Konten dari Pengguna

Tantangan Dalam Pembentukan Peraturan Di Tingkat Nagari (Desa)

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari M Nurul Fajri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Desa atau yang disebut dengan Nagari di Sumatera Barat memiliki harapan baru terkait dengan penguatan kelembagaan, baik tata pemerintahan, apalagi secara adat. Pemerintahan adat Minangkabau yang sifatnya genealogis-teritorial tidak pernah berada satu pusat pemerintahan seperti Provinsi Sumatera Barat (Gubernur). Sebab pusat pemerintahan masyarakat di Minangkabau berada pada level Nagari (adat salingka nagari, ulayat salingka kaum dst).

Keseluruhan Minangkabau (wilayah dan adat) sejauh penelusuran literatur tidak pernah dipimpin oleh satu orang. Kecuali mungkin ketika zaman kolonial dan orde baru secara politik dan tersirat. Oleh karena itu kehadiran UU Desa dirasakan berbeda di Sumatera Barat, karena memuat asas rekognisi yang membuka peluang kembalinya otonomi nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat.

Di Sumatera Barat, Nagari diatur melalui Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari. Lebih lanjut, selain Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018 tentang Nagari, terdapat Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Terkait dengan pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, peraturan daerah ini mengatur pengembangan kapasitas yang salah satunya adalah penyusunan peraturan nagari. Peningkatan kapasitas nagari melalui peraturan daerah ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nagari. Pembangunan tidak hanya bertumbuhnya infrastruktur fisik, tetapi juga mendorong perkembangan dan pertumbuhan sumber daya manusia. Untuk bisa mewujudkan kemandirian pembangunan yang dimulai dari desa, serta bertumbuhnya kapasitas dan sumber daya manusia dari desa, memerlukan tata kelola pemerintahan nagari yang sangat baik, dan berlandaskan pada prinsip good governance.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk mendukung semua aspek tersebut di tingkat nagari adalah dengan kemampuan nagari untuk membentuk peraturanya sendiri. Namun, dalam perkembangannya, kewenangan nagari dalam pembentukan peraturan nagari tidak optimal. Nagari kerap hanya terjebak dalam pembentukan peraturan nagari yang bersifat rutin seperti peraturan nagari tentang anggaran pendapatan dan belanja nagari serta peraturan nagari tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja nagari. Di sisi lain banyak ruang lingkup kehidupan masyarakat di nagari yang tidak perlu memerlukan peraturan nagari, justru dibuat peraturan. Apalagi terdapat peraturan nagari yang menyulitkan untuk dipenuhi di dalam aspek implementasi. Salah satu contoh peraturan nagari yang sulit untuk dilaksanakan misalnya peraturan nagari yang materi muatannya berkaitan dengan keamanan nagari yang desain penegakanannya menghadirkan aparatur dan kelembagaan khusus. Peraturan ini jelas sulit untuk dilaksanakan serta memunculkan tumpang tindih dengan kewenangan institusi negara lain seperti kepolisian.

Nagari memiliki instrumen untuk mengawasi dan menegakkan peraturan tersebut. Sementara, terdapat beberapa fenomena sosial dan persoalan yang spesifik yang lebih dibutuhkan dan bermanfaat untuk tata kelola pemerintahan nagari. Untuk itu, dibutuhkan kemampuan untuk menangkap situasi sosial, dan memilih mana yang membutuhkan sentuhan pemerintah nagari untuk dibuat keteraturan. Oleh sebab itu, pelatihan pembentukan peraturan nagari di Nagari Tabek, Kecamatan Pariangan akan dilaksanakan untuk dua tujuan: Memberikan pengetahuan kepada pemerintah nagari untuk memilih situasi dan keadaan yang memerlukan peraturan nagari, dan kedua, melatih teknis pembentukan peraturan nagari.

Jejak Pengabdian

Selanjutnya untuk Kabupaten Tanah Datar, Nagari diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2008 tentang Nagari. Walaupun disahkan 6 tahun sebelum lahirnya Undang-Undang tentang Desa dan 10 tahun setelah lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Nagari, dasar penyelenggaraan nagari di tingkat Kabupaten Tanah Datar tetap menggunakan peraturan daerah yang sama.

Adanya dua peraturan terkait setelahnya justru memperkuat penyelenggaraan pemerintahan nagari. Akan tetapi, penguatan ini tidak disertai dengan penguatan kapasitas kelembagaan nagari dalam mengurus urusannya sendiri melalui pembentukan peraturan nagari sebagai instrumen hukum dalam mendorong kemajuan nagari.

Pribadi

Pada tahun 2026, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas melaksanakan pengabdian masyarakat pada dua nagari yang ada di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, yakni Nagari Tabek (11/06/2026) dan Nagari Saruaso (06/07/2026). Dari dua nagari tersebut ditemukan masalah yang relatif hampir sama, di mana nagari terjebak dalam regularitas pembentukan peraturan nagari, yakni Peraturan Nagari tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari dan Peraturan Nagari tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari.

Pribadi

Nagari kesulitan untuk membaca dan mengangkat permasalahan apa yang ada di tengah masyarakat untuk diselesaikan melalui peraturan nagari, sehingga dapat menghasilkan peraturan nagari yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat. Hal ini memunculkan kebimbangan terkait dengan bagaimana menyusun perencanaan, dan penyusunan peraturan nagari.

Faktor utamanya jelas, yakni pemahaman teknis penyusunan peraturan nagari. Di sisi lain pemerintah daerah juga lemah dalam aspek pembinaan. Bahkan nagari dihadapkan sikap pasif pemerintah daerah dalam sinkronisasi ketika Pemerintah Nagari (Wali Nagari) bersama dengan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari.

Pribadi

Untuk mengatari persoalan ini, Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas melakukan pelatihan kepada masyarakat dan perangkat nagari tentang cara membaca dan mengangkat permasalahan apa yang ada di tengah masyarakat untuk diselesaikan melalui peraturan nagari, sehingga dapat menghasilkan peraturan nagari yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan hukum di masyarakat serta pelatihan kepada perangkat nagari dan masyarakat tentang tata cara perencanaan, penyusunan, dan sosialisasi peraturan nagari. Di sisi lain menyarankan pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam melakukan pembinaan dan memfasilitasi nagari dalam pembentukan peraturan nagari untuk mendukung kemajuan nagari.