Pernikahan di Bawah Umur dalam Perspektif Islam dan Undang-Undang di Indonesia

Muhammad Rizqi Maulana
Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
10 November 2022 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Rizqi Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source image : pexels.com/mikhail konetski
zoom-in-whitePerbesar
Source image : pexels.com/mikhail konetski
ADVERTISEMENT
Pernikahan merupakan suatu akad yang sangat kuat dalam mengikat antara seorang laki-laki dan perempuan sehingga menghalalkan segala sesuatu di antara keduanya dan mengerjakannya mendapatkan rahmat di sisi Allah taala. Agama islam mengatur pernikahan ini dengan sangat jelas, karena bersifat sakral dengan harapan terjaganya kehormatan umat islam. Dalam literatur berbahasa arab pernikahan bermakna nikah. Kedua kata ini adalah bahasa resmi masyarakat arab dan juga banyak terdapat dalam Al quran dan hadis
ADVERTISEMENT
Pernikahan merupakan suatu hubungan yang mengikat antara seseorang dengan pasangannya dalam jangka waktu yang lama dan merupakan suatu hal yang serius, dengan demikian kita harus memperhatikan suatu hal yang menyebabkan timbul rasa keharmonisan dalam rumah tangga, yaitu kedewasaan akal pikiran dan jasmani, karena hal ini sangat menentukan kelestarian dalam kekeluargaan. Adapun kedewasaan ini tidak terlepas dari kata umur, sebab umur dapat melukiskan kematangan kehidupan kita.
Di Indonesia masih banyak pernikahan yang dilakukan di bawah umur, baik di bawah tangan atau pernikahan yang dilakukan setelah mendapatkan surat dispensasi nikah dari pihak peradilan agama atau mahkamah syariah. Adapun persyaratan dispensasi nikah yaitu :
1. Surat Keterangan Kepala Kantor Urusan Agama yang menerangkan penolakan karena kurang umur
ADVERTISEMENT
2. Fotokopi KTP orang tua calon pengantin wanita
3. Fotokopi Kartu Keluarga calon pengantin wanita
4. Buku nikah orang tua calon pengantin wanita
5. Ijazah terakhir calon pengantin wanita
6. Akte kelahiran calon pengantin wanita
7. Fotokopi KTP calon pengantin pria
8. Nomor telepon calon pengantin pria
9. Surat Keterangan sehat dari rumah sakit
Hasil riset wawancara dengan seorang Kepala KUA di Kabupaten Bireuen, Aceh, bahwa masih banyak pernikahan di bawah umur baik setelah mendapatkan surat dispensasi nikah atau pernikahan yang dilakukan di bawah tangan tanpa surat dispensasi. Ada beberapa faktor pernikahan di bawah umur yaitu pengaruh pendidikan masyarakat yang rendah, budaya lokal, kekeluargaan, hubungan kedua orang mempelai yang sangat erat dan faktor kebolehan dari segi agama. Pernikahan di bawah umur sangat berpengaruh pada peningkatan angka kelahiran sehingga tingginya pertumbuhan penduduk Indonesia.
Source image : pexels.com/fadhilwy_
Di Indonesia telah diatur tentang pernikahan dalam UU No 1 Tahun 1974 pasal 7 menyatakan bahwa pernikahan dapat diterima apabila pihak pria mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 tahun. Namun UU ini telah diperbarui dengan UU No 16 Tahun 2019 yaitu pernikahan dapat dilangsungkan apabila kedua belah pihak, pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, karena merujuk pada UU No 23 tentang definisi anak adalah seseorang yang belum sampai umur 18 tahun dan termasuk anak dalam kandungan
ADVERTISEMENT
Berikut dampak pernikahan dibawah umur, yaitu :
1. Rendahnya pendidikan, sehingga sulit untuk melanjutkan ke tahap yang lebih tinggi dengan berbagai pertimbangan
2. Gagal tumbuh pada balita, akibat kurang gizi
3. kurangnya gizi, sehingga menghambat pertumbuhan anak
4. Rentan pertengkaran karena emosional yang belum matang sehingga berujung pada kekerasan dan perceraian
5. Kurangnya kesejahteraan akibat perekonomian yang minim
6. Terganggunya psikologis ibu dan bayi akibat kurang kesiapan mental dan fisik
Adapun tujuan pernikahan dalam islam ialah menjauhkan dari perbuatan maksiat, menyempurnakan separuh agama, memperjelas garis keturunan, timbulnya rasa kasih dan menciptakan insan yang takwa.
Menurut pandangan islam dalam pernikahan tidak terdapat nash yang menyebutkan secara jelas tentang batasan umur dalam melaksanakan pernikahan, banyak ulama yang mengatakan pernikahan dapat berlangsung apabila dua orang mempelai mampu bertindak dengan baik, bertindak dapat diartikan dengan bertanggung jawab atas kewajiban tertentu secara utuh. Kewajiban ini diartikan oleh para ulama dengan kesanggupan calon mempelai dalam menjalankan hak-hak sesuai dengan syariat islam yaitu mampu menyediakan nafkah yang cukup, baik dari segi fisik atau sesuatu untuk memenuhi kebutuhan pernikahan dan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Daftar pustaka
Iman, N. (2021). BATAS USIA KAWIN DALAM UUD NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP PRAKTEK PERNIKAHAN DI BAWAH UMUR DI KABUPATEN BREBES. repository.uinjkt.ac.id.
Rohmah, S. (2019). BATAS USIA MENIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM DI INDONESIA . Ambon: jurnal.ianambon.ac.id.
Purnamasari, C. (2021). 8 DAMPAK BURUK PERNIKAHAN DINI BAGI SUAMI ISTRI YANG WAJIB DIKETAHUI. popbela.com.