Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Wacana Penghidupan Kembali PPHN Melalui UU
22 Mei 2022 15:26 WIB
Tulisan dari Madonna Juwita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hakikat konstitusi menurut Bagir Manan, pembatasan terhadap kekuasaan pemerintahan dan jaminan terhadap hak-hak warga negara maupun setiap penduduk. Konstitusi merupakan produk tertinggi antara rakyat dan pemerintahan yang di dalamnya harus ada konstitusionalisme, demokrasi, HAM dan tujuan hukum.
ADVERTISEMENT
Konstitusi bisa disamakan dengan AD/ART suatu negara yang menjadi acuan dari pengaturan negara untuk luluh menyejaterahkan rakyatnya serta pemerintah bisa melakukan kebijakan negara dan tidak bisa melakukan tindakan dengan bersikap sewenang-wenang terhadap warga negaranya.
Konstitusi dalam perumusannya harus dibentuk dengan komprehensif dan sistematis mengingat dampaknya pada arah pengelolaan negara ini. Bila memasukkan muatan yang bertentangan dengan kebutuhan negara dan rakyat atau tidak tepat dengan sistem yang telah disepakati bersama, maka konstitusi tersebut dapat mengarahkan pada kecacatan.
Amandemen merupakan perubahan resmi atau catatan tertentu, terutama untuk memperbaikinya dapat berupa penambahan atau juga penghapusan catatan yang salah dan tidak sesuai lagi. Biasanya untuk merujuk kepada perubahan perundang-undangan sebuah negara.
Konstitusional merupakan prinsip-prinsip dasar politik serta hukuman yang mencakup struktur, prosedur, serta kewenangan/hak dan kewajiban. Oleh karena itu, konstitusional sangat berhubungan erat dengan amandemen karena bertujuan untuk memperbaiki suatu catatan/dokumen penting suatu negara agar lebih baik dari sebelumnya dan dalam prosedur amandemen yang terlibat hanyalah lembaga legislatif.
ADVERTISEMENT
Fungsi amandemen untuk menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, hak asasi manusia, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa.
Adapun hal yang tidak boleh di amandemenkan yaitu :
Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) merupakan dokumen hukum bagi penyelenggara pembangunan nasional yang meyakini kepemilikan rakyat. MPR, DPR dan DPD, berhak membuat dan menetapkan sebagai pedoman bagi presiden dan lembaga negara dalam menyusun berbagai program sesuai dengan kewenangan lembaga tersebut.
ADVERTISEMENT
Bambang Soesatyo, selaku Ketua MPR RI, mengatakan diperlukan amandemen terbatas atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk menyajikan pokok-pokok haluan negara sebagai upaya memperkuat visi misi presiden melalui PPHN. Dalam hal ini adanya penambahan PPHN juga sebagai upaya untuk melanjutkan tugas presiden sebelumnya yang termasuk kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan juga Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional sehingga pembangunan tersebut dapat terselesaikan layaknya cita-cita pembangunan bangsa yang dapat terpenuhi.
Sistem parlementer yang pernah dianut oleh Indonesia terjadi dikarenakan sistem GBHN namun terjadinya reformasi yang mengakibatkan beberapa kali amandemen terhadap UUD NRI 1945, GBHN tidak berlaku lagi di Indonesia dan berubah menjadi sistem presidensial dan menghidupkan PPHN sebagai gantinya.
ADVERTISEMENT
Jika kita melihat urgensitas PPHN bagaimana bisa PPHN tidak cocok diterapkan di negara presidensial? Lantas bagaimana jika PPHN tetap diterapkan di Indonesia?
MPR yang nantinya akan berwenang menetapkan PPHN dan juga semua lembaga negara harus melaksanakannya, amat sangat berpotensi apabila mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Padahal setelah terjadinya reformasi, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara dan setara dengan lembaga negara lain. Maka, jika PPHN diterapkan di Indonesia kemungkinan hal tersebut akan memunculkan runtuhnya sistem presidensial. Jika kita melihat karakteristik sistem presidensial yaitu adanya pemisahan kekuasaan antara lembaga kekuasaan eksekutif dan juga legislatif yang dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Jika PPHN di fungsikan sebagai pembangunan negara, maka dapat bertentangan dengan supremasi konstitusi, yang akan berdampak pada UUD 1945. Selanjutnya, Indonesia juga sudah memiliki undang-undang yang mengatur Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (UU No. 25 Tahun 2004) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (UU No. 17 Tahun 2007) serta Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Tanpa kehadiran PPHN, pembangunan akan berjalan sebagaimana mestinya, sehingga tidak ada urgensitas untuk dilaksanakannya PPHN.
ADVERTISEMENT
Selain itu berdasarkan temuan kajian nasional yang dilakukan Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) pada September 2021, bahwa 81 persen responden menginginkan presiden menepati janjinya kepada rakyat, hal tersebut membuktikan sebagian besar rakyat tidak menginginkan hal yang sebaliknya.
Dan terakhir penulis menyimpulkan bahwa satu konsep atau norma yang dirumuskan lalu di masukkan kedalam struktur yang sudah terbentuk, maka akan memberi pengaruh daripada seluruh sistem dalam konstitusi. Norma baru harus mengalami harmonisasi dengan keseluruhan struktur dan sistem dalam konstitusi yang telah ditetapkan sebelumnya.