Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Tantangan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi 2022
8 Januari 2023 19:05 WIB
Tulisan dari Mochammad Tama Ashari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tantangan Implementasi UU Perlindungan Data Pribadi 2022 merupakan tanggung jawab yang harus dihadapi oleh pemerintah untuk menjaga keamanan data pribadi masyarakat. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi.
ADVERTISEMENT
Setelah menunggu sejak 2019, akhirnya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi disetujui untuk disahkan kemarin (20/9/2022). Pengesahan ini bertepatan dengan kian banyaknya kasus kebocoran data pribadi penduduk.
Seperti dimuat dalam pertimbangannya, UU ini berfungsi untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Undang-undang ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi tata kelola dan perlindungan data pribadi warga negara dan para penyelenggara pemerintahan.
Dalam implementasinya, ada banyak tantangan yang akan dihadapi dalam pelaksanaan UU Perlindungan Data Pribadi. Meminimalkan risiko adalah tanggung jawab bersama, tetapi beban di pundak pemerintah jauh lebih berat. Data pribadi penduduk banyak dikelola pemerintah untuk kebutuhan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Tantangan kedua adalah kelembagaan. Dalam UU ini disebutkan, penyelenggaraan perlindungan data pribadi dilaksanakan lembaga yang ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada presiden. Belum ada pengaturan tentang kedudukan dan struktur kelembagaan serta otoritas yang diberikan kepada lembaga ini.
Tantangan berikutnya yang paling dekat akan dihadapi adalah Pemilu 2024. Banyak politikus yang sudah siap-siap bertarung memperebutkan kursi, baik sebagai presiden, kepala daerah, maupun anggota dewan. Agar tidak seperti membeli kucing dalam karung, beragam upaya dilakukan, termasuk mencari informasi seperti apakah latar belakang para kandidat.
Bagi masyarakat, informasi tersebut mungkin dapat menjadi dasar apakah kandidat itu pantas dipilih atau tidak. Terhadap situasi ini, para pengendali dan prosesor data pribadi harus hati-hati karena bisa jadi pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 6 miliar menanti. Bisa jadi informasi yang ada disalahgunakan, bahkan diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Terakhir, terkait dengan perilaku masyarakat yang dengan mudahnya berbagi data pribadi. Untuk itu, sosialisasi berupa literasi digital harus dilakukan secara masif agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama tentang pentingnya perlindungan data pribadi. Tata kelola kolaboratif (collaborative governance) perlu didorong untuk mempercepat tujuan perlindungan data diri.