Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Cyber Ethics dalam Sisi Negatif dan Positif Perkembangan Teknologi Informasi
29 November 2020 21:20 WIB
Tulisan dari PMM Kelompok 49 UMM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam era perkembangan teknologi informasi kita sekarang, internet menjelma sebagai salah satu kebutuhan primer bagi semua orang yang ada di seluruh belahan dunia. Perkembangan internet ini banyak merubah berbagai hal dalam kehidupan kita dan pastinya meningkatkan kualitas hidup kita. Dalam hal positif, perkembangan internet membuat kita bisa berkomunikasi secara lebih cepat dan murah. Internet juga menjadi wadah untuk mengapresiasikan diri, memberikan pengunanya untuk mengakses suatu infomasi yang diperlukan dengan mudah, dan tentu saja internet memberikan peluang bisnis yang besar didalamnya salah satunya di bidang e-commerce. Selain dampak positif yang diberikan oleh internet, dampak negatif pun menjadi suatu faktor yang didapatkan oleh adanya perkembangan teknologi informasi terutama dalam hal internet.
ADVERTISEMENT
Berbagai jenis kejahatan dunia maya atau Cyber crime telah melekat dengan adanya internet di kehidupan kita. Dilansir dari Wikipedia, cyber crime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer secara ilegal yang dijadikan sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Seperti spamming, kejahatan terhadap hak cipta, peretasan (hacking) yang dilakukan oleh pihak untuk kepentingannya sendiri, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, penipuan identitas, penipuan secara online, cyber bullying, pornografi anak, judi daring, penyebaran konten yang mengakibatkan pertikaian atau kebencian antar agama, suku, ras dan bangsa, dll.
Dalam menyikapi banyak nya kejahatan atau sisi negatif yang diberikan oleh internet kita di dunia maya tentu saja terdapat norma atau nilai hukum yang wajib ditaati dalam bersikap, bertindak dan berkomunikasi dalam jaringan internet yang disebut dengan cyber ethics. Cyber Ethic merupakan cabang etika yang mengatur di bidang teknologi. Cyber ethics sendiri merupakan peraturan yang mencakup sikap pengguna dan norma-norma perilaku dalam berinternet atau berinteraksi di dunia maya dengan tujuan untuk mencegah terjadinya cyber crime.
ADVERTISEMENT
Berbicara tentang cyber crime, cyber crime banyak terjadi di dunia bisnis bahkan di Indonesia sendiri yang saat ini sedang marak terjadi yaitu penipuan online di berbagai media komunikasi internet seperti Instagram, Whatsapp, Telegram dan Facebook. Hal ini tentu saja menjadi keresahan para pengguna internet terutama pada masa pandemic sekarang disaat kita tidak bisa berbelanja dengan bebas keluar rumah, sehingga kita mau tidak mau menggunakan platform media tersebut ataupun ecommerce untuk membeli barang yang kita butuhkan.
Kasus lain seperti cyber bullying juga sedang marak nya terjadi sekarang. Cyber bullying adalah penindasan terhadap kelompok atau individu menggunakan media social yang tentunya sangat berdampak pada mental, emosi, bahkan fisik dari korban cyber bullying tersebut. Dilansir dari Kompas.com contoh mengenai cyber bullying Indonesia yaitu pada kasus putra presenter Ruben Onsu yaitu Betrand Peto dimana pelaku kejahatan melakukan pengeditan wajah Betrand Peto menjadi wajah hewan.
ADVERTISEMENT
Pada kasus ini, dapat diketahui modus sasaran serangan ditunjukkan kepada perorangan atau individu dan ditangani oleh pasal-pasal yang digunakan yaitu Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) .
Pasal 45 ayat (3) UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait penghinaan/pencemaran nama baik adalah lamanya pemidanaan yang berkurang dari pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun menjadi 4 (empat) tahun sedangkan denda dari semula 1 miliar menjadi 750 juta.
( badilum.mahkamahagung.go.id)
Bukan hanya pada perorangan yang menjadi korban cyber crime. Pemerintah Indonesia sendiri juga tidak luput dari cyber crime yang terjadi pada 20 mei 2020 dimana terjadinya kebocoran data pasien COVID-19 di Indonesia yang berjumlah 230 ribu yang dibocorkan oleh hacker dengan motif atau tujuan untuk memperjual belikannya di forum-forum gelap. Dari kasus ini seharusnya masyarakat mendapatkan perlindungan atas data privasi masing-masing, seperti yang tertera pada pasal 28G ayat (1) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
ADVERTISEMENT
Dalam hal hacking atau yang biasa disebut dengan peretasan yang memiliki tujuan untuk mengambil data terdapat 2 kondisi cyber ethics, karena tidak semua peretasan yang dilakukan oleh hacker itu berakibat buruk. Misalnya peretasan yang dilakukan oleh white hacker yaitu pelaku peretasan suatu data pada dunia maya (cyber) namun bukan untuk kepentingan pribadi, tetapi lebih untuk menguji kemampuan keamanan sistem lalu memberitahukan kepada pihak yang terkait agar memperbaikinya.
Kondisi disini tentu kita bisa membedakan antara seorang peretas atau kriminal cyber crime dan seorang peretas professional IT yang dikenal dengan white hacker, yaitu moral,tujuan dan etika dari pelaku itu sendiri.
Dengan adanya regulasi cyber ethics diharapkan pengguna dunia maya lain bisa lebih mengurangi rasa kekhawatirannya dan tetap waspada terhadap kejahatan dunia maya atau cyber crime. Diharapkan juga dengan adanya regulasi cyber ethics dapat mengurangi tindakan ilegal seperti hacking, hoax, spying, cracking maupun cyber bullying. Jadi pada intinya cyber ethics memegang peranan yang sangat penting untuk mengurangi kasus-kasus ataupun kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
Bentuk pengedukasian sedini mungkin untuk anak-anak kita tentunya juga perlu di pertimbangkan dengan menambahkan materi cyber ethics ke dalam kurikulum pembelajaran sekolah. yang di mana dapat dilakukannya pencegahan dini agar nantinya masyarakat di masa depan mengerti dan berhati-hati akan efek samping yang diberikan oleh internet. Karena tidak dapat dipungkiri bahwa setiap hari nya kita tidak lepas dari menggunakan teknologi dan informasi yang telah disediakan terutama yang berkaitan dengan internet itu entah positif maupun negatif, ke depannya teknologi bakal menjadi suatu alat candu yang tidak akan bisa dipisahkan di kehidupan manusia itu sendiri, entah 5 atau 10 tahun yang akan datang.
Oleh : M.Randy Anugerah (Mahasiswa Prodi Informatika UMM)