Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Jam Kerja Remote Workers di Indonesia, Bagaimana Perlindungan Hukumnya?
30 November 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari M Zidny Ilman Nafian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut Dealls, remote work atau pekerjaan jarak jauh adalah jenis pekerjaan yang dilakukan di luar kantor, biasanya dari rumah, kafe, atau tempat lain yang tidak terikat pada lokasi fisik perusahaan. Di era digital yang ditandai dengan perkembangan teknologi informasi yang pesat, cara manusia bekerja mengalami transformasi yang signifikan. Teknologi memungkinkan individu untuk bekerja dari mana saja tanpa keterbatasan lokasi, yang memunculkan fenomena remote working atau bekerja jarak jauh. Di Indonesia, fenomena remote working atau pekerjaan jarak jauh semakin marak di Indonesia, terutama pasca-pandemi COVID-19, di mana banyak perusahaan beralih ke model kerja ini untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas. Melansir dari Kompas , survei yang dilakukan oleh JobStreet dan Boston Consulting Group, minat pekerja Indonesia untuk bekerja secara remote meningkat signifikan, dari 55% pada tahun 2020 menjadi 71% pada tahun 2023. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin menghargai kebebasan dan fleksibilitas yang ditawarkan oleh model kerja jarak jauh Namun, di balik fleksibilitas tersebut, muncul pertanyaan penting terkait perlindungan hukum terhadap hak-hak remote workers, terutama dalam aspek pengaturan jam kerja. Mengingat Indonesia memiliki regulasi ketenagakerjaan yang spesifik, bagaimana hukum positif di Indonesia memastikan hak-hak remote workers terlindungi, termasuk perlindungan terhadap potensi eksploitasi akibat batasan jam kerja yang tidak jelas? Artikel ini akan mengupas tuntas isu tersebut dalam konteks hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Perlindungan Jam Kerja Remote Workers Dalam Hukum Positif di Indonesia
Perlindungan jam kerja remote workers di Indonesia merupakan isu yang semakin relevan seiring dengan meningkatnya tren kerja jarak jauh, terutama setelah pandemi COVID-19. Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, ada dua regulasi utama yang menjadi acuan, yaitu Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020. Meskipun kedua undang-undang ini memberikan kerangka hukum untuk perlindungan pekerja, keduanya belum secara spesifik mengatur tentang pekerjaan jarak jauh, sehingga menimbulkan tantangan dalam penerapan perlindungan hak-hak remote workers.
Mengutip dari USM Law Review , Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 mengatur berbagai aspek ketenagakerjaan, termasuk jam kerja, upah, dan hak-hak lainnya bagi pekerja. Dalam Pasal 77, diatur bahwa waktu kerja tidak boleh melebihi 40 jam per minggu dan harus ada waktu istirahat yang memadai. Ketentuan ini bertujuan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan pekerja serta mencegah terjadinya eksploitasi. Namun, penerapan ketentuan ini pada remote workers menjadi tantangan tersendiri karena sulitnya pengawasan langsung terhadap jam kerja mereka. Remote workers sering kali bekerja dari rumah atau lokasi lain, yang membuat pengawasan terhadap jam kerja menjadi lebih kompleks. Meskipun mereka tidak berada di bawah pengawasan langsung, hak-hak mereka tetap harus dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas pasar kerja dan menciptakan lapangan kerja baru. Meskipun UU ini membawa beberapa perubahan positif dalam regulasi ketenagakerjaan, seperti pengaturan mengenai perjanjian kerja dan upah minimum, ia juga tidak memberikan panduan khusus mengenai remote working. Lebih lanjut, dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja mengatur terkait jam kerja yang fleksibel bagi sektor usaha tertentu, akan tetapi sektor usaha tertentu yang dimaksudkan hanya sektor yang bergerak di bidang pertambangan, mineral dan energi.
