengapa rakyat harus dipersulit. Rakyat hanya membutuhkan keadilan dalam segala aspek, baik kesehatan ,hukum, dan lain-lain. Coba kita bayangkan jika memang mekanisme asuransi kesehatan ini bisa berjalan dengan baik tentu kualitas kesehatan rakyat Indonesia akan meningkat. Bayangkan saja jika tingkat kesehatan rakyat Indonesia membaik, tentu kesejahteraan rakyat akan meningkat. Dan yang terpenting dari semuanya adalah rakyat kecil bisa dihargai HAM nya supaya rakyat kecil juga bisa merasakan bahwa hak mereka diperjuangkan dan dilindungi di negeri ini.
Pada dasarnya ham adalah suatu hak dasar yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir sampai mati sebagai anugerah dari tuhan YME. Atau prinsip-prinsip moral atau norma-norma yang menggambarkan standar tertentu dari perilaku manusia dan dilindungi secara teratur sebagai hak hukum. Hak asasi manusia ini sangat wajib untuk dihormati,dijunjung tinggi serta dilindungi oleh negara,hukum, dan pemerintah. Setiap orang itu pasti memiliki harkat dan martabat yang sama, sehingga tidak boleh ada pembeda hak antara satu dengan yang lainnya. Undang-Undang Dasar 1945 sebagai basic atau norma hukum tertinggi telah memuat pasal-pasal yang menjamin perlindungan,pemajuan,penegakan, dan pemenuhan HAM.
ADVERTISEMENT
Namun faktor penyebab terjadinya pelanggaran HAM juga bisa dikarnakan ada dua sebab antara fartor internal dan faktor eksternal.
1. Faktor Internal :dorongan untuk melakukan pelanggaran HAM yang berasal dari diri pelaku pelanggar HAM. Diantaranya sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiri,sikap tidak toleransi dan kurangnya rasa tanggung jawab.
2. Faktor Eksternal :faktor-faktor di luar diri manusia yang mendorong seseorang atau sekelompok orang melakukan pelanggaran HAM. Diantaranya penyalahgunaan kekuasan,ketidaktegasan aparat penegak hukum,dan kesenjangan sosial dan ekonomi yang tinggi.
Dari kasus diatas dapat kita simpulkan bahwa upaya pemerintahan untuk memeberikan pelayanan kesehatan yang murah kepada masyarakat, melalui kartu BPJS kesehatan, nampaknya belum sepenuhnya diikuti dengan tingkat pelayanan yang memuaskan seperti harapan masyarakat. Banyak keluhan sana-sini dari pasien BPJS, bahkan banyak yang merasa pasien ini dinomorduakan.
ADVERTISEMENT
Menurut pendapat saya mengenai layanan kesehatan terhadap masyaraat, dengan adanya BPJS yang tujuan mulanya untuk mensejahterakan kesehatan masyarakat justru berbalik akan memberatkan masyarakat. Dikarenakan penggunaan BPJS dianggap sepele oleh pihak rumah sakit dan belum lagi masyarakat harus membayar iuran bulanannya. Hal ini merupakan ketidak adilan terhadap rakyat bawa.