Menelisik Kembali Petisi Soetardjo 1936-1938: Kawan atau Lawan?

Mahasiswa aktif Jurusan Sejarah Universitas Negeri Semarang
Tulisan dari Mada Sulistiyo Rini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pada umumnya pergerakan nasional merupakan usaha yang dilakukan oleh organisasi secara modern baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial dan budaya dengan tujuan untuk memperbaiki kehidupan masyarakat Indonesia. Hal tersebut tidak lepas dari pemerintahan Gubernur Jenderal de Jonge yang terkenal reaksioner, picik juga tidak memberikan masyarakat kesempatan untuk berpendapat. Keadaan dimana pergerakan masyarakat yang mengalami pembekuan serta tidak sedikit terjadi penangkapan terhadap pemimpin nasionalis karena dianggap berbahaya, hal tersebut berakibat pada terputusnya hubungan pemimpin tersebut dengan organisasi maupun massa pendukungnya.
Namun begitu, pergerakan nasional dilaksanakan menggunakan taktik serta sikap yang terbagi menjadi dua golongan yang saling berlawanan yaitu golongan radikal dengan golongan moderat, atau golongan kooperasi dan golongan non kooperasi. Non kooperasi merupakan taktik yang dilaksanakan dengan tidak melakukan kerja sama dengan penjajah, tetapi sebaliknya taktik kooperasi dilaksanakan dengan melakukan kerja sama dengan pemerintah kolonial.
Jika Soekarno lalu Mohammad Hatta menjalankan taktik non kooperasi dalam usahanya untuk mencapai kemerdekaan Indonesia, maka Soetardjo Kartohadikoesoemo menjadi salah satu nama dari beberapa tokoh seperti Mohammad Thamrin dan Soetomo yang melakukan taktik kooperasi.
Biografi singkat Soetardjo Kartohadikoesoemo
Soetardjo Kartohadikoesoemo lahir di Kunduran, Blora, tepatnya 22 Oktober 1892. Seseorang yang berasal dari keluarga pamong praja dimana keluarganya merupakan pegawai pemerintah yang terpandang. Ayahnya Kiai Ngabehi Kartoredjo seorang assistant-wedono di onder- distrik Kunduran, ibunya Mas Ajoe Kartoredjo merupakan keturunan keluarga pemerintahan dari Banten serta saudaranya yang menjadi pegawai negeri. Meskipun dengan latar belakang tersebut, masa kecil Soetardjo banyak dihabiskan bersama masyarakat desa.
Perjuangan Petisi Soetardjo
Dalam usaha yang dilakukan untuk memperjuangkan kemerdekaan bangsa Indonesia, Soetardjo Kartohadikoesoemo memilih jalan kooperasi dengan melakukan kerjasama terhadap pemerintah Hindia Belanda. Sebagai anggota volksraad serta merangkap menjadi wakil ketua fraksi pamong praja. Soetardjo Kartohadikoesoemo beserta kawan-kawan di dalam dewan perwakilan (volksraad) menuntut adanya perbaikan dengan membawa mosi pada bidang pengajaran, perekonomian, pertahanan, desentralisasi, pedesaan serta dalam bidang pengadilan yang didasarkan pada agama. Namun dikarenakan sistem pemerintahan Gubernur Jenderal de Jonge yang kejam, memaksa Soetardjo Kartohadikoesoemo untuk berpikir keras demi membantu bangsa Indonesia dengan dukungan pamong praja.
Selanjutnya Soetardjo Kartohadikoesoemo mendapatkan pemikiran bahwa untuk seorang pamong praja segala tindakan dapat dianggap benar apabila dijalankan atas dasar hukum yang berlaku. Untuk itu, beliau mengajukan sebuah usul kepada pemerintah Hindia Belanda yang banyak dikenal dengan Petisi Soetardjo. Petisi tersebut memiliki gagasan bahwa perlu diadakannya sebuah konferensi yang terdiri wakil dari Indonesia dan wakil dari Belanda untuk merencanakan perubahan yang dimana dalam sepuluh tahun nantinya dapat memberikan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Puncak dari perjuangan Soetardjo Kartohadikoesoemo pada forum dewan rakyat terjadi ketika diajukannya petisi tersebut dalam sidang volksraad pada tanggal 9 Juli 1936. Tanpa adanya pemilihan suara, petisi tersebut diterima dan dibahas lanjut pada sidang khusus yang terjadi pada tanggal 17-19 September 1936. Hasil dari sidang khusus tersebut yaitu 20 orang dari anggota volksraad menolak adanya Petisi Soetardjo dan 26 anggota lainnya menyetujui. Dengan demikian Petisi Soetardjo dikirim kepada Ratu, Menteri dan Staten General jajahan di Belanda.
Selagi menunggu keputusan terhadap Petisi Soetardjo, dibentuklah sebuah central comite (di Indonesia dan Belanda), lalu sub-sub comite (untuk daerah-daerah) dan juga atas bantuan dari pers-pers nasional, maka terjadilah kampanye juga propaganda sebagai upaya untuk mengumpulkan pendukung Petisi Soetardjo. Namun begitu, pada tanggal 16 November 1938 Petisi Soetardjo berakhir pada penolakan oleh Ratu Belanda yang dinyatakan pada keputusan Kerajaan Belanda Nomor 40. Penolakan tersebut disampaikan pada sidang volksraad 29 November 1938. Adapun alasan dari penolakan Petisi Soetardjo yaitu bangsa Indonesia yang dianggap belum mampu untuk memikul tanggung jawab pemerintahannya sendiri.
Kekecewaan tehadap keputusan tersebut berakibat pada rasa solidaritas serta persatuan diantara kaum pegerakan yang semakin besar dimana selanjutnya terwujud pada 21 Mei 1939 dalam pembentukan GAPI (Gabungan Politik Indonesia).
Kawan atau lawan?
Berdasarkan atas perjuangan tersebut dimana Soetardjo Kartohadikoesoemo yang lebih memilih jalan kooperasi atau bekerja sama dengan pemerintah Hindia Belanda, dan tidak dipungkiri hal tersebut akan memunculkan persepsi bahwasannya Soetardjo Kartohadikoesoemo menjadi antek-antek Belanda yang setia dan patuh terhadap pemerintahan kolonial. Dimana dewan rakyat yang dicurigai hanya memberikan keuntungan terhadap pemerintah kolonial saja. Tetapi pada kenyataannya Soetardjo Kartohadikoesoemo lebih memilih oposisi terhadap pemerintah Hindia Belanda. Oleh karena itu dengan adanya tulisan ini diharapkan mampu memperikan gambaran mengenai perjuangan Soetardjo Kartohadikoesoemo dalam petisinya yaitu Petisi Soetardjo.
