Konten dari Pengguna

Pernikahan Poliandri Menurut Hukum Positif di Indonesia

M Rizqi Maulana
Mahasiswa Hukum Keluarga UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
5 Mei 2024 11:47 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Rizqi Maulana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
https://www.pexels.com/id-id/foto/kayu-lapangan-pengadilan-persidangan-6077422/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/kayu-lapangan-pengadilan-persidangan-6077422/
Pernikahan merupakan suatu ikatan yang mengikat seorang perempuan dan seorang laki-laki dalam jangka waktu yang lama, pernikahan diatur secara agama maupun secara aturan negara dengan tujuan menciptakan keluarga yang bahagia dan harmonis. pernikahan merupakan hal yang diinginkan oleh semua orang dan lazim untuk dilakukan, namun pada zaman sekarang banyak orang yang melakukan pernikahan lebih dari satu, yang dikenal dengan istilah poligami dan poliandri
ADVERTISEMENT
Dalam lingkungan masyarakat, istilah poligami sudah dipahami dengan baik, tetapi berbeda dengan poliandri, masyarakat masih banyak yang belum mengerti terkait dengan poliandri. Poliandri menurut KBBI adalah sistem perkawinan yang membolehkan seorang perempuan mempunyai suami lebih dari satu orang dalam waktu yang bersamaan. Poliandri adalah seorang perempuan memiliki suami lebih dari satu dalam satu waktu, praktik poliandri ini dilarang di Indonesia, karena bertentangan dengan Undang-Undang Perkawinan (UUP)
Pada dasarnya poliandri masih dipraktikkan oleh Masyarakat, banyak kasus yang terdata di pengadilan agama atau mahkamah syariah. contohnya: seorang perempuan membuat surat cerai dengan suaminya di pengadilan, tetapi ia pergi bersama laki-laki lain dengan alasan sudah melakukan perkawinan yang kedua secara agama. perkawinan ini disebut perkawinan di bawah tangan
ADVERTISEMENT
Pada contoh kasus diatas, secara tidak langsung perempuan tersebut telah melakukan poliandri yaitu memiliki dua orang suami, perkawinan dengan suami pertama masih terikat karena talak tidak jatuh apabila dilakukan di luar pengadilan tetapi secara agama sudah putus, dan perkawinan dengan suami kedua sah secara agama namun tidak sah secara negara, karena tidak sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku
Adapun larangan tentang poliandri ini diatur dalam Pasal 40 ayat (a) Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang menyebutkan bahwa “wanita yang masih dalam ikatan perkawinan, haram hukumnya melakukan perkawinan dengan laki-laki lain.” Dalam KHI dijelaskan bahwa poliandri itu dilarang, namun jika wanita yang masih terikat dengan suaminya ingin melakukan perkawinan dengan laki-laki lain, maka ia harus diceraikan oleh suaminya atau istri menggugat cerai (Pasal 114 KHI) dengan alasan yang disebutkan dalam Pasal 116 KHI. Setelah keduanya resmi bercerai, kemudian wanita tersebut harus menunggu masa 'iddah atau masa tunggu selesai (Pasal 153 KHI)
ADVERTISEMENT
Dan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan juga diatur mengenai tidak dibolehkannya poliandri, yang secara umum tercakup dalam pasal 3 ayat (1) yaitu mengenai asas monogami yang terkandung dalam Undang-Undang tersebut. Selain itu, tampak dari ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, bahwa seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri, dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Hal ini ditegaskan dalam salah satu syarat perkawinan yakni pasal 9 Undang-undang Perkawinan, bahwa seorang yang masih terikat tali perkawinan dengan orang lain tidak dapat kawin lagi kecuali dalam hal sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-undang Perkawinan. Jadi, menurut Undang-Undang Perkawinan bahwa suami hanya boleh memiliki seorang istri, begitu juga sebaliknya. Tetapi jika suami ingin memiliki lebih dari seorang maka harus mendapatkan izin dari istri pertama dan wajib mengajukan permohonan kepada pengadilan di daerah tempat ia tinggal.
ADVERTISEMENT
Dalam perspektif psikologis, poliandri merupakan bentuk perkawinan yang bertentangan dengan hati nurani dan fitrah manusia, sebab poliandri adalah jenis perkawinan di mana seorang wanita (istri) menikah dengan beberapa suami, sehingga seorang istri bisa berganti-ganti pasangan (suami) yang dalam bahasa sehari-hari dikenal dengan pelacur, dan juga berpengaruh secara medis, kebanyakan perempuan pelacur menderita kanker rahim. Setiap sperma laki-laki berbeda, di mana masing-masing memiliki kode khusus dan dalam jasad perempuan ada semacam organ micro computer yang menyimpan kode laki-laki yang membuahi nya.
Menurut perspektif sosiologis, poliandri dapat mendatangkan banyak masalah, baik terhadap keluarga maupun masyarakat, keluarga seorang yang mempunyai suami lebih dari satu akan mendapatkan penilaian negatif dari masyarakat, sebab ia melakukan hal yang tidak sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku di Masyarakat. Selain itu poliandri juga berpengaruh pada hubungan atau nasab anak, yakni anak yang dilahirkan tidak diketahui ayahnya, sebab ibunya memiliki dua orang suami
ADVERTISEMENT