ADVERTISEMENT
Perlindungan Jam Kerja Remote Workers di Berbagai Negara
Di Rusia, pengaturan terkait remote working telah ada sejak tahun 2013 dalam Russian Labor Code (LC RF). Bab 49.1 dari kode ini mengatur secara khusus mengenai ketenagakerjaan pekerja jarak jauh, termasuk perekrutan dan pemecatan pekerja jarak jauh, keselamatan kerja, waktu kerja, dan waktu istirahat. Pekerja yang melakukan remote working di Rusia diberikan pengecualian dari aturan umum yang berlaku, memungkinkannya untuk mengatur jam kerja dan waktu istirahatnya sendiri. Kemudian, pergeseran remote workers yang masif akibat Pandemi Covid-19, pemerintah rusia mengamandemen Bab 49.1 Russian Labor Code (LC RF) dengan Undang-Undang Federal No. 407 tentang Regulasi Remote Working guna mengakomodir kompleksitas remote working dewasa ini. Hal ini menunjukkan bahwa Rusia telah mengakomodir kebutuhan fleksibilitas dalam kerja jarak jauh.
ADVERTISEMENT
Di Spanyol, sebagai respons terhadap pandemi COVID-19, mengeluarkan Royal Decree-Law No. 28/2020 (RDL) untuk melindungi para pekerja dengan mengatur berbagai bentuk kerja jarak jauh (remote working). Dalam peraturan ini, terdapat tiga jenis kerja jarak jauh yang disebutkan, salah satunya adalah remote working/distance work, yaitu pekerjaan yang dilakukan di rumah pekerja atau di tempat lain yang dipilih oleh pekerja. Seiring berjalannya waktu, RDL No. 28/2020 mengalami revisi dengan sedikit perubahan dan digantikan oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 2021 pada 9 Juli 2021, yang memiliki cakupan yang lebih luas terkait pengaturan kerja jarak jauh. Dalam undang-undang ini, remote working didefinisikan sebagai cara mengatur pekerjaan dengan melaksanakan tugas di rumah pekerja atau tempat pilihan pekerja. Selain itu, undang-undang ini juga mewajibkan adanya perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan yang mencakup klausul-klausul khusus terkait pekerjaan jarak jauh.
ADVERTISEMENT
Kemudian, di Belanda juga memiliki Undang-Undang Jam Kerja (Arbeidstijdenwet) , yang menetapkan batasan jumlah jam kerja seorang karyawan per hari dan per minggu. Undang-undang ini berlaku untuk semua karyawan, termasuk mereka yang bekerja jarak jauh. Bagi pekerja jarak jauh, Undang-Undang Jam Kerja memastikan bahwa mereka tidak bekerja dengan jam kerja yang terlalu panjang. Perusahaan diharuskan memberikan istirahat yang cukup kepada karyawan jarak jauh dan memastikan bahwa mereka tidak melebihi jumlah jam kerja maksimum per hari atau minggu. Hal ini membantu melindungi kesejahteraan dan keseimbangan kehidupan kerja pekerja jarak jauh
Urgensi Pengaturan Jam Kerja Remote Workers di Indonesia
Urgensi pengaturan jam kerja remote workers di Indonesia semakin mendesak seiring dengan meningkatnya tren kerja jarak jauh. Regulasi yang jelas sangat penting untuk melindungi hak-hak pekerja, mencegah eksploitasi, dan menjaga keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi. Tanpa pengaturan yang tepat, pekerja berisiko mengalami jam kerja berlebihan dan masalah kesehatan mental.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengaturan jam kerja yang baik akan membantu perusahaan dalam manajemen sumber daya manusia, meningkatkan efisiensi penjadwalan tugas, dan produktivitas secara keseluruhan. Dengan adanya regulasi yang sesuai, Indonesia dapat memanfaatkan potensi tenaga kerja jarak jauh sambil memastikan perlindungan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, langkah-langkah menuju pengaturan yang lebih baik harus segera diambil untuk menjawab tantangan dunia kerja modern.